INSENTIF PLN, SOLUSI ATAU JEBAKAN?
Oleh Janpatar Simamora, SH
Meski ditentang sejumlah pihak, pemerintah bergeming dan akan menerapkan program tarif insentif dan disinsentif listrik PLN mulai April 2008. Penerapannya akan diujicobakan pertama kali di Jawa dan Bali. Keyakinan pemerintah semakin mantap dalam menjalankan program ini ketika DPR tidak meminta penundaan, melainkan meminta sosialisasi tarif terlebih dahulu. Dijadikannya Jawa dan Bali sebagai ajang uji coba program ini mengingat dua pulau ini memiliki pemakaian listrik begitu besar, mencapai 70% atau sekitar 18.000 megawatt. Sementara di luar Jawa dan Bali, hanya berkisar 8.000-10.000 megawatt. Dan jika nantinya uji coba ini dinilai berhasil, maka bisa dipastikan akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya sikap nekat pemerintah dalam menjalankan program insentif dan disinsentif tersebut, maka bisa dipastikan bahwa pemakaian listrik semenjak bulan Maret untuk pemanfaatannya sebagai listrik rumah tangga, bisnis dan industri serta instansi pemerintah akan dihitung dengan kalkulasi baru dengan menerapkan formulasi tarif progresif.
Sementara menyangkut masalah metode yang digunakan termasuk metode paling unik di dunia serta sangat tidak rasional. Coba kita bayangkan, hanya untuk merespon kenaikan subsidi BBM pembangkit listrik yang diperkirakan mencapai 65 triliun rupiah pada tahun ini dengan target akan memperoleh penghematan sebesar 18,66 triliun rupiah, PLN harus menggunakan dasar perhitungan volatile dari pemakaian rata-rata nasional.
Sungguh aneh memang, tapi itulah kenyataannya. Bagaimanapun patokan nasional pasti akan berubah-ubah, dengan demikian tarif progresif itu juga akan berubah-ubah. Lantas, siapa pihak independen yang bisa dipercaya dan mampu mengukur besaran rata-rata nasional, jangan-jangan ketika masyarakat sudah mati-matian berhemat, tetap saja dikenai tarif disinsentif karena ketidak-tahuan pedoman kWh standar yang berlaku tahun ini. Artinya, PLN memang ingin menaikkan, namun tidak berani melakukannya secara langsung mengingat janji pemerintah SBY-JK yang tidak akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) selama tahun 2008 ini.
Sebenarnya, sinyal kenaikan tarif listrik ini sudah sangat kuat, kita masih ingat ketika Wapres Jusuf Kalla melakukan lawatan ke Korea Selatan dalam rangka menghadiri pelantikan Presiden Lee Myung Bak akhir Februari lalu. Pada kesempatan itu, Wapres Jusuf Kalla menyebutkan bahwa tarif listrik Indonesia sangat murah karena itu pemakaiannya dikatakan boros.
Namun faktanya bahwa harga listrik Indonesia golongan R1 ternyata dikenai USD 5,8 sen per kWh. Sementara Vietnam hanya mengenakan tarif sebesar USD 5,2 sen per kWh. Untuk pelanggan golongan R2 (2.200-6.600 VA) PLN memasang tarif USD 6,3 sen per kWh, Malaysia yang lebih kaya hanya membayar USD 6,2 sen, bahkan Thailand hanya USD 6 sen per kWh. Ironisnya, meski sudah demikian mahal jika dibanding dengan kualitasnya yang tidak sepadan, PLN menyebutkan bahwa HPP untuk memproduksi per satu kWh Rp 936, masih lebih tinggi dari harga jual.
Sebenarnya apa yang dilakukan oleh pihak PLN dengan akan memberlakukan tariff insentif kepada pelanggan adalah membuktikan bahwa menurut mereka, para pelanggan listrik ditanah air sangatlah boros energi listrik. Ironisnya, tariff insentif dan disinsentif tersebut justru lebih difokuskan pada pengguna rumah tangga. Disini timbul beragam pertanyaan. Kenapa rumah tangga yang diharuskan berhemat? Bagaimana dengan yang lainnya?
Sebuah Jebakan
Kajian terhadap kebutuhan listrik untuk rumah tangga harus dilakukan terlebih dulu, sehingga tidak memaksakan rumah tangga untuk menggunakan daya yang tinggi. Adanya insentif dan disinsentif itu penentuannya baru sepihak, apakah konsumen sudah diberitahu? Sejauh ini masyarakat belum mengerti. Untuk memecahkan persoalan ini tentunya dibutuhkanlah sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
Lalu, apa pula tolok ukurnya terhadap pemberlakuan insentif tersebut?. Semua ini seyogianya haruslah dijelaskan pada public. Jangan-jangan semua kebijakan tersebut merupakan bagian dari praktek pembodohan terhadap masyarakat, yang kelihatannya diuntungkan padahal kenyataannya rugi bahkan dapat dikatakan bentuk pemerasan terselubung. Inilah yang harus diwaspadai, sebab kalau tidak kebijakan insentif PLN nantinya tidak lebih dari sebuah jebakan kepada kalangan public.
Tarif progresif yang akan berlaku mulai penagihan April 2008 tidak dapat ditemukan inovasinya kecuali mekanisme kenaikan tarif listrik. Patokan given yang diberikan PLN sebagai dasar tidak mudah dicapai, bahkan dengan logika sederhana sekalipun hal ini mustahil dilakukan.
PLN menyebut rata-rata konsumsi listrik nasional 2007 golongan rumah tangga golongan R1 450 VA adalah 75 kWh (kilowatt hour). Berturut-turut untuk R1 (900 VA), R1 (1.300 VA), R1 (2.200 VA), R2 (2.200-6.600 VA) dan R3 (di atas 6.600 VA) masing-masing 115 kWh, 201 kWh, 358 kWh, 650 kWh, dan 1.767 kWh.
Untuk mendapatkan insentif, pelanggan tidak boleh menggunakan listrik melebihi 80 persen rata-rata nasional. Jika melebihi pelanggan didenda dengan tambahan tarif disinsentif 160 persen kali selisih lebih dikalikan tarif normal golongan tersebut. Estimasi PLN bahwa 9,33 persen atau 3,182 juta pelanggan akan memperoleh insentif tampaknya isapan jempol. Gambarannya untuk golongan R1 450 VA dengan batas aman 60 kWh (rata-rata nasional 75 kWh), maka rata-rata konsumsi listrik per hari tidak boleh melebihi 2 kWh. Bisa dibayangkan bagaimana mungkin masyarakat khususnya di daerah perkotaan bisa hidup dengan baik dengan hanya memanfaatkan energi listrik 2 kWh perhari.
Bisa dibayangkan bahwa rata-rata masyarakat pengguna energi listrik akan melewati batas 2 kWh perhari sebagaimana yang ditentukan PLN. Dengan begitu maka PLN akan panen duit karena mendapat insentif dari masyarakat, bukan masyarakat yang mendapat insentif dari PLN. Oleh karena itu, maka apapun namanya tarif progresif PLN adalah kata lain dari kenaikan, insentif hanya sekedar jargon tanpa pernah terbukti, bukankah ini jebakan ?
Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.
Terbit di : Harian Medan Bisnis
Edisi : Maret 2008
Rubrik : Wacana