Janpatar Simamora SH

Entries categorized as ‘HUKUM’

UTHOPIA NEGARA BEBAS KORUPSI

Juni J, 2008 · 1 Komentar

UTHOPIA NEGARA BEBAS KORUPSI

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Sejak tahun 2004 sampai tahun 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 2.290 pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan praktek tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara. Jumlah tersebut sekitar sembilan persen dari keseluruhan pengaduan yang diterima KPK sehingga menempatkan Sumut sebagai peringkat ketiga dalam pengaduan kasus korupsi. (lagi…)

Kategori: TATA NEGARA

MENGOPTIMALKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Juni J, 2008 · & Komentar

MENGOPTIMALKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

( Refleksi Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, 5 Juni 2008 )

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Sampai saat ini, sudah banyak kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan yang telah dibawa ke dalam proses peradilan, diantaranya pencemaran Teluk Buyat, Lumpur Lapindo di Sidoarjo dan kasus illegal logging yang melibatkan Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDi) di Sumut. (lagi…)

Kategori: HUKUM LINGKUNGAN

IDEOLOGI NEGARA DALAM BAHAYA

Juni J, 2008 · 1 Komentar

IDEOLOGI NEGARA DALAM BAHAYA

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Hampir tidak ada yang menduga bahwa peringatan hari kelahiran Pancasila tahun ini yang seharusnya menyadarkan bangsa Indonesia akan arti pentingnya persatuan dan kesatuan, kemanusiaan dan keadilan dalam konteks keheterogenan bangsa ini yang mana dibangun atas dasar keyakinan dan religi yang beraneka ragam ternyata harus ternoda oleh perilaku kekerasan sekelompok orang. Agak sulit memang diterima akal sehat, (lagi…)

Kategori: TATA NEGARA

SELAMAT DATANG ERA KEMISKINAN BARU

Mei J, 2008 · 1 Komentar

SELAMAT DATANG ERA KEMISKINAN BARU

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Secara resmi, tanggal 23 Mei 2008 sekitar pukul 22.00 WIB, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro bersama dengan sembilan menteri terkait lainnya atas nama pemerintah mengumumkan kenaikan harga minyak dalam negeri yang perbelakuannya ditetapkan sejak pukul 00.00 tanggal diatas. Dari kisaran harga yang dinaikkan, maka hampir setiap jenis minyak dalam negeri mengalami kenaikan harga sebesar 28,7 persen. (lagi…)

Kategori: HUKUM

Artikel

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

MENIMBANG WACANA PEMBUBARAN KPK

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah di negeri ini dimana sebuah parlemen (DPR) berhasil digeledah oleh aparat penegak hukum yang selama ini menjadi dambaan masyarakat negeri ini dalam memutus dan melumat habis akar korupsi di tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menembus tebalnya tembok senayan dan melakukan penggeledahan pada tanggal 28 April 2008 lalu. Walaupun sempat mengundang polemic khususnya dari para wakil rakyat yang menjadi objek dan sasaran pengeledahan, namun KPK berhasil menggeledah sekitar enam ruangan di gedung dewan.

 Dengan bermodalkan Surat Ijin dari Ketua Pengadilan sesuai dengan prosedur dalam hukum acara, KPK berhasil mengalahkan sikap otoriter para anggota dewan khususnya Ketua DPR, Agung Laksono yang selama ini selalu berupaya untuk menghempang langkah pendekar hukum tersebut. Dengan berbagai alasan, DPR sempat berambisi untuk menjegal langkah tegas KPK dan bahkan sampai menunjukkan sikap alergi yang sangat berlebihan terhadap niat baik KPK dalam upaya penegakan hukum ditanah air.

  Bahkan akibat dari ketegasan dan keberanian KPK dalam menjalankan tugas tersebut, sempat muncul ide dan berbagai pandangan dari kalangan wakil rakyat yang terhormat itu untuk membubarkan KPK dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang dikumandangkan adalah bahwa KPK telah melampaui batas kewenangannya dan telah menjadi lembaga yang super body. Benarkah demikian?.

Sebenarnya, berbicara masalah kewenangan, kalau mau jujur justru DPR lah yang sudah berusaha melewati batas kewenangannya. Dengan gelar sebagai wakil rakyat, DPR seolah ingin menunjukkan bahwa segala sesuatu yang mereka lakukan adalah merupakan amanat dari rakyat yang tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. DPR juga seolah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan maupun kedaulatan tertinggi berada ditangannya dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Sehingga dengan asumsi yang demikian, semua tindak-tanduk mereka seakan luput dari kesalahan dan kalaupun melakukan kesalahan, maka hal itu tidak penting untuk ditindaklanjuti dengan anggapan bahwa setiap pergerakan dan kebijakan mereka adalah untuk kepentingan rakyat.

 

KPK sebagai Lembaga Independen

Masalah lain yang nampaknya tidak disadari oleh DPR atau boleh jadi disadari namun menjadi bersikap bodoh adalah adanya kewenangan KPK merupakan amanat dari Undang-Undang. Tanpa ada ketentuan yang mengatur masalah kewenangan dan keberadaan KPK sebagai payung hukumnya, maka bisa dipastikan bahwa KPK tidak akan melakukan tindakan tersebut. Sementara undang-undang itu sendiri justru diciptakan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah.

Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang KPK (UU Nomor 30 Tahun 2002) ditegaskan bahwa KPK adalah merupakan lembaga independent. Artinya bahwa KPK sah-sah saja melakukan penggeledahan dalam rangka menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk membongkar setiap kasus korupsi yang telah menjamur dalam instansi pemerintahan. Kewenangan itupulalah yang diterapkan oleh KPK dalam melakukan penggeledahan dibeberapa instansi seperti Mahkamah Agung, Bank Indonesia dan lembaga-lembaga Negara lainnya.

Jadi dengan adanya upaya DPR dalam menghalangi dan menghempang niat baik KPK dalam memberantas korupsi, maka sebenarnya sikap tersebut secara tidak langsung sudah merupakan cerminan yang cukup kuat bahwa ternyata lembaga setinggi dan sehormat DPR ternyata sangat tidak layak untuk menjadi lembaga terhormat. Betapa tidak, pendapat, gagasan dan akhirnya berbuah menjadi kebijakannya sendiri (dalam bentuk UU) ternyata tidak dihargai oleh DPR sendiri.

DPR dan pemerintah lah yang membuat UU, namun dengan berbagai alasan yang tidak logis, justru kebijakan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tersebut ingin dimentahkan lagi oleh DPR. Para dewan yang terhormat itu seolah ingin memagari dirinya dari segala proses hukum.

Hal tersebutlah yang terjadi saat ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa awal mula adanya niat KPK untuk melakukan penggeledahan kantor para wakil rakyat tersebut adalah tertangkapnya Al Amin Nasution di sebuah hotel di Jakarta Pusat bersama Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan pada 9 April lalu. Pada kesempatan itu, KPK menemukan uang puluhan juta rupiah serta ribuan dolar Singapura dan Al Amin Nasution, yang merupakan wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, diduga menerima sogok untuk memuluskan rencana Pemda Bintan dalam membebaskan puluhan hektar hutan lindung bagi pembuatan kantor pemda tersebut.

 

Bukan yang Pertama

Sebenarnya kasus ini bukanlah yang pertama di DPR. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin serta anggota DPR Hamka Yandhu yang diduga menerima sejumlah uang dari Bank Indonesia beberapa tahun lalu untuk memuluskan revisi UU Bank Indonesia. Sementara itu, anggota DPR lainnya Saleh Djasit juga sedang diperiksa dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diduga merugikan negara miliaran rupiah saat dirinya menjadi Gubernur Provinsi Riau.

Selain itu, seorang mantan anggota DPR, Adenan, dibawa ke meja hijau dalam kasus suap dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk pembangunan kantor instansi itu di wilayah Bogor.

Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan para wakil rakyat tentu bisa jadi semakin menambah semangat dan keyakinan KPK bahwa di DPR sendiri justru tumbuh subur dan dipelihara dengan baik berbagai bentuk korupsi. Sehingga niat untuk terus memantau dan melakukan pemeriksaan di DPR semakin besar.

Lantas apakah niat baik KPK tersebut yang juga sudah merupakan salah satu agenda reformasi yang telah disepakati oleh seluruh rakyat negeri ini harus ditanggapi secara emosional?. Adanya ide pembubaran KPK oleh sebagian kalangan di DPR adalah menunjukkan bahwa betapa sikap DPR sangatlah kekanak-kanakan dan tidak professional serta tidak benar bahwa mereka adalah perpanjangan tangan dari rakyat.

Coba kita bayangkan bila sampai KPK dibubarkan, maka apalah jadinya negeri ini. Tentu bisa dipastikan bahwa riwayat pemberantasan korupsi di negeri ini akan menemui ajal. Dengan begitu, maka agenda reformasi juga akan tinggal wacana belaka, lantas apakah itu yang menjadi keinginan masyarakat sehingga DPR mengungkapkan gagasan tersebut?.

Harus diakui bahwa terlepas dari kekurangan-kekurangan yang secara alamiah masih melekat, KPK telah menebarkan ketakutan lewat langkah-langkahnya yang tak kenal kompromi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Ketakutan itulah yang rupanya menjadi pangkal beragam penilaian untuk menggiring ke wacana pembubaran. Polemik berupa penilaian-penilaian yang memojokkan KPK bisa dicermati sebagai pertarungan politik, dan sekali lagi pangkalnya adalah rasa takut terhadap kiprah lembaga tersebut yang melewati kredibilitas badan-badan reguler penegakan hukum.

Saat ini tentunya sangat terasa adanya stigmatisasi yang dilakukan secara gencar dengan mengatakan bahwa KPK belum efektif dan melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi, juga tidak berani merambah instansi penting seperti Istana Negara, Mabes TNI/ Polri, dan lingkaran keluarga Cendana. Nah, ketika legislatif tidak luput dari pengawasan KPK, justru sikap perlawananlah yang ditunjukkan DPR. Dengan berupaya memainkan peran legislatifnya, DPR hendak berniat untuk membubarkan KPK lewat penerapan hak legislasinya.

 

Memperkuat Payung Hukum KPK

Selama ini KPK merupakan harapan utama untuk memuarakan penanganan kasus korupsi yang kurang tersokong oleh “tenaga” badan peradilan reguler. Apa jadinya kalau eksistensinya malah digerogoti lewat pressure opini, lalu digiring ke ranah politik dengan wacana pembubaran melalui pintu masuk legislatif?. Memang harus diakui bahwa seluruh produk hukum hakikatnya adalah produk pertarungan politik? Siapa atau kelompok mana yang memenangi pertarungan akan mempunyai kesempatan melahirkan produk hukum. Lantas, apakah kesempatan yang demikian yang hendak diimplementasikan DPR?.

Apapun ceritanya, keberadaan KPK dengan segala kekurangannya jelas jauh lebih unggul daripada semua lembaga penegakan hukum dan pemberatasan korupsi yang di-cover oleh badan peradilan reguler. Apalagi bila mengingat bahwa sifat keluarbiasaan korupsi memerlukan penanganan yang juga extra ordinary, dengan orang-orang pilihan, karena kita menghadapi tuntutan bukan saja tindakan represif atas ribuan perkara yang sudah terjadi, tetapi juga tindakan preventif yang dibangun melalui proses dan produk hukum peradilan korupsi. Vonis yang memberi pelajaran dan terapi, itulah hakikat sikap preventif yang sekaligus mendorong membangun budaya antikorupsi.

Betapa ironis. Atas nama kelancaran proyek-proyek pembangunan banyak intervensi elite kekuasaan untuk membangun opini bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi justru menjadi penghambat. Pembangunan budaya antikorupsi pun seolah-olah berhadapan dengan rongrongan politis para elite yang seharusnya memperkuat keberadaan KPK. Tentu sangat memprihatinkan kalau pintu masuk yang mestinya menjadi supporting point malah menjadi legitimasi penggembosan. Pemberantasan korupsi membutuhkan kehendak politik yang kuat. Harus digarisbawahi, kehendak rakyat itu mestinya terepresentasikan di gedung DPR!

Oleh karena itu, agar supaya KPK lebih memiliki kekuatan dalam mengungkap segala bentuk perilaku korup di negeri ini, maka seyogianya payung hukum KPK lebih diperkuat dengan mencantumkannya dalam UUD 1945 sebagai konstitusi, bukan hanya dalam UU. Dengan penempatan KPK nantinya dalam UUD 1945 sebagaimana keberadaan MA dan MK, maka wacana-wacana sumbang yang hendak merontokkan keperkasaan KPK akan dapat dihindari. Kalaupun masih bermunculan ide-ide pembubaran seperti saat ini, tentu sudah harus melalui proses yang cukup mendalam dan mendasar yaitu harus melalui pintu amandemen konstitusi kita.

 

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id http: //janpatarsimamora.wordpress.com

 

Terbit di                     : Harian Analisa Medan

Edisi                           : Rabu, 14 Mei 2008

Rubrik                       : Opini

 

Kategori: ARTIKEL · HUKUM

Hukum dan Politik

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

BLT PLUS, PENDERITAAN BARU BERKEDOK KOMPENSASI

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Untuk kesekian kalinya, pemerintah akan kembali menambah daftar panjang penderitaan rakyat bangsa ini. Pasalnya, pemerintah sudah berencana akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan dalih untuk mengimbangi kenaikan harga minyak dunia. Memang kapan realisasi dari rencana tersebut dan seberapa besar angka kenaikannya, sampai saat ini belumlah dapat diperoleh kepastiannya. Namun yang jelas, sinyal akan adanya kenaikan tersebut sudah begitu jelas didepan mata.

Bahkan sampai-sampai pemerintah sudah merencanakan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) plus sebagai bentuk kompensasi akibat dari kenaikan harga minyak dunia tersebut. Angkanyapun sudah dipastikan yaitu berkisar Rp 100.000 per keluarga per bulan selama setahun. Dikatakan sebagai BLT plus adalah karena adanya penambahan pemberian berupa barang seperti gula dan minyak goreng kepada masyarakat.

Meant harus diakui bahwa saat ini pemerintah sedang diperhadapkan pada situasi yang cukup dilematis menyangkut masalah sensitif berupa BBM. Apalagi bila mengingat janji pemerintah SBY-JK beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa selama masa kepemimpinanya tidak akan ada lagi sitilah kenaikan BBM. Namun nampaknya janji itu tidak akan bisa dijaga pelaksanaanya, sebab kondisi saat ini sudah lain daripada apa yang diperkirakan mereka sebelumnya.

Disinilah pemerintah sebenarnya harus berhati-hati dalam mengumbar janji, apalag menyangkut nasib banyak orang. Situasi dan kondisi dua atau satu tahun lalu tentu tidaklah sama dengan situasi dan kondisi saat ini. Walaupun nantinya akan banyak pihak yang bisa memaklumi kenaikan harga BBM kali ini sebagai dampak dari naiknya harga minyak dunia, namun dimata masyarakat, pemerintahan saat ini sudah tidak bisa lagi dipegang komitmennya.

Tentu hal tersebut sangatlah berdampak buruk pada keberlangsungan kinerja SBY-JK kedepan. Hal inilah yang barangkali menyebabkan posisi pemerintahan saat ini menjadi serba dilematis. Disatu sisi pemerintah harus menaikkan harga BBM demi upaya penyelamatan APBN-P 2008, namun disisi lain pemerintah juga haruslah komit dengan janji-janji politisnya bila tidak ingin tergusur dari posisinya khususnya dalam menghadapi pemilu 2009 nanti.

 

Pertanyaan Lain

Disamping posisi pemerintah yang dihadapkan pada kondisi yang serba dilematis saat ini, muncul beberapa pertanyaan lain yang barangkali harus menjadi renungan bagi penguasa negeri ini. Pertama adalah apakah pemerintah mengantongi skenario penyelamatan terhadap nasib masyarakat sehingga mereka tidak senantiasa menjadi korban keadaan? Atau, adakah langkah proaktif pemerintah untuk mengontrol pasar, ikut mengendalikan harga, serta memantau pasokan distribusi barang kebutuhan masyarakat? Biar bagaimanapun, meski keputusan menaikkan harga BBM itu menyulitkan pemerintah, komitmen pada kehidupan masyarakat bawah mutlak tidak boleh diabaikan.

Bahkan, pemerintah harus bisa menjamin stok (ketersediaan) dan kelancaran distribusi barang kebutuhan agar kenaikan harga tidak sampai membabi buta. Apabila tidak, risiko yang akan ditanggung bersama (pemerintah dan masyarakat) akan sangat berat, mengingat ketidakmampuan daya beli masyarakat makin kritis. Artinya, dengan melemahnya daya beli, ancaman kelaparan yang dihadapi masyarakat akan makin tinggi. Harus kita akui, risiko lebih besar masyarakat berdampak pada suasana psikologis atau kehidupan batin masyarakat luas, yang dapat memicu munculnya krisis kepercayaan terhadap pemerintahan SBY-JK.

Selain itu, dengan kondisi yang serba krisis seperti saat ini, kemungkinan untuk meluasnya risiko sosial dan meluasnya kelaparan serta  membengkaknya jumlah rakyat miskin yang mana akan mengakibatkan mudah tersulut konflik dan kerusuhan kemungkinan akan menjadi ancaman berikutnya yang perlu diwaspadai.

Memang adanya niat baik pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dengan memberikan sedikit pertolongan melalui program BLT plus wajar untuk dihargai. Sekecil apa pun bantuan pemerintah tentu saja akan meringankan sedikit beban rakyat, terutama yang paling berat merasakan dampak langsung kenaikan harga BBM berikut efek berantainya berupa lonjakan harga bahan kebutuhan pokok yang berlangsung beberapa bulan.

Ketika pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM Oktober 2005, inflasi pada bulan itu saja mencapai 8,7 persen sehingga mendorong laju inflasi tahun kalender (Januari-Oktober 2005) sebesar 15,65 persen. Inflasi setahunnya (Oktober 2005 terhadap Oktober 2004) mencapai 17,89 persen. Itu merupakan laju inflasi tertinggi dalam empat tahun sebelumnya. Inflasi mencerminkan kenaikan harga kebutuhan pokok, menekan daya beli masyarakat, jauh di luar perkiraan. Oleh sebab itulah, pertama-tama dan lebih dini kita mengingatkan pentingnya perhitungan yang benar-benar akurat dan matang mengenai dampak ekonomi kebijakan menaikkan harga, terutama bagi golongan masyarakat yang akan menjadi sasaran bantuan ini.

 

Efektivitas dan Relevan

Bila memang kebijkan untuk menaikkan BBM sudah menjadi keharusan bagi pemerintah saat ini maka setidaknya pemerintah harus mengimplementasikan kebijakan dimaksud sesuai dengan apa yang menjadi tujuan utamanya. Masalah pendataan dan pemetaan yang akurat tentang penerima bantuan adalah merupakan dua hal yang cukup urgen dalam menjaga efektivitas dan relevansi program dimaksud.

Efektif dalam arti tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah serta relevan dalam arti bahwa apa yang akan diterima masyarakat benar-benar relevan sesuai dengan beban yang akan dirasakan sebagai implikasi dari kebijakan menaikkan harga BBM tersebut. Berapa banyak orang miskin di Indonesia dan berdomisili di mana saja serta bagaimana menyalurkan dan mengawasinya. Semua itu adalah merupakan sederet persoalan yang selama ini tidak begitu mudah dijawab dan bahkan menjadi problema yang tidak ada ujungnya.

Harus diakui bahwa selama ini begitu banyak program yang telah dijalankan dan kesemuanya rata-rata masih bermasalah dalam pelaksanaannya. Jaminan kesehatan, bantuan sekolah, dan terakhir bantuan paket kompor dan tabung gas terkait program pengalihan pemakaian minyak tanah ke gas yang dikenal dengan istilah konversi begitu banyak menuai permasalahan, pelaksanaan yang amburadul serta serta justru menambah persoalan baru.

Semua itu terjadi antara lain karena lemahnya data sehingga asumsi meleset, perencanaan yang tidak matang, implementasi yang kacau, plus lemahnya pengawasan. Ditambah mentalitas aparat pelaksana yang enggan bekerja keras, tak mau menanggung risiko serta kebiasaan buruk yang selalu berupaya untuk mencari keuntungan diatas beban dan penderitaan orang lain.

Inilah beberapa hal yang sangat pantas dan layak dijadikan sebagai renungan sekaligus peringatan bagi aparatur Negara saat ini. Jangan sampai bangsa inikembali terperosok dalam jurang yang sama. Sebab bila hal tersebut yang terjadi, maka program bantuan yang bernama BLT plus hanya akan menjadi penderitaan yang berkedok kompensasi. Dan tentunya bila sebuah penderitaan sudah melampau batas kemampuan dan kesabaran masyarakat, maka tidak tertutup kemungkinan timbulnya konflik yang mengarah pada mosi tidak percaya pada pemerintah.

 

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id http: //janpatarsimamora.wordpress.com

 

Terbit di                      : Harian Batak Pos

Edisi                           : Senin, 12 Mei 2008

Rubrik                        : Opini dan Editorial

 

 

 

Kategori: ARTIKEL · HUKUM
Ditandai:

ARTIKEL

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

CALON INDEPENDEN VS CALON PARPOL

                               OLEH: JANPATAR SIMAMORA SH    


Akhirnya, desakan berbagai kalangan agar calon perseorangan atau independen bisa maju dalam persaingan pemilihan kepada daerah, langsung mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan kepala daerah atau pilkada akan benar-benar memasuki era baru setelah pada Senin (23/7), MK memutuskan tidak hanya partai politik yang bisa mengajukan calon kepala daerah, melainkan perseorangan juga dapat mengajukan diri sendiri menjadi calon yang bakal bertarung dalam berbagai pilkada di tanah air.


Menurut MK, ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa hanya partai atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah merupakan ketentuan yang bertentangan dengan hukum dasar negara kita yaitu UUD 1945. Ketentuan ini telah menutup hak konstitusional seseorang, sehingga tidak layak untuk dipertahankan menjadi salah satu bagian dalam ketentuan di dalam proses pilkada.


Judicial review terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 kali ini diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat) Lalu Ranggalawe. Sementara dalam mengambil putusannya, dari sembilan hakim konstitusi, ada tiga hakim yang mengemukakan “dissenting opinion”. Ketiga hakim itu adalah Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna dan HAS Natabaya.


Dalam “dissenting opinionnya”, Natabaya dan Roestandi berpendapat bahwa hak calon perseorangan tidaklah ditutup, melainkan dibatasi. Pembatasan tersebut sangatlah bertentangan dengan konstitusi negara kita.


MK juga berpendapat bahwa calon perseorangan tetap dibebani kewajiban jumlah dukungan minimal untuk pencalonan. Tetapi syarat tersebut tidak bisa lebih berat dibandingkan dengan syarat parpol yang bisa mengajukan calonnya dalam pertarungan politik di pilkada. Sebagaimana menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 15 persen kursi atau perolehan suara sah dalam pemilu, DPRD dapat mengajukan calonnya untuk maju dalam pilkada. Namun, karena belum ada ketentuan mengenai pengaturan syarat minimal dimaksud dan seyogianya hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan legislatif, maka melalui putusannya, MK berpendapat bahwa untuk menghindari kekosongan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang membuat ketentuan sebelum membentuk UU mengatur syarat dukungan bagi calon independen.


Money Politic

Sebenarnya, kuatnya keinginan untuk memajukan calon kepala daerah melalui jalur independen tersebut bisa dimaklumi. Sebab, tidak semua rakyat Indonesia yang mau bergabung dalam parpol. Banyak juga yang berjuang di luar parpol. Bahkan tidak sedikit yang memilih menjadi golput.


Kondisi ini tentu akan semakin parah ketika parpol dalam mengajukan calon cenderung atas dasar perimbangan pragmatis, bukan dalam kerangka memilih pemimpin yang benar-benar kompeten dan diinginkan rakyat.


Sudah menjadi rahasia umum jika proses penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh parpol selalu diwarnai money politic/politik uang. Jangan harap seorang tokoh yang kompeten, meskipun sangat terkenal dan disenangi masyarakat, tetapi tidak memiliki uang yang memadai untuk dapat menjadi bakal calon yang akan diusung parpol. Sampai-sampai Sarwono Kusumaatmadja mengatakan bahwa dalam proses penjaringan bakal calon yang diikutinya di parpol, banyak sekali dia mengeluarkan “uang yang berjudul” (resmi) dan “uang yang tidak berjudul” (tidak resmi).


Lihatlah ketika parpol-parpol melakukan penjaringan balon. Beberapa parpol, meskipun tidak semua, mengharuskan bakal calon yang mendaftar untuk melampirkan daftar kekayaannya.


Memang itu menjadi salah satu syarat calon dalam UU 32/2004 maupun PP 6/2005. Masalahnya, mengapa hal itu diminta sejak awal? Apakah ini bagian dari upaya untuk mengetahui kekuatan “fulus” bakal calon? Seharusnya jika parpol-parpol itu objektif, bakal calon yang tak memiliki kekayaan melimpah, tetapi memiliki kemampuan dan komitmen yang kuat untuk menjadi pemimpin yang harus menjadi pilihan.


Seharusnya sebelum menentukan pilihan bakal calon yang akan diusungnya, parpol sudah melakukan survei di masyarakat terlebih dahulu, apakah tokoh yang mereka calonkan berpotensi untuk dipilih oleh mayoritas rakyat. Jangan malah sebaliknya. Calon yang memiliki lobi yang kuat serta memiliki dana yang melimpah menjadi ukuran, meskipun tak memiliki kans untuk dipilih oleh rakyat.


Melawan Oligarki Parpol

Melihat kondisi penjaringan bakal calon lewat parpol tersebut, bisa dimaklumi jika kemudian muncul desakan agar dibuka pintu untuk calon perseorangan dalam pilkada. Dan akhirnya desakan tersebut berbuah menjadi kenyataan, sebab mulai saat ini, pilkada akan bernuansa baru yaitu dengan dibolehkannya calon independen untuk bertarung.


Adanya calon perseorangan sebagai peserta dalam pilkada saat ini menjadi semacam upaya untuk melawan oligarki parpol. Masuknya calon perseorangan dalam pilkada saat ini telah diputuskan oleh MK. Gugatan uji materi UU 32/2004 berkaitan dengan dibukanya pintu bagi calon perseorangan dilakukan oleh Lalu Ranggalawe dkk. Sementara saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang di MK sebagian besar melihat bahwa tidak diakomodasinya calon perseorangan dalam UU 32/2004 bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Tidak satu pun pasal yang bisa membatasi munculnya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, termasuk di dalamnya Pasal 18, Pasal 18A, dan seterusnya di dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen.


Profesor Ibramsyam (Guru Besar UI) dalam keterangan sebagai saksi ahli di MK mengatakan bahwa dalam teori demokrasi, tidak boleh dibatasi oleh apapun, termasuk akses untuk memilih pemimpin. Berbagai pembatasan terhadap akses demokrasi itu adalah pengkhianatan demokrasi. Harus ada kompetisi yang bebas bagi seluruh warga negara untuk bersaing pada jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Itu adalah dalil yang dikemukakan oleh Seymour Martin Lipzig, sosiolog besar Amerika Serikat dalam bukunya The Political Men.


Menghilangkan calon perseorangan berarti menghilangkan sebelah keping dari nilai demokrasi, karena di dalam masyarakat itu bukan hanya ada parpol yang mewakili kepentingan politik, tetapi ada golongan yang non-politik yang di luar parpol. Jadi, apa yang dikatakan bahwa pencalonan harus melalui parpol adalah sebelah keping dari demokrasi sebenarnya untuk akses politik masyarakat. Jadi mau tidak mau, kalau nilai demokrasi ingin dinilai dengan baik, maka calon independen itu harus masuk di dalam proses pemilihan yang diselenggarakan oleh rakyat.


Sementara Syamsudin Haris (Peneliti LIPI) dalam kesaksian di MK mengatakan bahwa UU 32/2004 yang membatasi munculnya calon perseorangan di luar jalur melalui wadah parpol sebetulnya adalah bisa dikatakan sebagai penafsiran atas konstitusi yang tidak sepenuhnya tepat. Sebab di dalam UUD 1945 Pasal 18, 18A, Pasal 18B, dan seterusnya, tidak secara eksplisit adanya pembatasan itu.


Penafsiran terhadap amanat Pasal 18 UUD 1945 dan seterusnya, sebagaimana tercantum dalam UU 32/2004, pada dasarnya kontestan dalam pilkada adalah pasangan calon, bukan parpol.


Konsekuensi logisnya tentu saja adalah bahwa pasangan calon itu bisa melalui jalur atau pintu mana saja, tidak semata-mata pintu parpol. Apalagi kalau kita teliti kembali ketentuan Pasal 1 UU 32/2004, tidak satu pun pendefinisian mengenai parpol sebagai satu-satunya wadah bagi pencalonan dalam pilkada. Hal yang justru dijelaskan, didefinisikan di dalam Pasal 1 UU 32/2004 itu adalah pasangan calon, apa itu pasangan calon dan tidak dihubungkan dengan parpol di dalam definisi Pasal 1 ayat (22) UU tersebut.

 

Belajar dari Pencalonan DPD

Lantas bagaimana mekanisme pencalonan untuk calon perseorangan dalam pilkada? Tentu sesuai dengan amanat MK bahwa menunggu disahkannya UU yang baru atau Peraturan Pelaksanaannya (PP), maka untuk sementara KPU dapat mengambil kebijakan. KPU sudah berpengalaman mengatur soal calon perseorangan tersebut ketika pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2004.Model pengajuan pencalonan untuk calon perseorangan pada pilkada dapat dilakukan dengan mengadopsi apa yang pernah dilakukan pada pilkada di Aceh.

 

 


Dalam UU 12/2006 tentang Pemerintahan Aceh diatur soal persyaratan calon perseorangan (Pasal 68 Ayat (1) dan (2). Bakal calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 50% dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. Dukungan sebagaimana dimaksud disertai dengan identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan tertulis.


KPU juga dengan berlandaskan pada Pasal 8 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis, termasuk masalah calon perseorangan.


Jadi, tidaklah benar kalau ada yang mengatakan akan sulit mengatur tata cara pengajuan calon perseorangan dalam pilkada. Namun, kita juga sangat mengharapkan agar pemerintah sesegera mungkin menyediakan payung hukum untuk keberadaan calon independen dalam menghadapi setiap pesta demokrasi di negeri ini.


Sementara bagi partai politik yang ada di tanah air sangat diharapkan agar segera berbenah diri, sehingga dapat tetap meraih simpati dan kepercayaan masyarakat banyak. Keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi perlu melakukan pembenahan terhadap kinerjanya, agar jangan sampai ditinggalkan oleh para konstituennya. Mereka juga harus mampu meraih simpati masyarakat yang tentunya akan dibuktikan dengan kinerjanya secara konkret dalam membantu dan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.


Penulis adalah Alumnus Jurusan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Staf BBH UHN Medan, dan Analis Politik Indonesian Information of Institution

 

Terbit di         : Harian Global

Edisi              : Senin, 9 September 2007

Kategori: HUKUM

ARTIKEL

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

WAJAH HITAM INSTITUSI KEJAKSAAN

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Tertangkapnya Ketua Tim Jaksa Pemeriksa kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Urip Tri Gunawan oleh KPK pada hari Minggu, 2 Maret lalu adalah merupakan suatu hal yang cukup ironis. Betapa tidak, selain orang yang diberikan kewenangan untuk mengungkap aib di tubuh Bank Indonesia dan pihak-pihak yang terkait dengannya dalam hal kasus BLBI, Urip adalah aparat penegak hukum yang selayaknya mampu menunjukkan peran sertanya dalam upaya memberantas perilaku korup yang sudah hampir mendarah daging di negeri ini.

Sebagaimana diketahui bahwa Urip telah tertangkap oleh KPK pada saat melakukan transaksi dengan Artalita Suryani di Jakarta pada tanggal 2 Maret lalu. Sementara jumlah transaksi yang mereka lakukan tidak tanggung-tanggung, mencapai angka 660.000 dolar AS atau setara dengan Rp 6,1 miliar.

Tentunya, penangkapan Urip dalam kasus perkara korupsi BLBI sangat antiklimaks dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman yang justru telah lebih dulu menutup kasus tersebut. Penutupan kasus itu sendiri dilakukan dengan alasan bahwa tidak ada kerugian Negara, sebab telah dilakukan pelunasan dana BLBI oleh obligor Anthony Salim (BCA) dan Sjamsul Nursalim (BDNI).

Anthony Salim dikatakan telah menyerahkan sekitar 92,8 persen saham BCA miliknya kepada Negara untuk melunasi utang BLBI sebesar 29 triliun rupiah. Sedangkan utangnya kepada sebesar 52,7 triliun rupiah kepada banknya sendiri dilunasi dengan cara menyerahkan aset 108 perusahaannya. Demikian juga dengan utang Bank Dagang Negara Republik Indonesia (BDNI) miliknya Sjamsul Nursalim sebesar 42,7 triliun rupiah diklaim telah dibayarkan dengan memberikan asetnya bernilai 18 triliun rupiah.

Sementara sisanya dibayar pemegang saham BDNI dengan menyerahkan asset 3 perusahaan dan uang 1 triliun rupiah. Dengan alasan inilah, pihak kejaksaan agung mengklaim bahwa dalam kasus korupsi BLBI tidak ada lagi yang menjadi persoalan, semuanya sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan uang negarapun sudah dikembalikan.

 

Kerugian Negara

Namun setelah berbagai asset yang diberikan para obligor BLBI itu dijual atau diuangkan, ternyata nilainya justru menurun tajam. Sebagai implikasinya, maka negarapun dirugikan triliunan rupiah. Asset Anthony yang dianggap dapat membayar utangnya sebesar 52,7 triliun ternyata hanya laku dijual 19 triliun rupiah saja. Demikian juga dengan asetnya Sjamsul Nursalim ketika dijual,  jauh dari harapan. Asset tersebut hanya laku dijual 3,4 triliun rupiah. Inilah sebenarnya yang menjadi permasalahan.

Tentunya para konglomerat yang berutang pada Negara tersebut bisa dipastikan rela melakukan suap atau sogokan kepada setiap pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Apakah kalangan legislative atau juga kalangan penegak hukum lainnya, baik jaksa maupun hakim nantinya. Betapa tidak, utang yang jumlahnya puluhan triliun rupiah justru bisa mereka bayar kurang dari separuh jumlah utangnya.

Bila kondisinya demikian, tentunya siapapun orangnya bisa dipastikan akan rela membayarkan sejumlah dana untuk menutupi kasus ini. Ironisnya, institusi kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum justru tergiur dengan tawaran dari pihak obligor BLBI tersebut. Institusi yang seharusnya menjadi dambaan kalangan public negeri ini dalam mencari keadilan justru menodai keadilan itu sendiri.

Yang lebih memalukan lagi, ketika sudah tertangkap basah oleh KPK justru Urip TG masih sempat berdalih bahwa transaksi yang mereka lakukan adalah merupakan transaksi jual beli berlian. Sebuah alasan yang sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seorang jaksa melakukan jual beli berlian kepada pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh jaksa tersebut.

Memang dalih yang diungkapkan Urip bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi jual beli berlian bisa juga dikatakan benar tetapi menurut versi dia. Mengingat jumlah dana yang demikian besar, mungkin bagi Urip kasus korupsi BLBI adalah berlian yang mendatangkan untung besar. Betapa tidak, dalam waktu sekejab, beliau bisa meraih uang sebesar 6 miliar lebih. Tentunya ini hanya dapat diraih bila seseorang adalah pebisnis atau seperti yang dikatakan Urip, yaitu bisnis jual beli berlian.

 

Integritas

Namun apapun ceritanya, tindakan Urip jelas sudah bukan sekedar pukulan berat terhadap pemberantasan korupsi di tanah air, tetapi sekaligus telah menampar institusi kejaksaan yang selama ini diberikan posisi terhormat sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Kasus penangkapan Urip juga nampaknya akan semakin menunjukkan kebenaran asumsi yang selama ini berkembang di kalangan public. Bahwa betapa sebenarnya aparat penegak hukum di negeri ini tidak memiliki integritas dan akibatnya, maka perilaku korup pun seolah dianggap bukan suatu persoalan.

Dengan kejadian yang menimpa kejaksaan kali ini maka komplekslah sudah permasalahan korupsi di tubuh lembaga penegak hukum. Kalau dulu masalah korupsi terjadi di kepolisian dan Komisi Yudisial, maka kali ini giliran Institusi kejaksaan yang menjadi pelaku korupsi. Perlakuan Urip ini juga akan semakin mengokohkan bahwa betapa hitamnya wajah institusi kejaksaan di negeri ini. Apa yang menjadi target dan komitmen kejaksaan dibawah kepemimpinan Hendarman Supanji dalam pemberantasan korupsi justru sangat bertolak belakang dengan perlakuan bawahannya.

 Untuk dapat merubah wajah hitam kejaksaan dalam membenahi citranya, maka kasus penangkapan Urip seyogianya dijadikan momentum dalam memperkuat gerakan pemberantasan korupsi di tanah air. Tentunya harus dapat dibuktikan bahwa hukuman yang diterima Urip haruslah lebih berat daripada masyarakat awam yang melakukan perbuatan sejenis, sehingga timbul efek jera. Dengan begitu, maka pesona uang akan kalah dibanding berat hukuman yang harus diterima oleh para pelaku korupsi ditanah air, khususnya aparat penegak hukum.

 

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.

 

Terbit di                     : Harian Medan Bisnis

Edisi                           : Kamis, 13 Maret 2008

Rubrik                       : Wacana

Kategori: HUKUM

MENYEMPURNAKAN SISTEM KETATANEGARAAN MELALUI AMADEMEN UUD 1945

Mei J, 2008 · 1 Komentar

MENYEMPURNAKAN SISTEM KETATANEGARAAN MELALAUI AMANDEMEN

UUD 1945

Oleh Janpatar Simamora, SH 

Akhir-akhir ini, gagasan dan semangat untuk mengamendemen kelima kalinya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus bergulir dengan menfokuskan penguatan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar sistem bikameral di legislatif menjadi jelas. DPR dan DPD harus memiliki peran yang sama-sama kuat dan seimbang, sehingga tercipta peran serta yang merata diantara kedua lembaga yang merupakan wakil rakyat di pemerintah pusat. Gagasan tersebut terus bergulir dan banyak menuai respons positif dari sejumlah kalangan.

Jika dicermati secara lebih mendalam, faktor utama yang menjadi pemicu mencuatnya gagasan tersebut adalah kekecewaan masyarakat terhadap praktik bernegara di Indonesia pasca pemberlakuan dan penerapan hasil amendemen UUD 1945 ke dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Selain itu, persoalan mengenai belum efektifnya peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kondisi ketatanegaraan kita saat ini cenderung menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antarlembaga negara. Memang harus kita diakui, bahwa hasil amendemen UUD 1945 (1999-2002) telah membawa berbagai perubahan yang cukup signifikan bagi sistem ketatanegaraan yang secara langsung mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia.

Berbagai perubahan tersebut di antaranya penegasan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, perubahan sistem hubungan pusat-daerah dan munculnya lembaga-lembaga negara baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Penasihat Presiden (DPP), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Namun di sisi lain, hasil amendemen UUD 1945 masih memiliki sejumlah kelemahan yang bisa memunculkan masalah-masalah baru dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Bahkan selama ini, UUD 1945 terkesan hanya dipakai sebagai aturan dasar yang bersifat nominal dan semantik dalam praktik ketatanegaraan. Konstitusi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Paham konstitusionalisme yang menjamin, bahwa kekuasaan harus bersumber dan dibatasi oleh konstitusi, ternyata juga disalahgunakan untuk kepentingan penguasa. UUD 1945 memang memberikan keuntungan politik yang sangat besar kepada Presiden. Kekuasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan negara memang dipusatkan di tangan Presiden. Selain itu, masa jabatan yang digenggam Presiden Soekarno selama 20 tahun (1945-1966) dan Presiden Soeharto selama lebih dari 30 tahun, (1967-1998) dimungkinkan, karena memang UUD 1945 tidak memberikan rumusan yang pasti mengenai batasan maksimal masa jabatan Presiden.

Selain itu, lemahnya pengawasan DPR terhadap Presiden telah mengakibatkan pemerintahan Soeharto menjadi sangat hegemonistik dan totaliter. Hal ini dapat terjadi, karena sebagian besar anggota legislatif (DPR) ditentukan dan diangkat oleh Presiden. Mahkamah Agung juga tidak melaksanakan tugas konstitusionalnya secara optimal, karena semua Hakim Agung diangkat oleh Presiden.

 

Kelemahan

Sementara dilain pihak, ada juga kalangan yang mempermasalahkan keabsahan UUD 1945. mereka menganggap bahwa UUD 1945 tidak sah karena tidak dimasukkan dalam lembaran negara sebagaimana seharusnya mekanisme pemberlakuan dan keabsahan sebuah produk hukum yang selalu harus didaftarkan dalam lembaran negara.

Memang, tidak sedikit juga kalangan yang menganggap bahwa gagasan amandemen UUD 1945 yang kelima ini adalah merupakan suatu gagasan yang konyol dan hanya akan menarik ulur sejarah ke masa lampau. Pihak ini menganggap bahwa gagasan yang disuarakan oleh para tokoh-tokoh yang pernah menduduki jabatan strategis di negeri ini tidak lebih dari pada wacana politik dan ingin memperkeruh suasana bangsa Indonesia yang sedang digoncang oleh berbagai problema saat ini.

Sementara bila dikaji lebih jauh, dalam UUD hasil amandemen yang pertama, setidaknya terdapat tiga kelemahan yang dimiliki oleh UUD 1945 yaitu pertama, rumusan UUD 1945 hasil amendemen memiliki kelemahan dari segi teknik tata bahasa dan teknik penyusunan UU (legal drafting). Ditinjau dari segi tata bahasa, UUD 1945 hasil amendemen memiliki sejumlah kelemahan yang dapat menimbulkan penafsiran yang multitafsir (multiinterpretation) contohnya, rumusan Pasal 7A yang mengatur mengenai alasan impeachment terhadap Presiden. Sedangkan dari segi teknik legal drafting, penempatan dan penambahan sejumlah pasal dalam UUD 1945 hasil amendemen sulit untuk dimengerti dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat.

Hal ini tercermin dari muncul sejumlah pasal yang tidak lazim. Misalnya, untuk Pasal 22, ada Pasal 22, Pasal 22A, dan Pasal 22B. Contoh pasal-pasal tersebut hanya dapat dimengerti dan dipahami oleh kalangan terbatas, terutama oleh kalangan legislatif dan sekelompok kecil masyarakat yang mempunyai pengetahuan tentang legal drafting. Kedua, ketidakjelasan konsep lembaga perwakilan yang dianut oleh UUD 1945 hasil amendemen. Perlu diketahui, hingga saat ini masih terjadi silang pendapat di antara para ahli hukum tata negara mengenai konsep lembaga perwakilan yang dianut oleh UUD 1945 hasil amendemen. Ada yang mengatakan sistem satu kamar (unicameral system), sistem dua kamar (bicameral system), bahkan ada juga yang menyatakan campuran dari dua sistem tersebut (multicameral). Selain itu, sistem perwakilan bikameral yang digariskan dalam amendemen ketiga UUD 1945 bukan sistem bikameral murni yang menjamin adanya keseimbangan atau checks and balances antara kedua kamar di parlemen. Ketiga, konsep pendistribusian kekuasaan (distribution of power) lembaga negara yang dianut oleh UUD 1945 hasil amendemen tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip check and balances.

Aturan-aturan konstitusional yang ada itu tidak merumuskan secara jelas prinsip-prinsip “trias politica” yang menegaskan adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif secara proporsional. Maka tidak ada mekanisme checks and balance maupun balance of power di dalam politik ketatanegaraan. Eksekutif mendapat hak-hak istimewa, dan dengan kekuasaan Presiden yang begitu besar dan terpusat itu, ia bisa memonopoli interpretasi (hegemony of meaning) atau mendominasi seluruh wacana kenegaraan, terutama dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan keamanan.

 

Membawa Perubahan

Kita tidak menyangkal bahwa UUD 1945 juga telah banyak membawa angin perubahan dalam sistem ketatanegaraan menuju demokrasi yang lebih ideal. Hasil amendemen 1 sampai dengan 4 UUD 1945 telah mengembalikan kehidupan demokrasi konstitusional. Presiden dan Wapres harus WNI (Pasal 6). Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah dibatasi, paling lama 10 tahun (Pasal 7). Kedaulatan rakyat tidak lagi dipegang sepenuhnya (dipasang) oleh MPR, tetapi dijalankan sesuai dengan UUD (mekanisme konstitusional). Indonesia sudah menjadi negara hukum (Pasal 1 ayat (31) dan negara hukum demokrasi (Pasal 28I ayat (5)) dan sudah terlindungi HAM sesuai dengan Pasal 28, 28A sampai dengan 28J UUD 1945.

Singkatnya UUD hasil amendemen 1 sampai dengan 4 dengan segala kelemahannya, telah menjadi sebuah konstitusi menuju ke arah yang lebih demokratis. UUD hasil amendemen telah mempertegas, bahwa eksistensi warga negara Indonesia diakui sebagai manusia merdeka yang mempunyai hak asasi, selain kewajiban asasi. Itu berarti UUD hasil amendemen memandang warga negara sebagai makhluk individual sekaligus sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individual, warga negara Indonesia dan siapapun yang bertempat tinggal di Indonesia memiliki hak asasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 dan 28A s/d 28J, dan kewajibannya sudah diatur di dalam Pasal 27, 30 dan 31 UUD 1945.

Begitu banyak perubahan yang dibawa oleh amandemen dalam sistem ketatanegaraan kita saat ini, namun begitu bukan berarti bahwa amandemen tersebut tidak memiliki kelemahan dan kekurangan. Apalagi ditambah oleh minimnya kemauan politik para wakil rakyat kita untuk menerapkan sistem ketatanegaraan yang benar-benar murni sebagaimana layaknya negara-negara demokrasi di dunia. Hasil amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR pada tahun 1999-2002 lalu, dapat dikatakan belum sepenuhnya menjadi problem solving bagi penyelesaian masalah ketatanegaraan yang diderita oleh bangsa Indonesia selama kurang lebih enam dasawarsa di bawah UUD 1945 sebelum amendemen.

Hasil amendemen UUD 1945 juga masih sangat jauh dari semangat reformasi Mei 1998, yaitu semangat menuju arah kehidupan ketatanegaraan yang demokratis dan semangat untuk menata kelembagaan negara serta hubungan antarlembaga negara yang sesuai dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbagi (check and balances).

Secara umum, ada ada faktor utama yang menyebabkan hasil amendemen UUD 1945 masih memiliki sejumlah kelemahan. Ketiga faktor tersebut, yaitu pertama MPR sebagai satu-satunya institusi negara yang mendapat mandat dari rakyat dan memiliki kewenangan untuk melakukan amandemen UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945, pada waktu melakukan amendemen UUD 1945 tidak memiliki kejelasan paradigma perubahan dan kerangka kerja sehingga menyebabkan hasil amendemen UUD 1945 menjadi bersifat parsial dan terkesan tambal sulam. Kedua, minimnya keikutsertaan rakyat (public participation) dalam proses amendemen UUD 1945. Hal ini tampak dari kinerja MPR yang tidak maksimal dan sungguh-sungguh dalam memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam proses amendemen UUD 1945.

Kalaupun ada, proses sosialisasi dan penjaringan/penyerapan aspirasi rakyat, semuanya hanya sekadar formalitas guna memenuhi mekanisme dan prosedur yang ada. Padahal, hal ini menjadi bagian paling penting dalam suatu proses amendemen UUD 1945 terutama dalam membangun keyakinan rakyat kepada hukum dasarnya.

 

Menyempurnakan Sistem Ketatanegaraan

Sekedar mengingatkan, sebenarnya pada Juni tahun 2006 lalu, sebanyak 128 anggota DPD telah menyurati Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan mengusulkan amendemen UUD 1945 itu. Tapi, waktu itu banyak pihak menilai usul tersebut masih terlalu dini. Kini keinginan DPD untuk mengamendemen UUD 1945 muncul kembali. Sebagai langkah konkrit, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita telah menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta dukungan. Sementara di DPR, para pemimpin Fraksi Kebangkitan Bangsa bahkan secara terang-terangan mendukung upaya penguatan peran DPD itu. 

Keberadaan DPD sebenarnya memiliki legitimasi kuat. Ia tercantum dalam konstitusi dan mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, peran dan fungsi lembaga yang terbentuk pada 2004 itu dibatasi, baik oleh konstitusi maupun Undang-Undang No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kewenangan DPD pada intinya mencakup pengajuan RUU kepada DPR, ikut dalam pembahasan RUU, dan turut mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Dari kewenangan DPD terlihat lembaga itu dibangun sekadar aksesori spirit reformasi. Ide pembentukan DPD sebenarnya terkait dengan upaya bagaimana mengubah sistem parlemen yang unikameral menjadi bikameral dan saling mengawasi. DPR mewakili suara rakyat dan DPD mempresentasikan kepentingan daerah. Sehingga masing-masing punya peran dan fungsi yang jelas dan tegas.

Berpijak pada berbagai realitas di atas, kini tak ada alternatif lain, jalan keluar yang mesti dipilih saat ini ialah segera melakukan perombakan dan penyempurnaan atas hasil amendemen UUD 1945. Langkah yang dapat diambil adalah dengan cara melakukan amendemen kelima UUD 1945. Hal ini disebabkan kebutuhan akan perbaikan dan penyempurnaan hasil amendemen UUD 1945 sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan saat ini. Selain itu, amendemen kelima UUD 1945 mutlak diperlukan agar bangunan sistem politik dan pemerintahan lebih efektif, stabil, dan juga produktif sehingga semakin mendekatkan bangsa pada cita-cita demokrasi secara substansial, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

Dominasi oleh lembaga apa pun sudah saatnya dihilangkan dalam menjalankan roda pemerintahan demi penyempurnaan sistem kenegaraan. Karena itu, DPD sepantasnya dilihat sebagai investasi politik yang seharusnya mendorong Indonesia kian matang dalam berdemokrasi. Kita juga harus menyadari bahwa kedudukan DPD di tengah era otonomi daerah sangatlah signifikan untuk mendorong semua wilayah tetap dalam bingkai negara kesatuan. Karena itu, sudah saatnya bangunan sistem bikameral ditata dan diperjelas.

Intinya, amandemen kelima UUD 1945 adalah merupakan langkah mutlak untuk menerapkan sistem bikameral secara utuh dan menyeluruh. Dan yang tidak kalah penting adalah proses perubahan harus dipersiapkan dengan matang demi menghindari kesalahan yang sama pada masa sebelumnya sehingga perubahan tersebut nantinya murni untuk tujuan penataan kembali sistem ketatanegaraan kita.

 

Penulis pertama adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Staff BBH dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.

Terbit di Harian : Analisa Medan

Edisi                    :Senin, 5 Maret 2007

Rubrik                : Opini

Kategori: TATA NEGARA · Uncategorized