Janpatar Simamora SH

Entries categorized as ‘ARTIKEL’

TRADISI KEKERASAN DALAM PILKADA

Juli J, 2008 · & Komentar

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa hampir dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditanah air baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, berbagai bentuk konflik dan tindak kekerasan baik dalam skala besar maupun kecil selalu terjadi. (lagi…)

Kategori: ARTIKEL

UTHOPIA NEGARA BEBAS KORUPSI

Juni J, 2008 · 1 Komentar

UTHOPIA NEGARA BEBAS KORUPSI

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Sejak tahun 2004 sampai tahun 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 2.290 pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan praktek tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara. Jumlah tersebut sekitar sembilan persen dari keseluruhan pengaduan yang diterima KPK sehingga menempatkan Sumut sebagai peringkat ketiga dalam pengaduan kasus korupsi. (lagi…)

Kategori: TATA NEGARA

MENGOPTIMALKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Juni J, 2008 · & Komentar

MENGOPTIMALKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

( Refleksi Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, 5 Juni 2008 )

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Sampai saat ini, sudah banyak kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan yang telah dibawa ke dalam proses peradilan, diantaranya pencemaran Teluk Buyat, Lumpur Lapindo di Sidoarjo dan kasus illegal logging yang melibatkan Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDi) di Sumut. (lagi…)

Kategori: HUKUM LINGKUNGAN

IDEOLOGI NEGARA DALAM BAHAYA

Juni J, 2008 · 1 Komentar

IDEOLOGI NEGARA DALAM BAHAYA

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Hampir tidak ada yang menduga bahwa peringatan hari kelahiran Pancasila tahun ini yang seharusnya menyadarkan bangsa Indonesia akan arti pentingnya persatuan dan kesatuan, kemanusiaan dan keadilan dalam konteks keheterogenan bangsa ini yang mana dibangun atas dasar keyakinan dan religi yang beraneka ragam ternyata harus ternoda oleh perilaku kekerasan sekelompok orang. Agak sulit memang diterima akal sehat, (lagi…)

Kategori: TATA NEGARA

SELAMAT DATANG ERA KEMISKINAN BARU

Mei J, 2008 · 1 Komentar

SELAMAT DATANG ERA KEMISKINAN BARU

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Secara resmi, tanggal 23 Mei 2008 sekitar pukul 22.00 WIB, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro bersama dengan sembilan menteri terkait lainnya atas nama pemerintah mengumumkan kenaikan harga minyak dalam negeri yang perbelakuannya ditetapkan sejak pukul 00.00 tanggal diatas. Dari kisaran harga yang dinaikkan, maka hampir setiap jenis minyak dalam negeri mengalami kenaikan harga sebesar 28,7 persen. (lagi…)

Kategori: HUKUM

Pemilu dan Pilkada

Mei J, 2008 · 1 Komentar

MENDESAIN PEMILU 2009

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Hampir tidak dapat dibantah lagi bahwa system demokrasi dalam sebuah Negara adalah merupakan pilihan tepat dan merupakan asas serta system yang paling ideal didalam system politik dan ketatanegaraan. Berbagai pemikiran dan preformansi politik di berbagai Negara sampai saat ini sudah mengakui bahwa demokrasi adalah merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan system ketatanegaraan lainnya. (lagi…)

Kategori: ARTIKEL · Pemilu dan Pilkada
Ditandai:

Tenaga Kerja dan Perburuhan

Mei J, 2008 · & Komentar

AKAR MASALAH PERBURUHAN DALAM NEGERI

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Sudah menjadi tradisi tahunan bagi seluruh buruh di dunia untuk memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh dan pada setiap tanggal itu, bisa dipastikan bahwa (lagi…)

Kategori: ARTIKEL · Tenaga Kerja dan Perburuhan

Artikel Umum

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

MEMAKNAI 100 TAHUN KEBANGKITAN NASIONAL

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Nampaknya, peringatan 100 tahun (satu abad) Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei 2008 ini tidak akan dihiasi dengan berbagai acara kenegaraan sebagaimana perayaan hari-hari besar nasional lainnya. Dan kalaupun terdapat beberapa kegiatan, barangkali bisa dikatakan bahwa hal tersebut hanyalah acara seremonialisasi belaka tanpa pernah dimaknai secara menyeluruh. Hal ini terbukti dari kondisi nation atau bangsa Indonesia yang hingga saat ini belum mampu keluar dari krisis multidimensial yang selama ini telah menggerogoti bangsa ini.

 Memang saat ini tidak dibutuhkan lagi kegiatan seremonial yang terlihat ingar-bingar tetapi kehilangan makna, yang paling penting adalah keberanian untuk secara kritis melihat ke dalam diri bangsa, agar kita tahu apa yang harus dilakukan ke depan. Dalam konteks kehidupan nation sekarang, gagasan dari gerakan itu mempunyai kekuatannya kembali, justru karena Indonesia sekarang berada dalam kondisi lemah dalam berbagai aspek. Eksistensi kehidupan bangsa ini tengah digerogoti oleh mentalitas kehidupan yang buruk, bahkan dari dalam diri sendiri.

 Bisa kita cermati bahwa yang dilakukan oleh para petinggi negeri ini sampai sekarang tetap saja berkutat pada pola lama yaitu hanya memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok masing-masing. Apakah itu kepentingan politik, pribadi atau kepentingan-kepentingan lain. Ironisnya, dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat seluruh negeri ini, begitu sering kita dengar suara-suara sumbang yang selalu menopengkan kepentingan umum dibalik kepentingan pribadi atau kelompoknya. Padahal sesungguhnya mereka adalah tidak lain dan tidak bukan hanyalah pahlawan kesiangan yang ingin dianggap sebagai orang paling berjasa dan tetap eksis dalam perjuangan nasib rakyat.

Dengan situasi yang demikian, maka apa yang menjadi tujuan bangsa ini untuk membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 hanyalah formalitas belaka. Memang benar bahwa hingga saat ini negara Indonesia melindungi segenap masyarakatnya, namun perlindungan yang diberikan bukanlah dalam rangka mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, melainkan melindungi kalangan tertentu dari berbagai tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum.

Penulis mengatakan demikian mengingat di Indonesia saat ini justru tumbuh subur dan berkembang pesat perilaku korupsi yang selalu menggerogoti bangsa ini. Kasus suap telah menyebar bagaikan virus yang menyebar kemana-mana. Artinya bahwa perilaku korupsi justru dipelihara yang walaupun dilakukan secara terselubung.

 

Pilih Tebang

Setiap hari nyaris kita tidak pernah tidak disodori berita-berita tentang korupsi. Korupsi dalam kehidupan politik yang melecehkan kedaulatan rakyat, korupsi dalam keuangan dan ekonomi yang membuat rakyat miskin tetap begitu banyak, korupsi di bidang hukum yang membuat keadilan diperjualbelikan, dan kebenaran diabaikan, korupsi di bidang birokrasi yang membuat rakyat diposisikan sebagai hamba bagi penguasa. Ironisnya, semua itu terjadi justru ketika bangsa ini telah mengambil kendali dalam menentukan nasib sendiri.

Sementara proses penegakan hukum yang dulunya dikenal dengan istilah tebang pilih karena tidak adanya penerapan azas kesamaan didepan hukum, kini sudah berubah menjadi pilih tebang. Proses tebang pilih umumnya dilakukan dengan cara membabat habis semua pelaku korupsi pada tahap awal, namun pada akhirnya hanya sebagian saja diantara mereka yang diproses sesuai prosedur. Sementara yang lainnya justru tidak jelas muaranya dan penyelsaiannya. Dan hal tersebutlah yang terjadi selama ini.

Namun belakangan, sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan justru menerapkan prinsip pilih tebang. Artinya, saat ini aparat penegak hukum justru memilih kasus-kasus yang mana kira-kira layak diangkat kepermukaan dan selanjutnya diproses sampai tuntas. Sementara kasus-kasus lain yang sudah terindikasi korupsi dan bahkan sudah cukup bukti, namun dengan berbagai alasan umumnya kasus tersebut malah dikubur dalam-dalam.

Dengan pola penerapan sistem pemberantasan korupsi seperti itu maka tentunya azas kesamaan didepan hukum akan kehilangan makna. Hukum seolah menjadi barang mainan yang bisa diberdayakan semaunya oleh aparat penegak hukum. Oleh sebab itulah, maka membicarakan masalah penegakan hukum tidak mungkin terlepas dari orang-orang yang melaksanakannya, yaitu aparat penegak hukum. Sebab penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan.

Kondisi tersebut diatas cukup menggambarkan bahwa saat ini secara ekstrim peraturan-peraturan yang ada hanyalah dianggap sebagai benda mati dan akan mati untuk selamanya bila tidak dilakukan perubahan dalam proses penegakan hukum. Berbagai peraturan yang ada hanyalah dianggap sebagai hiasan ruangan kantor para pejabat negara dan bahkan hanya dijadikan arsip belaka.

 

Krisis Konstitusi

Disisi lain, proses perancangan berbagai kebijakan maupun produk hukum yang dijalankan oleh pemerintah dan parlemen saat ini masih terkesan sepotong-sepotong. Akibat dari kebijakan yang terkesan sepotong-sepotong tersebutlah, maka afektivitas dan eksistensi beberapa lembaga negara yang baru muncul setelah reformasi dan diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum dibidangnya justru banyak menuai konflik.

Begitu banyak lembaga-lembaga baru dinegeri ini yang saling menyerobot kewenangan yang pada akhirnya banyak menuai konflik kenegaraan. Memang yang salah bukanlah lembaganya, sebab mereka mengacu pada ketentuan Undang-Undang yang menjadi payung hukumnya. Sebagai pihak yang paling tepat untuk disalahkan adalah para perancang dan pencipta Undang-Undang di negeri ini yang tidak jeli dan cermat dalam memberikan kewenangan pada berbagai lembaga negara melalui fungsi legislasinya. Kondisi tersebut cukup menggambarkan bahwa sesungguhnya negeri ini sedang mengalami krisis konstitusi dan sangat berpotensi melahirkan polemic kenegaraan. Inilah implikasi buruk dari sistem dan pola amandemen yang tidak mengikuti satu sistem ketatanegaraan saja.

Maklum, agar dibilang lebih profesional dan tampil beda dengan negara lain, umumnya para wakil rakyat selalu berupaya melakukan studi banding ke berbagai negara di dunia untuk membandingkan sistem ketatanegaraan yang ada dengan maksud penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia. Padahal dengan pola pemikiran seperti itu, yang timbul bukanlah penyempurnaan, melainkan kerunyaman dalam pengaturan lembaga-lembaga negara.

Dalam rangka menghindari polemik yang berkepanjangan, saat ini berkembang wacana dan gagasan untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945 demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan kita. Memang sampai saat ini, belum ada sinyal kuat yang menunjukkan bahwa amandemen kelima tersebut akan terealisasi, namun demikian gagasan tersebut patut diapresiasi demi mewujudkan bangsa Indonesia sebagai negara demokrasi.

 

Titik Sentral Kebangkitan Hukum

Baik proses penegakan hukum maupun proses pengambilan kebijakan dalam rangka melahirkan produk hukum yang benar-benar berkualitas dan mampu mencerminkan keadilan adalah merupakan dua hal utama dan merupakan titik sentral yang diyakini akan menjadi motor penggerak dimulainya kebangkitan hukum di Indonesia. Pembenahan kelembagaan negara mutlak dilakukan, namun yang tidak kalah pentingnya juga adalah implementasi dari kebijakan itu sendiri dalam rangka menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, maka tidaklah berlebihan bahwa pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, yang harus dibangkitkan adalah kesadaran untuk melihat diri secara lebih kritis. Gerakan Boedi Oetomo berhadapan dengan kekuatan lain dalam kolonialisme, dan kebangkitan sekarang adalah menghadapi kekuatan dari dalam berupa mentalitas buruk yang terwujud dalam praktik kejahatan korupsi dan lemahnya penegakan hukum serta minimnya ide brilian para pengambil kebijakan dalam memenuhi rasa keadilan terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Negara kita pernah mempunyai tokoh-tokoh yang penuh dedikasi berjuang menjadikan negara bangkit dari belenggu penjajah. Saat ini kita tentu saja tetap berharap lahirnya para penegak hukum yang memiliki dedikasi seperti para penggerak lahirnya Boedi Oetomo.

Peringatan Kebangkitan Nasional hari ini sungguh sangat relevan di tengah upaya-upaya nasional untuk memperbaiki keadaan. Ada rasa yang sudah terlalu capai, ke mana bangsa dan negara ini bergerak atau digerakkan apalagi bila mengingat bahwa usia lahirnya kebangkitan nasional itu sendiri yang sudah mencapai usia satu abad. Hampir semua orang geleng kepala ketika ditanya ke mana nakhoda akan membawa kapal besar yang namanya Indonesia.

Kapal ini sudah sangat sarat penumpang, mesinnya tak begitu sehat, awak kapalnya tidak begitu kompak, penumpangnya apa lagi? Juga, apakah bahan bakar yang tersedia dan tekad dari semua awak dan panumpang bisa mendorong kapal ini berlabuh ke sebuah negara yang benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya.

Menggunakan momentum peringatan ini, rasanya kita perlu introspeksi diri pada tiap-tiap aktor dan peran yang harus dimainkan. Jika setiap individu hanya memuja egonya baik politik, sosial ekonomi, maupun kebudayaan, kita yakini negeri yang kukuh, aman, dan makmur tidak akan benar-benar kita dapatkan. Sudah terlalu panjang cita-cita digantungkan, sudah terlalu berat beban yang harus ditanggung, dan sudah terlalu capai kita bertengkar. Terasa benar, bangsa dan negara ini butuh bangkit untuk menyejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lain. Jangan sampai momen kebangkitan nasional kali ini dibiarkan berlau begitu saja tanpa makna.

 

Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id  http://janpatarsimamora.wordpress.com   

 

Ditulis pada               : 20 Mei 2008

Kategori: ARTIKEL · Artikel Umum

Artikel

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

MENIMBANG WACANA PEMBUBARAN KPK

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah di negeri ini dimana sebuah parlemen (DPR) berhasil digeledah oleh aparat penegak hukum yang selama ini menjadi dambaan masyarakat negeri ini dalam memutus dan melumat habis akar korupsi di tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menembus tebalnya tembok senayan dan melakukan penggeledahan pada tanggal 28 April 2008 lalu. Walaupun sempat mengundang polemic khususnya dari para wakil rakyat yang menjadi objek dan sasaran pengeledahan, namun KPK berhasil menggeledah sekitar enam ruangan di gedung dewan.

 Dengan bermodalkan Surat Ijin dari Ketua Pengadilan sesuai dengan prosedur dalam hukum acara, KPK berhasil mengalahkan sikap otoriter para anggota dewan khususnya Ketua DPR, Agung Laksono yang selama ini selalu berupaya untuk menghempang langkah pendekar hukum tersebut. Dengan berbagai alasan, DPR sempat berambisi untuk menjegal langkah tegas KPK dan bahkan sampai menunjukkan sikap alergi yang sangat berlebihan terhadap niat baik KPK dalam upaya penegakan hukum ditanah air.

  Bahkan akibat dari ketegasan dan keberanian KPK dalam menjalankan tugas tersebut, sempat muncul ide dan berbagai pandangan dari kalangan wakil rakyat yang terhormat itu untuk membubarkan KPK dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang dikumandangkan adalah bahwa KPK telah melampaui batas kewenangannya dan telah menjadi lembaga yang super body. Benarkah demikian?.

Sebenarnya, berbicara masalah kewenangan, kalau mau jujur justru DPR lah yang sudah berusaha melewati batas kewenangannya. Dengan gelar sebagai wakil rakyat, DPR seolah ingin menunjukkan bahwa segala sesuatu yang mereka lakukan adalah merupakan amanat dari rakyat yang tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. DPR juga seolah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan maupun kedaulatan tertinggi berada ditangannya dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Sehingga dengan asumsi yang demikian, semua tindak-tanduk mereka seakan luput dari kesalahan dan kalaupun melakukan kesalahan, maka hal itu tidak penting untuk ditindaklanjuti dengan anggapan bahwa setiap pergerakan dan kebijakan mereka adalah untuk kepentingan rakyat.

 

KPK sebagai Lembaga Independen

Masalah lain yang nampaknya tidak disadari oleh DPR atau boleh jadi disadari namun menjadi bersikap bodoh adalah adanya kewenangan KPK merupakan amanat dari Undang-Undang. Tanpa ada ketentuan yang mengatur masalah kewenangan dan keberadaan KPK sebagai payung hukumnya, maka bisa dipastikan bahwa KPK tidak akan melakukan tindakan tersebut. Sementara undang-undang itu sendiri justru diciptakan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah.

Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang KPK (UU Nomor 30 Tahun 2002) ditegaskan bahwa KPK adalah merupakan lembaga independent. Artinya bahwa KPK sah-sah saja melakukan penggeledahan dalam rangka menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk membongkar setiap kasus korupsi yang telah menjamur dalam instansi pemerintahan. Kewenangan itupulalah yang diterapkan oleh KPK dalam melakukan penggeledahan dibeberapa instansi seperti Mahkamah Agung, Bank Indonesia dan lembaga-lembaga Negara lainnya.

Jadi dengan adanya upaya DPR dalam menghalangi dan menghempang niat baik KPK dalam memberantas korupsi, maka sebenarnya sikap tersebut secara tidak langsung sudah merupakan cerminan yang cukup kuat bahwa ternyata lembaga setinggi dan sehormat DPR ternyata sangat tidak layak untuk menjadi lembaga terhormat. Betapa tidak, pendapat, gagasan dan akhirnya berbuah menjadi kebijakannya sendiri (dalam bentuk UU) ternyata tidak dihargai oleh DPR sendiri.

DPR dan pemerintah lah yang membuat UU, namun dengan berbagai alasan yang tidak logis, justru kebijakan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tersebut ingin dimentahkan lagi oleh DPR. Para dewan yang terhormat itu seolah ingin memagari dirinya dari segala proses hukum.

Hal tersebutlah yang terjadi saat ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa awal mula adanya niat KPK untuk melakukan penggeledahan kantor para wakil rakyat tersebut adalah tertangkapnya Al Amin Nasution di sebuah hotel di Jakarta Pusat bersama Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan pada 9 April lalu. Pada kesempatan itu, KPK menemukan uang puluhan juta rupiah serta ribuan dolar Singapura dan Al Amin Nasution, yang merupakan wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, diduga menerima sogok untuk memuluskan rencana Pemda Bintan dalam membebaskan puluhan hektar hutan lindung bagi pembuatan kantor pemda tersebut.

 

Bukan yang Pertama

Sebenarnya kasus ini bukanlah yang pertama di DPR. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin serta anggota DPR Hamka Yandhu yang diduga menerima sejumlah uang dari Bank Indonesia beberapa tahun lalu untuk memuluskan revisi UU Bank Indonesia. Sementara itu, anggota DPR lainnya Saleh Djasit juga sedang diperiksa dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diduga merugikan negara miliaran rupiah saat dirinya menjadi Gubernur Provinsi Riau.

Selain itu, seorang mantan anggota DPR, Adenan, dibawa ke meja hijau dalam kasus suap dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk pembangunan kantor instansi itu di wilayah Bogor.

Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan para wakil rakyat tentu bisa jadi semakin menambah semangat dan keyakinan KPK bahwa di DPR sendiri justru tumbuh subur dan dipelihara dengan baik berbagai bentuk korupsi. Sehingga niat untuk terus memantau dan melakukan pemeriksaan di DPR semakin besar.

Lantas apakah niat baik KPK tersebut yang juga sudah merupakan salah satu agenda reformasi yang telah disepakati oleh seluruh rakyat negeri ini harus ditanggapi secara emosional?. Adanya ide pembubaran KPK oleh sebagian kalangan di DPR adalah menunjukkan bahwa betapa sikap DPR sangatlah kekanak-kanakan dan tidak professional serta tidak benar bahwa mereka adalah perpanjangan tangan dari rakyat.

Coba kita bayangkan bila sampai KPK dibubarkan, maka apalah jadinya negeri ini. Tentu bisa dipastikan bahwa riwayat pemberantasan korupsi di negeri ini akan menemui ajal. Dengan begitu, maka agenda reformasi juga akan tinggal wacana belaka, lantas apakah itu yang menjadi keinginan masyarakat sehingga DPR mengungkapkan gagasan tersebut?.

Harus diakui bahwa terlepas dari kekurangan-kekurangan yang secara alamiah masih melekat, KPK telah menebarkan ketakutan lewat langkah-langkahnya yang tak kenal kompromi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Ketakutan itulah yang rupanya menjadi pangkal beragam penilaian untuk menggiring ke wacana pembubaran. Polemik berupa penilaian-penilaian yang memojokkan KPK bisa dicermati sebagai pertarungan politik, dan sekali lagi pangkalnya adalah rasa takut terhadap kiprah lembaga tersebut yang melewati kredibilitas badan-badan reguler penegakan hukum.

Saat ini tentunya sangat terasa adanya stigmatisasi yang dilakukan secara gencar dengan mengatakan bahwa KPK belum efektif dan melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi, juga tidak berani merambah instansi penting seperti Istana Negara, Mabes TNI/ Polri, dan lingkaran keluarga Cendana. Nah, ketika legislatif tidak luput dari pengawasan KPK, justru sikap perlawananlah yang ditunjukkan DPR. Dengan berupaya memainkan peran legislatifnya, DPR hendak berniat untuk membubarkan KPK lewat penerapan hak legislasinya.

 

Memperkuat Payung Hukum KPK

Selama ini KPK merupakan harapan utama untuk memuarakan penanganan kasus korupsi yang kurang tersokong oleh “tenaga” badan peradilan reguler. Apa jadinya kalau eksistensinya malah digerogoti lewat pressure opini, lalu digiring ke ranah politik dengan wacana pembubaran melalui pintu masuk legislatif?. Memang harus diakui bahwa seluruh produk hukum hakikatnya adalah produk pertarungan politik? Siapa atau kelompok mana yang memenangi pertarungan akan mempunyai kesempatan melahirkan produk hukum. Lantas, apakah kesempatan yang demikian yang hendak diimplementasikan DPR?.

Apapun ceritanya, keberadaan KPK dengan segala kekurangannya jelas jauh lebih unggul daripada semua lembaga penegakan hukum dan pemberatasan korupsi yang di-cover oleh badan peradilan reguler. Apalagi bila mengingat bahwa sifat keluarbiasaan korupsi memerlukan penanganan yang juga extra ordinary, dengan orang-orang pilihan, karena kita menghadapi tuntutan bukan saja tindakan represif atas ribuan perkara yang sudah terjadi, tetapi juga tindakan preventif yang dibangun melalui proses dan produk hukum peradilan korupsi. Vonis yang memberi pelajaran dan terapi, itulah hakikat sikap preventif yang sekaligus mendorong membangun budaya antikorupsi.

Betapa ironis. Atas nama kelancaran proyek-proyek pembangunan banyak intervensi elite kekuasaan untuk membangun opini bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi justru menjadi penghambat. Pembangunan budaya antikorupsi pun seolah-olah berhadapan dengan rongrongan politis para elite yang seharusnya memperkuat keberadaan KPK. Tentu sangat memprihatinkan kalau pintu masuk yang mestinya menjadi supporting point malah menjadi legitimasi penggembosan. Pemberantasan korupsi membutuhkan kehendak politik yang kuat. Harus digarisbawahi, kehendak rakyat itu mestinya terepresentasikan di gedung DPR!

Oleh karena itu, agar supaya KPK lebih memiliki kekuatan dalam mengungkap segala bentuk perilaku korup di negeri ini, maka seyogianya payung hukum KPK lebih diperkuat dengan mencantumkannya dalam UUD 1945 sebagai konstitusi, bukan hanya dalam UU. Dengan penempatan KPK nantinya dalam UUD 1945 sebagaimana keberadaan MA dan MK, maka wacana-wacana sumbang yang hendak merontokkan keperkasaan KPK akan dapat dihindari. Kalaupun masih bermunculan ide-ide pembubaran seperti saat ini, tentu sudah harus melalui proses yang cukup mendalam dan mendasar yaitu harus melalui pintu amandemen konstitusi kita.

 

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id http: //janpatarsimamora.wordpress.com

 

Terbit di                     : Harian Analisa Medan

Edisi                           : Rabu, 14 Mei 2008

Rubrik                       : Opini

 

Kategori: ARTIKEL · HUKUM

Hukum dan Politik

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

BLT PLUS, PENDERITAAN BARU BERKEDOK KOMPENSASI

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Untuk kesekian kalinya, pemerintah akan kembali menambah daftar panjang penderitaan rakyat bangsa ini. Pasalnya, pemerintah sudah berencana akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan dalih untuk mengimbangi kenaikan harga minyak dunia. Memang kapan realisasi dari rencana tersebut dan seberapa besar angka kenaikannya, sampai saat ini belumlah dapat diperoleh kepastiannya. Namun yang jelas, sinyal akan adanya kenaikan tersebut sudah begitu jelas didepan mata.

Bahkan sampai-sampai pemerintah sudah merencanakan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) plus sebagai bentuk kompensasi akibat dari kenaikan harga minyak dunia tersebut. Angkanyapun sudah dipastikan yaitu berkisar Rp 100.000 per keluarga per bulan selama setahun. Dikatakan sebagai BLT plus adalah karena adanya penambahan pemberian berupa barang seperti gula dan minyak goreng kepada masyarakat.

Meant harus diakui bahwa saat ini pemerintah sedang diperhadapkan pada situasi yang cukup dilematis menyangkut masalah sensitif berupa BBM. Apalagi bila mengingat janji pemerintah SBY-JK beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa selama masa kepemimpinanya tidak akan ada lagi sitilah kenaikan BBM. Namun nampaknya janji itu tidak akan bisa dijaga pelaksanaanya, sebab kondisi saat ini sudah lain daripada apa yang diperkirakan mereka sebelumnya.

Disinilah pemerintah sebenarnya harus berhati-hati dalam mengumbar janji, apalag menyangkut nasib banyak orang. Situasi dan kondisi dua atau satu tahun lalu tentu tidaklah sama dengan situasi dan kondisi saat ini. Walaupun nantinya akan banyak pihak yang bisa memaklumi kenaikan harga BBM kali ini sebagai dampak dari naiknya harga minyak dunia, namun dimata masyarakat, pemerintahan saat ini sudah tidak bisa lagi dipegang komitmennya.

Tentu hal tersebut sangatlah berdampak buruk pada keberlangsungan kinerja SBY-JK kedepan. Hal inilah yang barangkali menyebabkan posisi pemerintahan saat ini menjadi serba dilematis. Disatu sisi pemerintah harus menaikkan harga BBM demi upaya penyelamatan APBN-P 2008, namun disisi lain pemerintah juga haruslah komit dengan janji-janji politisnya bila tidak ingin tergusur dari posisinya khususnya dalam menghadapi pemilu 2009 nanti.

 

Pertanyaan Lain

Disamping posisi pemerintah yang dihadapkan pada kondisi yang serba dilematis saat ini, muncul beberapa pertanyaan lain yang barangkali harus menjadi renungan bagi penguasa negeri ini. Pertama adalah apakah pemerintah mengantongi skenario penyelamatan terhadap nasib masyarakat sehingga mereka tidak senantiasa menjadi korban keadaan? Atau, adakah langkah proaktif pemerintah untuk mengontrol pasar, ikut mengendalikan harga, serta memantau pasokan distribusi barang kebutuhan masyarakat? Biar bagaimanapun, meski keputusan menaikkan harga BBM itu menyulitkan pemerintah, komitmen pada kehidupan masyarakat bawah mutlak tidak boleh diabaikan.

Bahkan, pemerintah harus bisa menjamin stok (ketersediaan) dan kelancaran distribusi barang kebutuhan agar kenaikan harga tidak sampai membabi buta. Apabila tidak, risiko yang akan ditanggung bersama (pemerintah dan masyarakat) akan sangat berat, mengingat ketidakmampuan daya beli masyarakat makin kritis. Artinya, dengan melemahnya daya beli, ancaman kelaparan yang dihadapi masyarakat akan makin tinggi. Harus kita akui, risiko lebih besar masyarakat berdampak pada suasana psikologis atau kehidupan batin masyarakat luas, yang dapat memicu munculnya krisis kepercayaan terhadap pemerintahan SBY-JK.

Selain itu, dengan kondisi yang serba krisis seperti saat ini, kemungkinan untuk meluasnya risiko sosial dan meluasnya kelaparan serta  membengkaknya jumlah rakyat miskin yang mana akan mengakibatkan mudah tersulut konflik dan kerusuhan kemungkinan akan menjadi ancaman berikutnya yang perlu diwaspadai.

Memang adanya niat baik pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dengan memberikan sedikit pertolongan melalui program BLT plus wajar untuk dihargai. Sekecil apa pun bantuan pemerintah tentu saja akan meringankan sedikit beban rakyat, terutama yang paling berat merasakan dampak langsung kenaikan harga BBM berikut efek berantainya berupa lonjakan harga bahan kebutuhan pokok yang berlangsung beberapa bulan.

Ketika pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM Oktober 2005, inflasi pada bulan itu saja mencapai 8,7 persen sehingga mendorong laju inflasi tahun kalender (Januari-Oktober 2005) sebesar 15,65 persen. Inflasi setahunnya (Oktober 2005 terhadap Oktober 2004) mencapai 17,89 persen. Itu merupakan laju inflasi tertinggi dalam empat tahun sebelumnya. Inflasi mencerminkan kenaikan harga kebutuhan pokok, menekan daya beli masyarakat, jauh di luar perkiraan. Oleh sebab itulah, pertama-tama dan lebih dini kita mengingatkan pentingnya perhitungan yang benar-benar akurat dan matang mengenai dampak ekonomi kebijakan menaikkan harga, terutama bagi golongan masyarakat yang akan menjadi sasaran bantuan ini.

 

Efektivitas dan Relevan

Bila memang kebijkan untuk menaikkan BBM sudah menjadi keharusan bagi pemerintah saat ini maka setidaknya pemerintah harus mengimplementasikan kebijakan dimaksud sesuai dengan apa yang menjadi tujuan utamanya. Masalah pendataan dan pemetaan yang akurat tentang penerima bantuan adalah merupakan dua hal yang cukup urgen dalam menjaga efektivitas dan relevansi program dimaksud.

Efektif dalam arti tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah serta relevan dalam arti bahwa apa yang akan diterima masyarakat benar-benar relevan sesuai dengan beban yang akan dirasakan sebagai implikasi dari kebijakan menaikkan harga BBM tersebut. Berapa banyak orang miskin di Indonesia dan berdomisili di mana saja serta bagaimana menyalurkan dan mengawasinya. Semua itu adalah merupakan sederet persoalan yang selama ini tidak begitu mudah dijawab dan bahkan menjadi problema yang tidak ada ujungnya.

Harus diakui bahwa selama ini begitu banyak program yang telah dijalankan dan kesemuanya rata-rata masih bermasalah dalam pelaksanaannya. Jaminan kesehatan, bantuan sekolah, dan terakhir bantuan paket kompor dan tabung gas terkait program pengalihan pemakaian minyak tanah ke gas yang dikenal dengan istilah konversi begitu banyak menuai permasalahan, pelaksanaan yang amburadul serta serta justru menambah persoalan baru.

Semua itu terjadi antara lain karena lemahnya data sehingga asumsi meleset, perencanaan yang tidak matang, implementasi yang kacau, plus lemahnya pengawasan. Ditambah mentalitas aparat pelaksana yang enggan bekerja keras, tak mau menanggung risiko serta kebiasaan buruk yang selalu berupaya untuk mencari keuntungan diatas beban dan penderitaan orang lain.

Inilah beberapa hal yang sangat pantas dan layak dijadikan sebagai renungan sekaligus peringatan bagi aparatur Negara saat ini. Jangan sampai bangsa inikembali terperosok dalam jurang yang sama. Sebab bila hal tersebut yang terjadi, maka program bantuan yang bernama BLT plus hanya akan menjadi penderitaan yang berkedok kompensasi. Dan tentunya bila sebuah penderitaan sudah melampau batas kemampuan dan kesabaran masyarakat, maka tidak tertutup kemungkinan timbulnya konflik yang mengarah pada mosi tidak percaya pada pemerintah.

 

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id http: //janpatarsimamora.wordpress.com

 

Terbit di                      : Harian Batak Pos

Edisi                           : Senin, 12 Mei 2008

Rubrik                        : Opini dan Editorial

 

 

 

Kategori: ARTIKEL · HUKUM
Ditandai:

ARTIKEL

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

CALON INDEPENDEN VS CALON PARPOL

                               OLEH: JANPATAR SIMAMORA SH    


Akhirnya, desakan berbagai kalangan agar calon perseorangan atau independen bisa maju dalam persaingan pemilihan kepada daerah, langsung mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan kepala daerah atau pilkada akan benar-benar memasuki era baru setelah pada Senin (23/7), MK memutuskan tidak hanya partai politik yang bisa mengajukan calon kepala daerah, melainkan perseorangan juga dapat mengajukan diri sendiri menjadi calon yang bakal bertarung dalam berbagai pilkada di tanah air.


Menurut MK, ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa hanya partai atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah merupakan ketentuan yang bertentangan dengan hukum dasar negara kita yaitu UUD 1945. Ketentuan ini telah menutup hak konstitusional seseorang, sehingga tidak layak untuk dipertahankan menjadi salah satu bagian dalam ketentuan di dalam proses pilkada.


Judicial review terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 kali ini diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat) Lalu Ranggalawe. Sementara dalam mengambil putusannya, dari sembilan hakim konstitusi, ada tiga hakim yang mengemukakan “dissenting opinion”. Ketiga hakim itu adalah Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna dan HAS Natabaya.


Dalam “dissenting opinionnya”, Natabaya dan Roestandi berpendapat bahwa hak calon perseorangan tidaklah ditutup, melainkan dibatasi. Pembatasan tersebut sangatlah bertentangan dengan konstitusi negara kita.


MK juga berpendapat bahwa calon perseorangan tetap dibebani kewajiban jumlah dukungan minimal untuk pencalonan. Tetapi syarat tersebut tidak bisa lebih berat dibandingkan dengan syarat parpol yang bisa mengajukan calonnya dalam pertarungan politik di pilkada. Sebagaimana menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 15 persen kursi atau perolehan suara sah dalam pemilu, DPRD dapat mengajukan calonnya untuk maju dalam pilkada. Namun, karena belum ada ketentuan mengenai pengaturan syarat minimal dimaksud dan seyogianya hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan legislatif, maka melalui putusannya, MK berpendapat bahwa untuk menghindari kekosongan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang membuat ketentuan sebelum membentuk UU mengatur syarat dukungan bagi calon independen.


Money Politic

Sebenarnya, kuatnya keinginan untuk memajukan calon kepala daerah melalui jalur independen tersebut bisa dimaklumi. Sebab, tidak semua rakyat Indonesia yang mau bergabung dalam parpol. Banyak juga yang berjuang di luar parpol. Bahkan tidak sedikit yang memilih menjadi golput.


Kondisi ini tentu akan semakin parah ketika parpol dalam mengajukan calon cenderung atas dasar perimbangan pragmatis, bukan dalam kerangka memilih pemimpin yang benar-benar kompeten dan diinginkan rakyat.


Sudah menjadi rahasia umum jika proses penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh parpol selalu diwarnai money politic/politik uang. Jangan harap seorang tokoh yang kompeten, meskipun sangat terkenal dan disenangi masyarakat, tetapi tidak memiliki uang yang memadai untuk dapat menjadi bakal calon yang akan diusung parpol. Sampai-sampai Sarwono Kusumaatmadja mengatakan bahwa dalam proses penjaringan bakal calon yang diikutinya di parpol, banyak sekali dia mengeluarkan “uang yang berjudul” (resmi) dan “uang yang tidak berjudul” (tidak resmi).


Lihatlah ketika parpol-parpol melakukan penjaringan balon. Beberapa parpol, meskipun tidak semua, mengharuskan bakal calon yang mendaftar untuk melampirkan daftar kekayaannya.


Memang itu menjadi salah satu syarat calon dalam UU 32/2004 maupun PP 6/2005. Masalahnya, mengapa hal itu diminta sejak awal? Apakah ini bagian dari upaya untuk mengetahui kekuatan “fulus” bakal calon? Seharusnya jika parpol-parpol itu objektif, bakal calon yang tak memiliki kekayaan melimpah, tetapi memiliki kemampuan dan komitmen yang kuat untuk menjadi pemimpin yang harus menjadi pilihan.


Seharusnya sebelum menentukan pilihan bakal calon yang akan diusungnya, parpol sudah melakukan survei di masyarakat terlebih dahulu, apakah tokoh yang mereka calonkan berpotensi untuk dipilih oleh mayoritas rakyat. Jangan malah sebaliknya. Calon yang memiliki lobi yang kuat serta memiliki dana yang melimpah menjadi ukuran, meskipun tak memiliki kans untuk dipilih oleh rakyat.


Melawan Oligarki Parpol

Melihat kondisi penjaringan bakal calon lewat parpol tersebut, bisa dimaklumi jika kemudian muncul desakan agar dibuka pintu untuk calon perseorangan dalam pilkada. Dan akhirnya desakan tersebut berbuah menjadi kenyataan, sebab mulai saat ini, pilkada akan bernuansa baru yaitu dengan dibolehkannya calon independen untuk bertarung.


Adanya calon perseorangan sebagai peserta dalam pilkada saat ini menjadi semacam upaya untuk melawan oligarki parpol. Masuknya calon perseorangan dalam pilkada saat ini telah diputuskan oleh MK. Gugatan uji materi UU 32/2004 berkaitan dengan dibukanya pintu bagi calon perseorangan dilakukan oleh Lalu Ranggalawe dkk. Sementara saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang di MK sebagian besar melihat bahwa tidak diakomodasinya calon perseorangan dalam UU 32/2004 bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Tidak satu pun pasal yang bisa membatasi munculnya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, termasuk di dalamnya Pasal 18, Pasal 18A, dan seterusnya di dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen.


Profesor Ibramsyam (Guru Besar UI) dalam keterangan sebagai saksi ahli di MK mengatakan bahwa dalam teori demokrasi, tidak boleh dibatasi oleh apapun, termasuk akses untuk memilih pemimpin. Berbagai pembatasan terhadap akses demokrasi itu adalah pengkhianatan demokrasi. Harus ada kompetisi yang bebas bagi seluruh warga negara untuk bersaing pada jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Itu adalah dalil yang dikemukakan oleh Seymour Martin Lipzig, sosiolog besar Amerika Serikat dalam bukunya The Political Men.


Menghilangkan calon perseorangan berarti menghilangkan sebelah keping dari nilai demokrasi, karena di dalam masyarakat itu bukan hanya ada parpol yang mewakili kepentingan politik, tetapi ada golongan yang non-politik yang di luar parpol. Jadi, apa yang dikatakan bahwa pencalonan harus melalui parpol adalah sebelah keping dari demokrasi sebenarnya untuk akses politik masyarakat. Jadi mau tidak mau, kalau nilai demokrasi ingin dinilai dengan baik, maka calon independen itu harus masuk di dalam proses pemilihan yang diselenggarakan oleh rakyat.


Sementara Syamsudin Haris (Peneliti LIPI) dalam kesaksian di MK mengatakan bahwa UU 32/2004 yang membatasi munculnya calon perseorangan di luar jalur melalui wadah parpol sebetulnya adalah bisa dikatakan sebagai penafsiran atas konstitusi yang tidak sepenuhnya tepat. Sebab di dalam UUD 1945 Pasal 18, 18A, Pasal 18B, dan seterusnya, tidak secara eksplisit adanya pembatasan itu.


Penafsiran terhadap amanat Pasal 18 UUD 1945 dan seterusnya, sebagaimana tercantum dalam UU 32/2004, pada dasarnya kontestan dalam pilkada adalah pasangan calon, bukan parpol.


Konsekuensi logisnya tentu saja adalah bahwa pasangan calon itu bisa melalui jalur atau pintu mana saja, tidak semata-mata pintu parpol. Apalagi kalau kita teliti kembali ketentuan Pasal 1 UU 32/2004, tidak satu pun pendefinisian mengenai parpol sebagai satu-satunya wadah bagi pencalonan dalam pilkada. Hal yang justru dijelaskan, didefinisikan di dalam Pasal 1 UU 32/2004 itu adalah pasangan calon, apa itu pasangan calon dan tidak dihubungkan dengan parpol di dalam definisi Pasal 1 ayat (22) UU tersebut.

 

Belajar dari Pencalonan DPD

Lantas bagaimana mekanisme pencalonan untuk calon perseorangan dalam pilkada? Tentu sesuai dengan amanat MK bahwa menunggu disahkannya UU yang baru atau Peraturan Pelaksanaannya (PP), maka untuk sementara KPU dapat mengambil kebijakan. KPU sudah berpengalaman mengatur soal calon perseorangan tersebut ketika pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2004.Model pengajuan pencalonan untuk calon perseorangan pada pilkada dapat dilakukan dengan mengadopsi apa yang pernah dilakukan pada pilkada di Aceh.

 

 


Dalam UU 12/2006 tentang Pemerintahan Aceh diatur soal persyaratan calon perseorangan (Pasal 68 Ayat (1) dan (2). Bakal calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 50% dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. Dukungan sebagaimana dimaksud disertai dengan identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan tertulis.


KPU juga dengan berlandaskan pada Pasal 8 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis, termasuk masalah calon perseorangan.


Jadi, tidaklah benar kalau ada yang mengatakan akan sulit mengatur tata cara pengajuan calon perseorangan dalam pilkada. Namun, kita juga sangat mengharapkan agar pemerintah sesegera mungkin menyediakan payung hukum untuk keberadaan calon independen dalam menghadapi setiap pesta demokrasi di negeri ini.


Sementara bagi partai politik yang ada di tanah air sangat diharapkan agar segera berbenah diri, sehingga dapat tetap meraih simpati dan kepercayaan masyarakat banyak. Keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi perlu melakukan pembenahan terhadap kinerjanya, agar jangan sampai ditinggalkan oleh para konstituennya. Mereka juga harus mampu meraih simpati masyarakat yang tentunya akan dibuktikan dengan kinerjanya secara konkret dalam membantu dan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.


Penulis adalah Alumnus Jurusan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Staf BBH UHN Medan, dan Analis Politik Indonesian Information of Institution

 

Terbit di         : Harian Global

Edisi              : Senin, 9 September 2007

Kategori: HUKUM

ARTIKEL

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

WAJAH HITAM INSTITUSI KEJAKSAAN

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Tertangkapnya Ketua Tim Jaksa Pemeriksa kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Urip Tri Gunawan oleh KPK pada hari Minggu, 2 Maret lalu adalah merupakan suatu hal yang cukup ironis. Betapa tidak, selain orang yang diberikan kewenangan untuk mengungkap aib di tubuh Bank Indonesia dan pihak-pihak yang terkait dengannya dalam hal kasus BLBI, Urip adalah aparat penegak hukum yang selayaknya mampu menunjukkan peran sertanya dalam upaya memberantas perilaku korup yang sudah hampir mendarah daging di negeri ini.

Sebagaimana diketahui bahwa Urip telah tertangkap oleh KPK pada saat melakukan transaksi dengan Artalita Suryani di Jakarta pada tanggal 2 Maret lalu. Sementara jumlah transaksi yang mereka lakukan tidak tanggung-tanggung, mencapai angka 660.000 dolar AS atau setara dengan Rp 6,1 miliar.

Tentunya, penangkapan Urip dalam kasus perkara korupsi BLBI sangat antiklimaks dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman yang justru telah lebih dulu menutup kasus tersebut. Penutupan kasus itu sendiri dilakukan dengan alasan bahwa tidak ada kerugian Negara, sebab telah dilakukan pelunasan dana BLBI oleh obligor Anthony Salim (BCA) dan Sjamsul Nursalim (BDNI).

Anthony Salim dikatakan telah menyerahkan sekitar 92,8 persen saham BCA miliknya kepada Negara untuk melunasi utang BLBI sebesar 29 triliun rupiah. Sedangkan utangnya kepada sebesar 52,7 triliun rupiah kepada banknya sendiri dilunasi dengan cara menyerahkan aset 108 perusahaannya. Demikian juga dengan utang Bank Dagang Negara Republik Indonesia (BDNI) miliknya Sjamsul Nursalim sebesar 42,7 triliun rupiah diklaim telah dibayarkan dengan memberikan asetnya bernilai 18 triliun rupiah.

Sementara sisanya dibayar pemegang saham BDNI dengan menyerahkan asset 3 perusahaan dan uang 1 triliun rupiah. Dengan alasan inilah, pihak kejaksaan agung mengklaim bahwa dalam kasus korupsi BLBI tidak ada lagi yang menjadi persoalan, semuanya sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan uang negarapun sudah dikembalikan.

 

Kerugian Negara

Namun setelah berbagai asset yang diberikan para obligor BLBI itu dijual atau diuangkan, ternyata nilainya justru menurun tajam. Sebagai implikasinya, maka negarapun dirugikan triliunan rupiah. Asset Anthony yang dianggap dapat membayar utangnya sebesar 52,7 triliun ternyata hanya laku dijual 19 triliun rupiah saja. Demikian juga dengan asetnya Sjamsul Nursalim ketika dijual,  jauh dari harapan. Asset tersebut hanya laku dijual 3,4 triliun rupiah. Inilah sebenarnya yang menjadi permasalahan.

Tentunya para konglomerat yang berutang pada Negara tersebut bisa dipastikan rela melakukan suap atau sogokan kepada setiap pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Apakah kalangan legislative atau juga kalangan penegak hukum lainnya, baik jaksa maupun hakim nantinya. Betapa tidak, utang yang jumlahnya puluhan triliun rupiah justru bisa mereka bayar kurang dari separuh jumlah utangnya.

Bila kondisinya demikian, tentunya siapapun orangnya bisa dipastikan akan rela membayarkan sejumlah dana untuk menutupi kasus ini. Ironisnya, institusi kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum justru tergiur dengan tawaran dari pihak obligor BLBI tersebut. Institusi yang seharusnya menjadi dambaan kalangan public negeri ini dalam mencari keadilan justru menodai keadilan itu sendiri.

Yang lebih memalukan lagi, ketika sudah tertangkap basah oleh KPK justru Urip TG masih sempat berdalih bahwa transaksi yang mereka lakukan adalah merupakan transaksi jual beli berlian. Sebuah alasan yang sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seorang jaksa melakukan jual beli berlian kepada pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh jaksa tersebut.

Memang dalih yang diungkapkan Urip bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi jual beli berlian bisa juga dikatakan benar tetapi menurut versi dia. Mengingat jumlah dana yang demikian besar, mungkin bagi Urip kasus korupsi BLBI adalah berlian yang mendatangkan untung besar. Betapa tidak, dalam waktu sekejab, beliau bisa meraih uang sebesar 6 miliar lebih. Tentunya ini hanya dapat diraih bila seseorang adalah pebisnis atau seperti yang dikatakan Urip, yaitu bisnis jual beli berlian.

 

Integritas

Namun apapun ceritanya, tindakan Urip jelas sudah bukan sekedar pukulan berat terhadap pemberantasan korupsi di tanah air, tetapi sekaligus telah menampar institusi kejaksaan yang selama ini diberikan posisi terhormat sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Kasus penangkapan Urip juga nampaknya akan semakin menunjukkan kebenaran asumsi yang selama ini berkembang di kalangan public. Bahwa betapa sebenarnya aparat penegak hukum di negeri ini tidak memiliki integritas dan akibatnya, maka perilaku korup pun seolah dianggap bukan suatu persoalan.

Dengan kejadian yang menimpa kejaksaan kali ini maka komplekslah sudah permasalahan korupsi di tubuh lembaga penegak hukum. Kalau dulu masalah korupsi terjadi di kepolisian dan Komisi Yudisial, maka kali ini giliran Institusi kejaksaan yang menjadi pelaku korupsi. Perlakuan Urip ini juga akan semakin mengokohkan bahwa betapa hitamnya wajah institusi kejaksaan di negeri ini. Apa yang menjadi target dan komitmen kejaksaan dibawah kepemimpinan Hendarman Supanji dalam pemberantasan korupsi justru sangat bertolak belakang dengan perlakuan bawahannya.

 Untuk dapat merubah wajah hitam kejaksaan dalam membenahi citranya, maka kasus penangkapan Urip seyogianya dijadikan momentum dalam memperkuat gerakan pemberantasan korupsi di tanah air. Tentunya harus dapat dibuktikan bahwa hukuman yang diterima Urip haruslah lebih berat daripada masyarakat awam yang melakukan perbuatan sejenis, sehingga timbul efek jera. Dengan begitu, maka pesona uang akan kalah dibanding berat hukuman yang harus diterima oleh para pelaku korupsi ditanah air, khususnya aparat penegak hukum.

 

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.

 

Terbit di                     : Harian Medan Bisnis

Edisi                           : Kamis, 13 Maret 2008

Rubrik                       : Wacana

Kategori: HUKUM

ARTIKEL EKONOMI DAN PERBANKAN

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

INSENTIF PLN, SOLUSI ATAU JEBAKAN?

 

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Meski ditentang sejumlah pihak, pemerintah bergeming dan akan menerapkan program tarif insentif dan disinsentif listrik PLN mulai April 2008. Penerapannya akan diujicobakan pertama kali di Jawa dan Bali. Keyakinan pemerintah semakin mantap dalam menjalankan program ini ketika DPR tidak meminta penundaan, melainkan meminta sosialisasi tarif terlebih dahulu. Dijadikannya Jawa dan Bali sebagai ajang uji coba program ini mengingat dua pulau ini memiliki pemakaian listrik begitu besar, mencapai 70% atau sekitar 18.000 megawatt. Sementara di luar Jawa dan Bali, hanya berkisar 8.000-10.000 megawatt. Dan jika nantinya uji coba ini dinilai berhasil, maka bisa dipastikan akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya sikap nekat pemerintah dalam menjalankan program insentif dan disinsentif tersebut, maka bisa dipastikan bahwa pemakaian listrik semenjak bulan Maret untuk pemanfaatannya sebagai listrik rumah tangga, bisnis dan industri serta instansi pemerintah akan dihitung dengan kalkulasi baru dengan menerapkan formulasi tarif progresif.

Sementara menyangkut masalah metode yang digunakan termasuk metode paling unik di dunia serta sangat tidak rasional. Coba kita bayangkan, hanya untuk merespon kenaikan subsidi BBM pembangkit listrik yang diperkirakan mencapai 65 triliun rupiah pada tahun ini dengan target akan memperoleh penghematan sebesar 18,66 triliun rupiah, PLN harus menggunakan dasar perhitungan volatile dari pemakaian rata-rata nasional.

Sungguh aneh memang, tapi itulah kenyataannya. Bagaimanapun patokan nasional pasti akan berubah-ubah, dengan demikian tarif progresif itu juga akan berubah-ubah. Lantas, siapa pihak independen yang bisa dipercaya dan mampu mengukur besaran rata-rata nasional, jangan-jangan ketika masyarakat sudah mati-matian berhemat, tetap saja dikenai tarif disinsentif karena ketidak-tahuan pedoman kWh standar yang berlaku tahun ini.  Artinya, PLN memang ingin menaikkan, namun tidak berani melakukannya secara langsung mengingat janji pemerintah SBY-JK yang tidak akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) selama tahun 2008 ini.

Sebenarnya, sinyal kenaikan tarif listrik ini sudah sangat kuat, kita masih ingat ketika Wapres Jusuf Kalla melakukan lawatan ke Korea Selatan dalam rangka menghadiri pelantikan Presiden Lee Myung Bak akhir Februari lalu. Pada kesempatan itu, Wapres Jusuf Kalla menyebutkan bahwa tarif listrik Indonesia sangat murah karena itu pemakaiannya dikatakan boros.

Namun faktanya bahwa harga  listrik Indonesia golongan R1 ternyata dikenai USD 5,8 sen per kWh. Sementara Vietnam hanya mengenakan tarif sebesar USD 5,2 sen per kWh. Untuk pelanggan golongan R2 (2.200-6.600 VA) PLN memasang tarif USD 6,3 sen per kWh, Malaysia yang lebih kaya hanya membayar USD 6,2 sen, bahkan Thailand hanya USD 6 sen per kWh. Ironisnya, meski sudah demikian mahal jika dibanding dengan kualitasnya yang tidak sepadan, PLN menyebutkan bahwa HPP untuk memproduksi per satu kWh Rp 936, masih lebih tinggi dari harga jual.

Sebenarnya apa yang dilakukan oleh pihak PLN dengan akan memberlakukan tariff insentif kepada pelanggan adalah membuktikan bahwa menurut mereka, para pelanggan listrik ditanah air sangatlah boros energi listrik. Ironisnya, tariff insentif dan disinsentif tersebut justru lebih difokuskan pada pengguna rumah tangga. Disini timbul beragam pertanyaan. Kenapa rumah tangga yang diharuskan berhemat? Bagaimana dengan yang lainnya?

 

Sebuah Jebakan

Kajian terhadap kebutuhan listrik untuk rumah tangga harus dilakukan terlebih dulu, sehingga tidak memaksakan rumah tangga untuk menggunakan daya yang tinggi. Adanya insentif dan disinsentif itu penentuannya baru sepihak, apakah konsumen sudah diberitahu? Sejauh ini masyarakat belum mengerti. Untuk memecahkan persoalan ini tentunya dibutuhkanlah sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

Lalu, apa pula tolok ukurnya terhadap pemberlakuan insentif tersebut?. Semua ini seyogianya haruslah dijelaskan pada public. Jangan-jangan semua kebijakan tersebut merupakan bagian dari praktek pembodohan terhadap masyarakat, yang kelihatannya diuntungkan padahal kenyataannya rugi bahkan dapat dikatakan bentuk pemerasan terselubung. Inilah yang harus diwaspadai, sebab kalau tidak kebijakan insentif PLN nantinya tidak lebih dari sebuah jebakan kepada kalangan public.

Tarif progresif yang akan berlaku mulai penagihan April 2008 tidak dapat ditemukan inovasinya kecuali mekanisme kenaikan tarif listrik. Patokan given yang diberikan PLN sebagai dasar tidak mudah dicapai, bahkan dengan logika sederhana sekalipun hal ini mustahil dilakukan.

PLN menyebut rata-rata konsumsi listrik nasional 2007 golongan rumah tangga golongan R1 450 VA adalah 75 kWh (kilowatt hour). Berturut-turut untuk R1 (900 VA), R1 (1.300 VA), R1 (2.200 VA), R2 (2.200-6.600 VA) dan R3 (di atas 6.600 VA) masing-masing 115 kWh, 201 kWh, 358 kWh, 650 kWh, dan 1.767 kWh.

Untuk mendapatkan insentif, pelanggan tidak boleh menggunakan listrik melebihi 80 persen rata-rata nasional. Jika melebihi pelanggan didenda dengan tambahan tarif disinsentif 160 persen kali selisih lebih dikalikan tarif normal golongan tersebut. Estimasi PLN bahwa 9,33 persen atau 3,182 juta pelanggan akan memperoleh insentif tampaknya isapan jempol. Gambarannya untuk golongan R1 450 VA dengan batas aman 60 kWh (rata-rata nasional 75 kWh), maka rata-rata konsumsi listrik per hari tidak boleh melebihi 2 kWh. Bisa dibayangkan bagaimana mungkin masyarakat khususnya di daerah perkotaan bisa hidup dengan baik dengan hanya memanfaatkan energi listrik 2 kWh perhari.

Bisa dibayangkan bahwa rata-rata masyarakat pengguna energi listrik akan melewati batas 2 kWh perhari sebagaimana yang ditentukan PLN. Dengan begitu maka PLN akan panen duit karena mendapat insentif dari masyarakat, bukan masyarakat yang mendapat insentif dari PLN. Oleh karena itu, maka apapun namanya tarif progresif PLN adalah kata lain dari kenaikan, insentif hanya sekedar jargon tanpa pernah terbukti, bukankah ini jebakan ?

 

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.

 

Terbit di                      : Harian Medan Bisnis

Edisi                           :             Maret 2008

Rubrik                        : Wacana

 

 

Kategori: EKONOMI DAN PERBANKAN

ARTIKEL EKONOMI DAN PERBANKAN

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

MEMPERTANYAKAN INDEPENDENSI BI

 

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Dalam hal upaya mengungkap kasus korupsi di tanah air, banyak pihak yang selama ini menganjurkan agar prosesnya dimulai dari kasus-kasus korupsi dalam skala yang cukup besar. Sebab, kalau hanya dilakukan pada kasus korupsi dalam tingkatan yang kecil saja, maka kemungkinan perilaku korup di negeri ini masih tetap menjalar dan bahkan mendarah daging. Sementara pihak-pihak yang berhasil melakukan tindakan korupsi dalam skala besar akan merasa bahwa mereka adalah kebal hukum. Sebab betapapun besarnya uang Negara yang mereka curi, karena tidak ada tindakan nyata terhadap koruptor-koruptor tersebut, maka mereka tidak akan pernah merasa berdosa pada Negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

Dalam konteks yang demikian, maka penyelesaian berbagai kasus korupsi di tubuh Bank Indonesia (BI) adalah merupakan salah satu kasus yang pantas untuk dijadikan prioritas. Betapa tidak, berbagai kasus yang terindikasi berbau korupsi teramat sering melanda bank sentral ini. Mulai dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sangat merugikan keuangan Negara hingga ratusan triliun rupiah sampai pada kasus aliran dana ke DPR sebesar 31,5 miliar rupiah.

Dalam kasus aliran dana ke DPR, diduga kuat dilakukan hanya untuk memuluskan pembahasan Undang-Undang Perbankan yang sedang digodok di gedung dewan yang terhormat itu. Dan atas dugaan kasus korupsi ini, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong serta pimpinan BI Cabang Surabaya Rusli Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan besan Presiden SBY yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan juga turut diperiksa oleh KPK.

 

Ironis

Apa yang terjadi di dalam tubuh Bank Indonesia bukanlah hal yang baru di negeri ini, apalagi diantara berbagai lembaga Negara begitu sering terindikasi akan dugaan kasus korupsi. Namun yang sangat disayangkan dan cukup memprihatinkan adalah bahwa ternyata di Lembaga seperti Bank sentral yang selama ini dianggap independent dan terjaga kredibilitasnya, ternyata dipenuhi dengan perilaku buruk yang bernama korupsi dan suap menyuap. Ironis memang. Terlepas dari latar belakang terjadinya korupsi di tubuh BI, namun yang pasti bahwa BI juga ternyata tidak ubahnya dengan lembaga-lembaga lain di negeri ini yang tidak dapat dipercaya sepenuhnya akan independensi yang selama ini selalu diagungkannya.

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang merupakan salah satu organ penggerak roda perekonomian bangsa dan merupakan pemegang otoritas tunggal dalam bidang moneter ternyata justru lari dari fungsi yang diembannya. Berbagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya, mulai dari mengendalikan jumlah uang yang beredar, menjaga laju inflasi serta meningkatkan tingkat bunga acuan seakan hanya menjadi semboyan semata tanpa makna.

Diperjuangkannya BI dari yang dulunya merupakan bagian dari pemerintah menjadi lembaga yang independent ternyata tidak mampu mengimplementasikan apa yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Padahal, BI diupayakan untuk bersifat independent adalah untuk menjaga agar Bank sentral dapat terlepas dari segala macam bentuk intervensi. Sehingga pemegang otoritas penuh moneter ini dapat menelurkan kebijakan yang tepat agar gerakan ekonomi nasional dapat terjaga dan terkendali.

Inilah kondisi yang terjadi di BI saat ini, independensinya menjadi dipertanyakan oleh kalangan public. Konsep yang selama ini cukup ideal dan diharapkan mampu menjaga kredibilitas dan nama baik BI ternyata dalam tataran praktis justru mencoreng nama baik bank sentral tersebut. Lembaga yang dibiayai dengan anggaran Negara yang begitu besar, dengan gaji Gubernur dan para petingginya yang lebih dari cukup serta dengan kewenangan yang luas dan dan bersifat independent ternyata justru dijadikan sebagai alat untuk memanfaatkan dan menempatkan keuangan Negara pada porsi-porsi yang tidak layak.

Apa yang terjadi di BI nampaknya akan semakin menguatkan keyakinan kalangan public bahwa ternyata sebenarnya hampir tidak ada lembaga Negara yang bersih dari berbagai tindakan korupsi. Kalau lembaga yang selama ini diklaim sebagai lembaga yang independent saja sudah dipenuhi dengan Lumpur dan noda korupsi, konon lagi lembaga-lembaga dibawahnya. Semua ini akan semakin mengokohkan keruntuhan kepercayaan masyarakat pada pejabat-pejabat Negara yang selalu berusaha untuk mengalihkan kekayaan Negara menjadi kekeyaan pribadi atau kelompok tertentu.

Memang semua persoalan memiliki berbagai penyebab. Demikian juga persoalan di tubuh BI, bisa saja penyebabnya bersifat internal atau bisa juga internal. Selain itu bisa juga akibat adanya tekanan atau karena adanya unsure kesengajaan. Tetapi apapun alasannya, yang jelas tindakan tersebut sudah cukup melukai hati masyarakat Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan bahwa diantara para pemimpin Bank Indonesia nampaknya tidak ada komitmen untuk menjaga nama baik bank sentral sebagai salah satu organ utama sekaligus basis ekonomi nasional.

Karena tidak adanya komitmen dan upaya untuk menjaga nama baik serta kepercayaan masyarakat kepada para petinggi BI, maka tidak ada alternative lain bahwa berbagai kasus korupsi di BI harus sesegera mungkin diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai Negara kita yang selama ini diklaim sebagai Negara hukum justru mempermainkan hukum itu sendiri. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga nama baik dan independensi serta kredibilitas bank Indonesia.

Dari persoalan ini dapat kita lihat bahwa betapa sebenarnya Negara ini cukup memiliki kekayaan yang melimpah, namun masyarakatnya justru mayoritas berada dalam garis kemiskinan. Semua ini tentunya disebabkan karena moral bangsa yang sudah bobrok sehingga mengakibatkan kemunduran pada semua lini kehidupan.

Sekali lagi, kasus yang menimpa bank sentral haruslah dituntaskan sedini mungkin demi menjaga agar independensi BI tidak hanya semboyan semata, tetapi harus diwujudnyatakan dalam tataran implementasi. Untuk itu maka dibutuhkan keberanian para pendekar hukum sekaligus penyelamat asset dan kekayaan Negara.

KPK sebagai pihak yang paling berwenang dalam mengungkap kasus ini juga perlu menunjukkan kemampuannya. Jangan sampai langkah tegas KPK berhenti ditengah jalan dan hanya dijadikan sebagai ajang untuk mencari popularitas semata, tetapi proses hukum harus benar-benar dijalankan demi menghindari stigma negative dari kalangan public dan juga demi kemakmuran ekonomi rakyat serta penegakan hukum di tanah air.

 

Penulis Adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Berkarya di BBH UHN dan Analis Politik Ekonomi Indonesian Information of Institution.

 

Terbit di         : Harian Medan Bisnis

Edisi               : Senin, 18 Pebruari 2008

Kolom            : Wacana

 

Kategori: ARTIKEL

Artikel

Mei J, 2008 · 1 Komentar

MENAGIH JANJI GUBSU TERPILIH
Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Rabu 16 April 2008 lalu masyarakat Sumatera Utara telah melaksanakan pesta demokrasi local paling akbar di daerah ini dimana untuk pertama kalinya masyarakat memilih langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk periode 2008-2013. Selama pelaksanaan pilkada sampai pada pengumuman salah satu kandidat yang berhak menduduki kursi Sumut 1 dan 2 pada 24 April lalu bisa dikatakan begitu banyak mengundang permasalahan karena tahapan demi tahapannya hampir tidak berjalan sesuai dengan harapan. Ironisnya walau pemerintah Provinsi Sumut (pemprovsu) telah menyediakan anggaran yang cukup layak untuk pelaksanaan pilkada sesuai dengan permintaan KPUD Sumut yang mana angkanya mencapai ratusan miliar, namun realita menunjukkan bahwa tahapan demi tahapan pilkada justru hampir mengalami kegagalan.
Banyaknya masyarakat yang punya hak suara untuk memilih namun tidak memiliki kartu pemilih sebagai salah satu syarat untuk memberikan suaranya manunjukkan bahwa betapa buruknya sebenarnya kinerja KPU Sumut. Belum lagi masalah lain seperti kelebihan pencetakan kartu pemilih yang sempat menjadi bahan pembicaraan banyak pihak dan yang paling memprihatinkan lagi adalah bahwa banyak yang menduga kalau data pemilih kali ini justru merupakan data lama, bukan data mutakhir.
Kalau demikian halnya, lantas kemanakah dana KPUD Sumut tersebut disalurkan?. Dikatakan untuk pelaksanaan pilkada, namun prosesnya justru banyak menimbulkan persoalan.

Untuk sejenak mari kita lupakan dulu masalah yang timbul akibat ketidakprofesionalan KPUD Sumut tersebut. Biarlah mereka mempertanggungjawabkannya pada Yang Maha Kuasa. Sekarang mari kita cermati perolehan suara para Cagubsu dan Cawagubsu. Semenjak dimulainya perhitungan suara pilgubsu sampai pada hasil akhir, pasangan nomor urut 5 Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho berhasil mendulang suara untuk menduduki kursi Sumut 1 dan 2. Pasangan ini berhasil mengalahkan 4 pasang kandidat lainnya.
Memang hal tersebut sudah diprediksi banyak pihak khususnya setelah adanya pengumuman sejumlah lembaga independent yang telah melakukan perhitungan cepat (quick count) yang juga menunjukkan kondisi yang sama.
Berdasarkan quick count Lingkaran Survei Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia yang keduanya mempunyai singkatan yang sama yakni LSI, pasangan Syampurno yang diusung PPP, PKS, PBB, PPNUI, PPDI, Partai Patriot Pancasila, PKPI, PSI, PKPB, PDK dan Partai Merdeka, unggul dibanding pasangan lainnya. Menurut Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, mereka sudah 38 kali mengadakan quick count terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada) di seluruh Indonesia. Hasilnya, hampir sama dengan penghitungan dan pengumuman KPUD setempat. Memang terjadi penyimpangan, namun tidak lebih dari satu persen. Kondisi yang demikian kemungkinan besar juga akan terjadi dalam pilkada Sumut dimana perolehan suara masing-masing kandidat yang diumumkan oleh LSI pada 16 April lalu kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan hasil akhir yang akan diumumkan oleh KPUD Sumut.
Bila demikian halnya, maka tidak salah bila masyarakat Sumut saat ini sudah mulai menaruh harapan pada pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho. Harapan akan adanya perubahan kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik sedang dinantikan oleh masyarakat yang Sumut yang penuh dengan keheterogenan. Akankah pasangan Syamsul Arifin yang dikenal dengan sebutan Syampurno dan dengan slogan “rakyat tidak lapar, rakyat tidak sakit dan rakyat punya masa depan” mampu membawa perubahan sesuai dengan harapan masyarakat?.
Memang pasangan Syampurno bukanlah kandidat yang banyak mengobral janji-janji manis seperti calon lainnya dalam menggaet simpatisan masyarakat. Slogan segala-sesuatu yang serba gratis mulai dari pendidikan, kesehatan, janji perubahan dalam waktu dekat dan lain sebagainya yang begitu sering dikumandangkan oleh para kandidat selama kampanye nampaknya tidak dimanfaatkan oleh pasangan Syampurno sebagai salah satu strategi dalam mendulang suara rakyat.
Komunikasi politik dengan bahasa yang populer serta kedekatan Syamsul Arifin dengan rakyat, menjadi kunci keunggulan Bupati Langkat ini dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara, dibanding empat calon gubernur lainnya. Syamsul tak pernah menggunakan bahasa formal saat berkomunikasi dengan pemilih yang mayoritas belum mengenyam pendidikan tinggi. Dan juga tidak pernah memberikan hembusan angin surga dengan janji-janji manis yang kebenarannya masih membutuhkan waktu.

Merentang Harapan Baru
Dalam memasuki era Gubernur baru, rakyat Sumatera Utara tentu juga merentang harapan baru. Harapan tersebut bukan saja datang dari impian dan obsesi yang selama ini tidak maksimal terwujud, belum terwujud, atau tidak pernah terwujud, tetapi juga adalah janji-janji yang telah diterima bahkan dijejali para calon gubernur baru, selama proses pilkada, terutama dalam pergulatan di masa kampanye.
Proses Pilkada Sumut bukan hanya menghabiskan anggaran miliaran rupiah, tetapi juga telah menguras tenaga dan pikiran para kandidat dan tim sukses, serta partai-partai politik pendukung. Pertarungan ”hidup mati” justru terjadi pada level partai dan tim sukses. Tetapi kemenangan pertarungan itu ditentukan oleh rakyat yang memberi hak suara. Karena itu, tentu rakyat berharap agar partai-partai dan tim sukses kemudian tidak terlalu banyak menagih jasa pada gubernur yang terpilih.
Sebab bila hal itu terjadi, perjalanan lima tahun ke depan, gubernur baru hasil pilihan rakyat ini tidak bekerja maksimal merealisasikan program, melainkan terbebani kerja menyicil utang balas budi untuk tim sukses dan kepentingan partai-partai pendukung. Meskipun dalam proses pilkada dan kampanye, rakyat Sumut tidak terlibat dalam pertarungan emosi dan amarah saling merebut perhatian dan dukungan massa seperti yang terjadi dibeberapa daerah lain, tetapi sebagai pemegang kedaulatan, rakyat provinsi ini berhak untuk menuntut apa yang telah dijanjikan para kandidat.
Janji-janji yang digelorakan dalam kampanye maupun menghias setiap spanduk, merupakan amanah yang harus ditagih rakyat. Hal itu adalah harapan masyarakat yang mesti direalisasikan. Siapa saja yang menjadi Gubernur, tentu masyarakat Sumut berharap agar tidak ada kata tidak bisa untuk mewujudkan impian akan adanya perubahan kearah yang lebih baik. Kita semua juga berharap, setelah adanya penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, tidak ada lagi luapan emosi dan amarah yang tersemai dalam proses pilkada antara sesama kandidat. Sebab kemenangan salah satu kandidat adalah merupakan kemenangan masyarakat Sumut, bukan kemenangan pribadi kandidat tersebut.

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: pataridola@yahoo.co.id

Terbit di : Harian Umum Batak Pos
Edisi : 3 Mei 2008
Rubrik : Opini

Kategori: ARTIKEL

Artikel

Mei J, 2008 · 1 Komentar

SULITNYA MENGURAI AKAR KONFLIK DI TIMOR LESTE

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Pasca upaya percobaan pembunuhan Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta yang dilakukan oleh kelompok bersenjata dibawah pimpinan Mayor Alfredo Reinado, pemerintah Timor Leste mengumunkan bahwa Negara yang berhasil memisahkan diri dari NKRI itu dalam keadaan darurat. Masyarakat Timor Leste dilarang melakukan berbagai pertemuan dan semua penduduk harus tinggal di rumah antara pukul 20.00 sampai pukul 06.00 waktu setempat. Pihak keamanan setempat yang didukung oleh polisi PBB dan Tentara dari Australia terus melakukan patroli di Dili dan kota-kota lain di Negara tersebut (Analisa, 13/2/2007,Hal.2).

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media baik cetak maupun elektronik, bahwa Timor Leste saat ini sedang mengalami kekambuhan konflik. Presiden Jose Ramos Horta dikabarkan menderita luka parah akibat upaya pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok pemberontak dibawah pimpinan Mayor Alfredo. Demikian juga dengan Perdana Menteri (PM) Xanana Gusmao juga dikabarkan mengalami nasib yang sama dan kini sudah berada dalam perlindungan PBB. Kudeta berdarah yang dilakukan oleh Mayor Alfredo nampaknya akan semakin memperpanjang akar konflik di Negara tersebut.

Sementara Renaido sendiri dikabarkan sudah tewas dalam insiden tersebut. Namun begitu bukan berarti bahwa semua permasalahan dan konflik yang melanda Negara miskin itu dengan sendirinya akan usai. Bayang-bayang akan meluapnya konflik yang lebih besar juga masih memiliki peluang untuk terjadi. Kematian Alfredo bukanlah akhir dari segala-galanya, sebab kuat dugaan bahwa masih banyak para pendukung Alfredo yang loyal terhadap pergerakan Mayor Alfredo selama ini.

Memang nampaknya, perdamaian masih belum bisa singgah di Negara tersebut. Negara yang merdeka pada tahun 2002 itu selalu berada dalam situasi keamanan yang tidak menentu. Stabilitas nasional begitu sering tidak terkendali dan jauh berada diluar control penguasa negeri itu. Reputasi Presiden Ramos Horta nampaknya juga telah jauh menurun dan bahkan hampir tidak ada lagi. Walaupun jabatan kepala Negara masih dibawah kendalinya, namun keamanan negeri yang berpenduduk sekitar 800.000 ribu jiwa itu tetap saja tidak terkendali dengan baik. Dari itu bisa disimpulkan bahwa Ramos Horta yang sekarang nampaknya bukan lagi Ramos Horta yang dulu.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tahun 1996, Negara kecil itu memiliki reputasi internasional yang cukup menonjol. Betapa tidak, dua putra Negara tersebut berhasil menerima Nobel Perdamaian dari Norwegia, Uskup Ximenes Belu dan Ramos Horta. Semua itu menunjukkan bahwa pada masa itu, betapa perjuangan tokoh Gereja Katolik dan tokoh /negarawan itu amat sangat diakui.

 

Konflik Menjadi Tradisi

Pengakuan itu bukan lagi hanya oleh masyarakat Timor Leste sendiri, namun juga sudah mencakup dunia internasional. Anehnya, ketika penghargaan tokoh perdamaian berhasil diabadikan buat putra terbaik timor leste, justru perdamaian menghilang dari Negara itu. Setelah penerimaan penghargaan perdamaian itu, konflik menjadi tradisi di Timor Leste. Kerusuhan dimana-mana begitu sering terjadi. Dan sebagai implikasinya, maka pembangunanpun menjadi barang mahal, kesejahteraan rakyat seolah menjadi persoalan yang tidak memiliki solusi ampuh.

Dengan mencermati situasi yang sudah teramat parah tersebut, sehingga banyak pihak-pihak yang mengatakan bahwa akan jauh lebih terhormat bila nobel perdamaian yang sudah dianugerahkan pada dua tokoh nasional Timor Leste itu dikembalikan pada Negara asalnya saja. Sebab mereka menilai bahwa kedua tokoh itu sudah gagal dalam menjaga dan memelihara perdamaian di Timor Leste.

Sebenarnya konflik yang melanda Timor Leste saat ini adalah bukanlah sebuah persoalan yang muncul secara tiba-tiba tanpa sebab musabab. Konflik mulai muncul kembali ketika Mari Alkatiri (Perdana Menteri Timor Leste saat itu) melakukan pemecatan terhadap ratusan anggota militer yang dianggap tidak memiliki disiplin. Tentunya tindakan ini sangatlah sulit untuk diterima oleh mereka yang termasuk dalam kategori pemecatan itu.

Akibat dari pemecatan secara besar-besaran itu, akhirnya timbullah niat untuk melakukan pemberontakan demi pemberontakan. Pada saat itu, Mayor Alfredo sebagai salah satu korban pemecatan hadir menjadi panglima dan sekaligus pemimpin mereka. Maka mulailah disusun gerakan untuk melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah. Disini bisa dibayangkan bahwa bila anggota militer yang sudah begitu terlatih dan menguasai betul medan sebuah Negara berusaha melakukan pemberontakan, tentu akan sangat sulit untuk menumpasnya.

 

Penderitaan Baru

Nah, pada situasi yang sudah demikian keruh tersebut menyusuplah para penumpang gelap untuk memanfaatkan situasi yang sudah mulai tidak stabil itu. Kelompok masyarakat yang selama ini berada dalam barisan sakit hati turut serta bergabung dalam pergerakan yang dipimpin Alfredo. Akibatnya, konflikpun menjadi tak terhindarkan lagi. Pada tahun 2006 terjadilah pemberontakan dalam skala yang cukup besar dan menjadi penderitaan baru bagi seluruh masyarakat Timor Leste.

Kekecewaan dan rasa frustasi social yang selama ini dialami oleh masyarakat Timor Leste menyebabkan mereka menjadi tokoh yang garang untuk melakukan berbagai gerakan dengan harapan akan adanya perubahan di negeri itu. Apalagi ketika mereka telah berhasil memperolah kemerdekaan, maka bayang-bayang akan terciptanya situasi bernegara yang cukup aman, damai dan sejahtera menjadi impian semua masyarakat Timor Leste.

Hal itu jugalah salah satu yang mendasari sebagian masyarakat Timor Leste untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kala itu, sejumlah harapan begitu dekat dan menempel dalam benak mereka. Kehidupan social, ekonomi dan politik serta keamanan yang terkendali untuk menjadikan hidup mereka menuju perubahan yang lebih baik menjadi angan-angan seluruh masyarakat bekas Provinsi ke 27 Negara Kesatuan Republic Indonesia itu.

Namun apa yang mereka angan-angankan ternyata hanya tinggal impian semata yang belum pernah terwujud hingga saat ini. Justru yang terjadi adalah sebaliknya, penderitaan dan berbagai beban lain begitu dekat dengan kehirupan mereka. Jangankan untuk melakukan perubahan, untuk tetap berada dalam garis stagnasi kehidupan saja mereka tidak lagi mampu. Yang ada hanyalah kemerosotan dan penderitaan sepanjang masa.

Kini, apa yang kita saksikan dari Timor Leste tidak lebih dari sebuah gambaran nyata mengenai konflik yang sudah mengakar begitu panjang dan sudah berhasil melilit Negara Timor Leste. Serpihan-serpihan konflik yang mana pada saat masih berada dalam wilayah kesatuan Negara Republic Indonesia mampu untuk diredam, kini muncul dengan kemasan yang berbeda namun menimbulkan akibat yang sama. Ya, akibat yang sama yaitu penderitaan dan kesengsaraan.

Konflik yang terjadi di Timor Leste sebenarnya adalah merupakan sebuah model konflik yang hampir rata-rata dialami oleh Negara-negara yang baru merdeka. Dalam sebuah Negara baru, baik elit pemerintahan dan militer umumnya merasa satu nasib dan satu penderitaan, sehingga kesolidan menjadi timbul untuk membangun Negaranya. Namun kesolidan dimaksud hanya mampu bertahan seumur jagung, yaitu hanya pada saat untuk meraih kemerdekaan saja.

Ketika kemerdekaan sudah berada dalam genggaman mereka, maka mulailah terjadi pembagian kue kekuasaan. Dan biasanya dalam pembagian ini, semua akan mengklaim dirinya sebagai pahlawan yang cukup memiliki peran yang sama dalam meraih kemerdekaan dimaksud. Semua itu dilakukan agar terdapat suatu pertimbangan untuk memberikan sebuah posisi dalam pemerintahan bagi mereka yang merasa berjasa tadi.

 

Kekuasaan Menjadi Rebutan

Intinya kekuasaan menjadi sebuah rebutan. Sehingga tidak mengherankan bila pengkhianat sekalipun akan berupaya untuk mengklaim dirinya sebagai salah satu tokoh yang turut serta memperjuangkan sebuah kemerdekaan. Pada saat pembagian kekuasaan inilah, sering timbul konflik dengan berbagai macam persepsi yang sulit untuk disatukan. Disamping itu juga, jabatan dan kekuasaan yang ada umumnya tidak sebanding dengan jumlah mereka yang merasa berjasa.

Sebagai solusinya, maka mau tidak mau akan dilakukan skala prioritas tentang siapa yang lebih dulu, yang  paling berjasa dan layak mendapatkan suatu kedudukan. Namun terkadang dalam melakukan skala prioritas dimaksud, masing-masing orang memiliki pandangan yang berbeda, sehingga dalam menentukan siapa yang paling layak dan pantas menduduki sesuatu jabatan juga akan menimbulkan persepsi yang berlainan. Bagi mereka yang tidak mendapatkan suatu posisi sama sekali tentu akan merasa bahwa perjuangan mereka tidak mendapat penghargaan.

Hal inilah yang terjadi di Timor Leste. Pecah kongsipun menjadi tak terhindarkan lagi setelah mereka merasa bahwa apa yang mereka dapat tidak sesuai dengan jasa-jasa yang mereka torehkan dalam meraih kemerdekaan negerinya. Intinya, mereka menganggap bahwa perlakuan yang demikian tidaklah adil, sementara bagi mereka yang memberi posisi dan kekuasaan, porsi yang telah diberikan sudah memenuhi rasa keadilan.

Disatu sisi, para tokoh atau pejuang sebuah pergerakan biasanya selalu memiliki pengikut setia yang tetap siaga untuk memberikan berbagai masukan dan pandangan terhadap suatu persoalan. Disinilah konflik kepentingan menjadi melebar karena masing-masing pihak memiliki pandangan yang berbeda dan saling mempertahankan pandangannya masing-masing. Kalau sudah begini, maka Horta dan Xanana bukan tidak mungkin akan mengalami nasib yang sama seperti Alfredo. Konflik bisa saja semakin melebar.

Dalam kondisi yang demikian, yang paling mengalami kerugian dan penderitaan adalah masyarakat Timor Leste. Karena konflik sudah merupakan pasangan dari penderitaan dan kesengsaraan. Dimana ada konflik, maka bisa dipastikan bahwa disitu akan terdapat penderitaan.

Maka untuk menghindarinya, tidak ada jalan lain bahwa perpecahan yang selama ini terjadi di Timor Leste harus sedini mungkin diredam dan dituntaskan agar masyarakat dapat hidup dengan tenang. Memang untuk mengurai akar konflik di Timor Leste bukanlah pekerjaan mudah. Namun betapapun sulitnya, semuanya harus dicari solusinya demi peningkatan taraf kehidupan penghuni negeri itu.

Indonesia sebagai salah satu Negara tetangga dan telah menyatakan cita-citanya akan cinta perdamaian dalam pembukaan UUD 1945 juga perlu ikut ambil bagian dalam menciptakan perdamaian di Timor Leste. Peran dimaksud bisa saja diimplementasikan dengan melibatkan diri dalam upaya perdamaian yang dilakukan oleh organisasi Internasional yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sehingga masyarakat Timor Leste dapat merasakan makna dari sebuah kemerdekaan, yaitu kemakmuran, kesejahteraan dan perdamaian.

 

 

Penulis Adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Berkarya di BBH UHN dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.

 

Terbit di                     : Harian Analisa

Edisi                           : Rabu, 20 Pebruari 2008

Rubrik                       : Opini

 

 

 

 

Kategori: ARTIKEL

Artikel

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

KINERJA PEMDA DAN BELENGGU OTDA

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Setelah kurang lebih enam tahun semenjak digulirkannya pelaksanaan otonomi daerah (otda), bagaimanakah realisasi yang terjadi dilapangan hingga saat ini?. Apakah sudah berjalan sesuai dengan semangat otonomi daerah yang diamanahkan undang-undang?. Tentu butuh pengkajian mendalam sebelum kita menjawab persoalan diatas. Memang secara umum, otonomi daerah telah banyak membawa perubahan dalam sisitem pemerintahan daerah saat ini. Kualitas pelayanan publik seperti aspek kesehatan, sarana transportasi sudah mengalami peningkatan. Terlebih lagi dengan semangat demokrasi yang disambut positif oleh kalangan publik, seperti pemilihan para kepala daerah yang sudah diterapkan dalam beberapa wilayah di tanah air.

Namun sayangnya, kualitas otonomi daerah tersebut belum dirasakan oleh masyarakat secara maksimal, khususnya dalam bidang perbaikan ekonomi. Hal ini tentu sangat berkaitan erat dengan kinerja pemerintah daerah yang belum diterapkan secara maksimal. Tingkat kesejahteraan rakyat didaerah belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

Hal ini terjadi diakibatkan oleh beberapa faktor yang tidak lain adalah merupakan masalah klasik bangsa ini. Selain karena kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, juga maraknya korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh para pengambil kebijakan didaerah telah menyebabkan otonomi daerah seolah kehilangan fungsinya. Tentunya fenomena tersebut akan membangun sebuah image yang kurang baik, sementara otonomi daerah adalah merupakan konkretisasi asas desentralisasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemerintahan secara lebih leluasa.

Otonomi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang mana kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan dukungan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang juga direvisi dengan Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2004 seharusnya mampu membangun daerah menuju kehidupan yang lebih baik serta mampu mengejar ketertinggalan. Dengan jaminan kedua Undang-Undang tersebut, maka pemerintah daerah memiliki otoritas untuk membuat regulasi dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan daerahnya masing-masing.

Namun dalam kenyataannya, setelah sekian tahun lamanya pelaksanaan otonomi daerah, kewenangan besar yang dimiliki oleh pemerintah daerah justru tidak dikelola secara bertanggung jawab. Banyak kalangan eksekutif dan legislatif di tingkat daerah yang tidak mampu menjalankan amanah rakyat. Dalam pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) misalnya, baik kepala daerah maupun DPRD justru secara berjamaah mengalihkan uang rakyat tersebut untuk kesejahteraan mereka. Sementara kepentingan rakyat yang seharusnya menjadi sasaran penggunaan dana dimaksud seolah diabaikan.

 

Stigma Baru

Ternyata, otonomi daerah yang mendelegasikan urusan keuangan dari pusat kepada daerah telah memunculkan stigma baru yaitu pemindahan perilaku korupsi dari pusat ke daerah. Sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat birokrasi di daerah mengindikasikan pemberian wewenang keuangan kepada daerah menjadi amat rentan dengan dengan perilaku korupsi. Sementara penegakan hukum yang diharapkan mampu untuk mengungkap tabir korupsi justru tidak mampu berjalan secara konsisten.

Disisi lain, kinerja pemerintah daerah dalam mengelola dan APBD justru terkesan tidak berdasarkan asas transparansi dan akuntabel. Hal itu menunjukkan bahwa sebenarnya daerah belum mampu mengelola dan menyerap dana dalam jumlah besar. Selain itu, penyusunan laporan keuangan juga belum mampu dilaksanakan sesuai dengan standar akutansi pemerintah tahun 2005.

Buruknya kinerja pemerintah daerah menunjukkan bahwa otonomi daerah belum dimaknai sebagai instrumen pemberdayaan untuk memperkuat integrasi nasional. Oleh sebab itu, maka desentralisasi butuh regulasi nasional tanpa membelenggu pelaksanaan otda itu sendiri. Untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam era otda seperti saat ini, maka pemerintah pusat membangun metode pengawasan dan manajemen yang terukur. Namun tentunya, penerapan manajemen dan pengawasan dimaksud tetap dalam koridor desentralisasi bukan malah mengembalikan penerapan sistem sentralisasi.

Bobroknya moral para kaum birokrat didaerah telah menyebabkan daerah terjebak dalam permasalahan yang cukup kompleks. Akibatnya, otda belum mampu membawa pengaruh yang lebih baik terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Investasi yang diharapkan menjadi kegiatan ekonomi dalam menggerakkan sektor usaha untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi di daerah sama sekali tidak berkembang. Justru yang berkembang adalah perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari ketentuan yang ada. Berbagai jenis pungli, kolusi dan nepotisme antara pejabat daerah dengan para pelaku usaha pun berkembang begitu subur yang akhirnya merusak tatanan pertumbuhan ekonomi.

 

Kapasitas Kelembagaan Pemda

Sementara itu, menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah mengalami gangguan adalah diakibatkan oleh kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang belum memadai. Padahal, kapasitas kelambagaan tersebut adalah merupakan syarat mutlak untuk membantu pemda dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional harus dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi. Pemerintah daerah berwenang mengatur sumber daya alamnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam mengelola kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan dan partisipasi serta pertanggungjawaban kepada kalangan publik. Namun, realita menunjukkan bahwa tanggung jawab tersebut belum dijalankan sesuai dengan harapan. Berbagai kebijakan di daerah sering tidak memiliki keselarasan dengan peraturan diatasnya, sehingga semakin membuka peluang yang cukup lebar terhadap perilaku yang menyimpang.

Kondisi tersebut pada akhirnya menyebabkan sulitnya reformasi birokrasi dapat diwujudnyatakan. Sehingga agenda pembangunan nasional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi sebatas wacana tanpa realita. Oleh sebab itulah, maka pemerintah daerah perlu mengoptimalkan kinerjanya dalam melayani masyarakat sehingga apa yang menjadi agenda otonomi daerah dapat direalisasikan pada tataran implementasi.

Bila kinerja pemda masih berkutat pada pola pemikiran lama, maka semangat otonomi daerah hanya akan menjadi program pembangunan yang tidak memiliki makna. Inilah yang menjadi belenggu otonomi daerah selama ini, sehingga walaupun berbagai produk hukum telah memberikan jaminan dalam melaksanakan desentralisasi pemerintahan di daerah, namun karena buruknya kinerja pemerintah daerah mengakibatkan manfaat otonomi daerah belum mampu dirasakan masyarakat dengan sempurna.

 

 

Penulis Adalah Ulumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan Berkarya di BBH UHN dan Analis Politik Indonesia Information of Institution.

 

Terbit di         : Harian Medan Bisnis

Edisi               : Sabtu, 9 Pebruari 2008

Rubrik           : Wacana

Kategori: ARTIKEL

Artikel

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

BENAZIR BHUTTO DAN NASIB DEMOKRASI PAKISTAN

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Dunia seolah ikut geram dan marah ketika mendengar kabar duka dari Negara Pakistan, betapa tidak, mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto yang terkenal cukup memiliki kharisma ditengah-tengah masyarakat Pakistan karena perjuangannya dalam menegakkan demokrasi di Negara tersebut justru tewas dibunuh oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Pemimpin oposisi dan juga pernah menjabat Perdana Menteri Pakistan selama dua periode itu tewas akibat penembakan dan serangan bom bunuh diri ketika dia berkampanye di Kota Rawalpindi pada 27 Desember 2007 lalu.

Benazir sendiri tergolong masih baru pulang dari tempat pengasingannya. Segudang cita-cita telah dimenggunung dipikirannya, salah satunya adalah untuk meraih kembali kursi kejayaannya yang sudah pernah dikuasainya selama 2 periode. Selain itu, Benazir juga berencana akan menerapkan demokrasi secara sungguh-sungguh di negaranya.

Namun rupanya nasib berkata lain. Belum rencana itu berjalan sesuai dengan harapannya, Benazir Bhutto justru pergi untuk selamanya. Sejumlah peluru telah bersarang ditubuhnya sesaat sebelum dia memasuki mobil antipeluru. Bukan hanya Benazir, sekitar 20 orang pengikut setianya juga harus ikut meregang nyawa. Sementara pelaku pembunuhan itu sendiri justru melakukan bom bunuh diri sehingga mengakibatkan sulitnya menemukan siapa otak dibalik semua peristiwa ini.

Akibatnya, masyarakat Pakistan khususnya mereka yang telah lama menunggu-nunggu kehadiran Benazir untuk kembali memimpin negeri itu merasa sangat terpukul dan menimbulkan amarah yang begitu bergejolak. Mereka bagaikan ayam yang kehilangan induknya. Situasi keamanan di Negara tersebutpun menjadi mencekam dan sangat mengerikan. Padahal, direncanakan pada tanggal 8 Januari 2008, Negara tersebut akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin mereka.

Benazir Bhutto sendiri adalah merupakan salah satu kandidat yang cukup diunggulkan banyak pihak untuk memenangkan perhelatan demokrasi pemilu parlemen nasional yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 8 Januari 2008. Diunggulkan karena disamping sudah teruji memimpin Pakistan selama dua periode, Benazir juga cukup disenangi oleh masyarakat Pakistan.

 

Bukan yang Pertama

Sebenarnya apa yang dialami oleh Benazir bukanlah tragedy pertama di Pakistan, khususnya didalam keluarga/Dinasti Bhutto. Kematian Benazir dengan cara yang cukup menyedihkan itu adalah merupakan peristiwa keempat yang dialami oleh Dinasti Bhutto. Sebagaimana menurut catatan sejarah Pakistan, Perdana Menteri Zulfikar Ali hutto (ayah Benazir Bhutto) juga tewas di tiang gantungan pada tahun 1979. Zulfikar Ali dihukum gantung oleh rezim Muhammad Zia Ul-Haq yang melakukan kudeta pada tahun 1977.

Penjatuhan hukuman tersebut dilakukan dengan tuduhan bahwa Zulfikar Ali terlibat dalam suatu konspirasi pembunuhan salah seorang yang politisi Pakistan yang bernama Ahmed Raza Kasuri. Selanjutnya pada tahun 1980, Shah Nawaz yang tidak lain adalah saudara laki-laki Benazir juga mengalami nasib yang sama. Dan korban berikutnya adalah Mir Murtaza yang juga merupakan saudara Benazir mengalami nasib yang sama, Murtaza tewas dibunuh seperti halnya saudara dan ayahnya.

Rentetan peristiwa diatas tentunya cukup menorehkan luka yang cukup dalam bagi masyarakat Pakistan. Maka tidak mengherankan bila pada tragedy yang menimpa Benazir, rakyat Pakistan pun marah dan mengamuk dengan melakukan berbagai tindakan destruktif. Apalagi ditambah dengan tidak adanya salah satupun pihak yang mau bertanggung jawab atas insiden tersebut. Bahkan akibat kemarahan yang cukup menggelora diantara masyarakat Pakistan, pemilupun ditunda dari yang seyogianya dilangsungkan pada 8 Januari 2008 lalu, kemungkinan akan dilaksanakan pada akhir Januari atau Pebruari 2008.

Masyarakat Pakistan khususnya simpatisan Benazir kini bertanya-tanya tentang siapa sebenarnya dalang dibalik semua peristiwa ini. Apakah orang-orang ekstrem, khususnya mereka yang terkait dengan jaringan Al Qaedah dan Talib Afganistan?. Ataukah kelompok politik yang akan bersaing dengan Benazir pada pelaksanaan pemilu parlemen nasional Pakistan.

 

Dugaan Sementara

Sebenarnya bila ditelusuri lebih jauh, maka kedua dugaan ini sangat berpeluang untuk diyakini sebagai otak intelektual dibalik peristiwa tersebut. Adanya dugaan bahwa pelaku pembunuhan adalah mereka yang berasal dari kelompok Al Qaedah adalah tidak lebih dikarenakan Benazir pernah mengatakan untuk meneruskan peperangan dengan terorisme. Hal itu dulu terungkap ketika Benazir sedang berusaha untuk mencari dukungan dari Amerika Serikat.

Atas pernyataan dimaksud, kemungkinan besar kelompok Al Qaedah  mengasumsikan bahwa Benazir akan menjadi tantangan terberat dalam mengembangkan jaringan Al Qaedah di Pakistan. Karena dianggap sebagai penghalang, maka tentunya niat untuk menghancurkan segala hambatan yang ada menjadi muncul ke permukaan, termasuk menghabisi karier dan pergerakan Benazir Bhutto.

Sementara dugaan berikutnya bahwa pelaku pembunuhan Benazir adalah mereka yang tergolong lawan politik Bhutto, juga sangat berpotensi untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut. Tentunya masih segar dalam ingatan kita dimana ketika Benazir baru pulang dari tempat pengasingannya di Dubai, sebuah bom menyambut kedatangannya. Dalam insiden tersebut, sekitar 120 orang pendukung Mantan Perdana Menteri Pakistan itu tewas seketika.

Ketika itu, dugaan langsung dialamatkan pada Presiden Musharraf, tentunya dengan sejumlah alasan yang cukup diyakini kebenarannya. Alasan dimaksud adalah bahwa Benazir pernah menolak sebuah penawaran dari Presiden Musharraf untuk membentuk pemerintahan bersama lewat pemilu. Tawaran itu sendiri diprakarsai oleh Negara Super Power Amerika Serikat.

Kala itu, Benazir ditawari untuk menjadi Perdana Menteri dan Musharraf tetap memegang tampuk kepresidenan. Namun tawaran itu akan terealisasi dengan asumsi bahwa tokoh ketiga yang ikut dalam pemilu, Nawaz Sharif (Mantan Perdana Menteri Pakistan) kalah dalam pemungutan suara. Pada kesempatan itu, Benazir menyetujuinya dengan syarat bahwa sang jenderal melepaskan semua jabatan militernya dan semua tahanan politik dilepaskan. Awalnya Musharraf menyetujui permintaan Benazir walaupun dengan berat hati, tetapi kemudian, rekonsiliasi yang sudah ditata rapi tersebut akhirnya gagal sebab Musharraf menolak untuk membebaskan para tahanan politik.

Lantas sekarang, bagaimana tindakan Presiden Pervez Musharraf dalam menanggapi persoalan ini?. Solusi seperti apa yang ditawarkan untuk menuntaskan teka-teki dibalik kematian perempuan pertama yang menjadi Perdana Menteri Pakistan itu. Nampaknya hingga saat ini belum ada sebuah jawaban yang pasti dari Presiden Musharraf yang mampu menyakinkan komunitas internasional bahwa bukan dia otak dibalik semua peristiwa ini.

Namun apapun alasannya, dapat dikatakan bahwa Musharraf adalah orang yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut. Sebab dia telah gagal melindungi warga negaranya dari serangan teroris, apalagi Benazir adalah mantan PM Pakistan yang seharusnya mendapat perlindungan yang lebih ketat dari masyarakat sipil.

 

Demokrasi Tinggal Angan-Angan

Satu hal yang patut untuk digarisbawahi adalah bahwa pasca kematian Benazir, nampaknya peta politik Pakistan tidak akan mengalami perubahan yang berarti. Bahkan kemungkinan justru akan semakin parah, kekuatan politik di negeri itu akan terpolarisasi pada tiga kekuatan politik besar yang sulit untuk disatukan. Pembunuhan tokoh politik dinegeri yang merdeka sejak 14 Agustus 1947 itu justru dikhawatirkan akan menjadi sebuah tradisi yang cukup buruk.

Apalagi tokoh-tokoh yang tinggal saat ini adalah mereka yang lebih senang melakukan gerakan dengan menghalalkan segala macam cara demi memuluskan tujuannya untuk duduk menjadi orang nomor satu di negeri itu. Bila hal itu menjadi kenyataan, maka bisa dipastikan bahwa demokrasi di Pakistan tidak akan pernah berjalan sesuai dengan harapan. Apa yang menjadi target dan harapan Benazir untuk mewujudkan Pakistan sebagai Negara demokrasi akan menjadi sia-sia dan sirna ditelan waktu seiring dengan hilangnya Benazir dari panggung politik Pakistan.

Agenda demokrasi dan perang melawan terorisme yang pernah didengung-dengungkan oleh Benazir akan menjadi angan-angan yang tidak akan terwujud. Apalagi mengingat sepak terjang tiga tokoh politik sekarang ini yang sama sekali tidak pernah berpikir jernih untuk membangun demokrasi yang sesungguhnya di Pakistan.

Bila memang ingin mewujudkan demokrasi di Pakistan, maka nampaknya tidak ada cara lain bahwa komunitas internasional harus berperan serta dalam melindungi setiap warga Negara Pakistan. Mereka harus dilindungi dan diberikan kebebasan untuk menjadi pemimpin dan memilih pemimpin yang dianggap layak dan mampu membangun Pakistan kedepan. Demokrasi di Negara tersebut juga harus dihilangkan dari bayang-bayang kekuatan militer dan biarkanlah sipil berkuasa demi tegaknya demokrasi.

Memang Presiden Musharraf sudah berjanji pada saat pengumuman penundaan pemilu bahwa pelaksanaan pemilu akan dilakukan secara adil, jujur dan demoratis. Namun masyarakat Pakistan tidak akan mungkin percaya begitu saja, apalagi tingkat kecurigaan kepada Musharraf sudah terlalu besar. Tidak ada pula sebuah jaminan bahwa pemerintahan hasil pemilu kali ini akan membawa perbaikan sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat Pakistan.

Inilah yang harus disadari oleh Nawaz Sharif, Musharraf dan tokoh politik lainnya. Mereka harus mampu menjelma menjadi Benazir berikutnya demi meraih simpati masyarakat Pakistan dan demi memelihara terciptanya demokrasi yang sesungguhnya di Negara tersebut. Mereka juga harus mampu menjadi lambang modernitas agar masyarakat Pakistan dapat memberikan kepercayaannya kepada mereka untuk memimpin Pakistan dimasa yang akan datang.

 

Penulis Adalah Alumnus Jurusan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.

 

Terbit di         : Harian Analisa

Edisi               : Kamis, 17 Januari 2008

Kolom            : Opini

Kategori: ARTIKEL

Artikel

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI OPOSISI DEMOKRASI
Oleh Janpatar Simamora, SH

Demokrasi barat yang saat ini banyak diajarkan dan diterapkan di negara-negara berkembang membutuhkan suatu awal yang paling mendasar dari berdirinya pemerintahan yang baik, bersih dan mempunyai legitimasi yang kuat. Awal itu salah satunya adalah pemilihan umum yang terbuka, rahasia, jujur dan adil, serta dilaksanakan dengan sistim pengawasan yang ketat untuk menghindari pemaksaan atau Money Politics. Dengan legitimasi dari sistim pemilu yang demikian, kita berasumsi bahwa pemerintahan yang terpilih akan menjadi pemerintahan yang kuat. Kuat bukan dalam pengertian menjadi keras dan sewenang-wenang, karena merasa bahwa pemerintahannya mendapat mandat mayoritas pemilih. Tetapi, kuat dalam pengertian adanya kepercayaan yang tinggi bahwa kebijakan yang akan diambil dalam pemerintahannya mendapat dukungan politik dari parlemen, masyarakat luas dan terutama konstituennya.
Indonesianis kenamaan, Daniel S. Lev dalam suatu diskusi informal justru mengatakan itu pendekatan yang agak salah. Penguasa secara politis sudah kuat karena mempunyai semua yang dibutuhkan untuk menjalankan mesin birokrasi, punya akses ke uang, menguasai militer dan secara konstitusi tidak bertanggung jawab kepada siapapun, kecuali ada alasan-alasan yang mengakibatkan timbulnya Impeachment. Tetapi mana ada suatu bangsa yang mau setiap habis menjalankan pemilu yang terbilang demokratis, harus tersendat-sendat pemerintahannya karena presidennya acap kali dipecat karena tidak becus.
Pemilu adalah proses demokrasi yang membenarkan adanya presiden yang tidak becus, kalau itu memang pilihan rakyat terbanyak. Proses seperti itu melelahkan dan mengganggu kerja banyak pihak, birokrasi, dunia usaha maupun masyarakat madani. Bahkan, negara besar dan kuat seperti Amerika sekalipun tidak suka melihat beberapa presidennya diambang pemecatan dan juga tidak suka punya presiden yang dibodoh-bodohkan oleh dunia Internasional. Tetapi itulah demokrasi. Kita rupanya belum punya sistim yang lebih baik yang tahan segala macam kritik.

Good Governance
Dan Lev dalam bahasanya sendiri melihat bahwa yang dibutuhkan oleh negara seperti Indonesia adalah pemerintahan yang dilemahkan. Ia menginginkan pemerintahan tidak efektif, korup dan tidak berdaya mengelola birokrasi dan melayani rakyat, tetapi pendapatnya lebih kepada bahwa penguasa harus selalu diawasi, checks and balances harus selalu terjadi, partai politik selalu harus berfungsi dan beroposisi kuat dengan cara yang beretika, parlemen menjadi kuat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan produk legislatif, lembaga yudikatif bebas dan bersih mengadili perkara-perkara temasuk perkara politik dan administratif yang menyangkut penguasa sebagai pihak, lembaga-lembaga pengawas keuangan berfungsi baik dalam mentransparankan transaksi-transaksi keuangan, dan masyarakat sipil aktif bergerak dan terlibat dalam perumusan kebijakan publik dan pengawasan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam bahasa ringkasnya, kita membutuhkan Good Governance di semua lapisan, sesuatu yang selalu mudah didengungkan, di diskusikan dan dijadikan ikon kampanye politik, tetapi masih tidak dimengerti dan jauh dari greget pelaksanaan yang meluas, efektif dan konsisten.
Kita dengan mudah membangun lembaga yang dibutuhkan untuk terjadinya proses demokratisasi, mengisinya dengan orang-orang yang seadanya dan kemudian meninggalkannya seakan dengan itu saja proses demokratisasi dan penegakan Good Governance bisa berjalan sendiri. Penguasa bangsa kita saat ini adalah penguasa yang masih sangat muda dalam tradisi politik Indonesia, dan masih sangat terpengaruh oleh cara berpikir orde baru yang menyerahkan perumusan kebijakan publik di segelintir tangan yang kadang-kadang merupakan Invisible Hands, dan memecahkan masalah dengan dilandasi pragmatisme yang tinggi dengan mengabaikan peran diskursus publik dan kontribusi masyarakat sipil.
Di dalam negara dimana sistim integritas nasional sudah tegak, maka sistim dan institusi yang berjalan efektif akan menjamin ditegakkannya Good Governance. Orang-orang terplilih dalam sistim dan institusi akan bekerja dalam sistim yang transparan dan terawasi dengan ketat. Di dalam negara yang sedang bertransisi seperti Indonesia, terbangunnya sistim dan institusi tidak cukup memadai. Masih dibutuhkan orang-orang yang berkemampuan dan punya integritas tinggi untuk memimpin birokrasi, parlemen, institusi pengawas, penegak hukum dan yudisial. Kita masih bermimpi kalau mengharapkan bahwa lembaga dan sistim kerja modern yang dijiplak dari konsep-konsep yang terkesan dipaksakan oleh negara atau agen donor akan bekerja efektif di Indonesia.

Kekuatan Oposisi
Namun betapapun Negara kita sudah memiliki orang-orang yang berkemampuan dan punya integritas tinggi untuk memimpin birokrasi, parlemen, institusi pengawas, penegak hukum dan yudisial, bukan berarti dengan sendirinya pemerintahan akan berjalan dengan bersih dan adil. Masih dibutuhkan strategi mendasar untuk menyempurnakan pergerakan birokrasi di tanah air.
Strategi yang paling dasar dalam sistem politik demokrasi untuk menciptakan Checks and Balances adalah adanya kekuatan oposisi yang berfungsi untuk melakukan kritik, kontrol, koreksi dan sekaligus sebagai kekuatan penyeimbang bagi pemerintah yang tengah berkuasa. Kekosongan kekuatan oposisi dipercaya sebagai salah satu jalaran bagi munculnya pemerintahan otoritarian, yakni pemerintahan yang bekerja atas kemauannya sendiri, tanpa bisa dikoreksi, meskipun keliru. Artinya, sistem politik demokrasi yang tuna oposisi justru akan menjadi ancaman bagi demokrasi itu sendiri.
Pertanyaannya, oposisi yang bagaimanakah yang dibutuhkan sistem demokrasi saat ini? Jawaban sederhananya adalah oposisi loyal yang bertindak dewasa, yakni oposisi yang benar-benar sanggup berperan sebagai kekuatan alternatif di luar pemerintah. Oposisi yang demikian mempunyai kekuatan, bukan saja kekuatan politik yang serius, melainkan juga kekuatan untuk memberikan koreksi dan alternatif kebijakan dari apa yang dilakukan pemerintah.
Bahkan, sanggup menyediakan dan menawarkan tokoh-tokoh alternatif dari para anggota kabinet pemerintah. Karena itu, ada lima hal pokok yang menjadi fondasi karakter dari oposisi demokratik. Pertama, loyal kepada sistem dan tatanan yang sudah disepakati bersama. Oposisi adalah kekuatan, gerakan dan sekaligus cara untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan-kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa yang muaranya adalah untuk membela kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, oposisi demokratik tidak sama sekali diarahkan untuk merusak keadaan dan kondisi suatu negara. Oposisi demokratik bukan bersifat destruktif. Oposisi demokratik justru bervisi untuk memperbaiki dan menyempurnakan tatanan pemerintahan, sehingga mendatangkan faedah sebesar- besarnya bagi rakyat. Karena itu, oposisi harus tetap menjaga sistem untuk berlangsung. Jika pemerintah diberi mandat oleh rakyat untuk bekerja lima tahun, oposisi demokratik bukan sibuk bekerja untuk menjatuhkan pemerintah di tengah jalan, melainkan menampilkan sesuatu yang dianggap lebih baik bagi kepentingan rakyat banyak. Kedua, memberikan alternatif kepada publik. Sebagai kekuatan politik yang kritis dan korektif, oposisi bertugas memberikan gambaran kepada publik tentang alternatif- alternatif yang lebih baik ketimbang dari yang tengah dijalankan pemerintah.

Oposisi Mendidik Masyarakat
Oposisi memberikan gambaran kepada publik bahwa kebijakan pemerintah adalah tidak tepat dengan berbagai penjelasan dan argumentasi yang terang dan objektif. Sebaliknya, oposisi memberikan gambaran tentang apa yang lebih baik atau seharusnya ditempuh. Dengan demikian, masyarakat tahu dan paham tentang apa yang seharusnya ditempuh pemerintah yang ternyata berbeda dengan apa yang senyatanya ditempuh pemerintah.
Jika publik tahu dan mengerti bahwa ternyata kebijakan pemerintah kurang tepat, karena oposisi telah bekerja memberikan gambaran, termasuk gambaran alternatif kebijakan yang lebih baik (seharusnya ditempuh), maka sesungguhnya oposisi juga telah bekerja untuk mendidik masyarakat. Oposisi bekerja untuk turut mencerahkan masyarakat, yakni lewat informasi yang obyektif dan tidak mengada-ada. Dengan demikian, oposisi demokratik juga menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat. Atas dasar itu, masyarakat juga berkesempatan untuk menilai dan menguji, apakah kebijakan pemerintah yang lebih tepat atau alternatif kebijakan yang ditawarkan oposisi. Masyarakat kemudian bisa menyimpulkan apakah pemerintah yang benar atau oposisi yang lebih benar.
Dengan cara ini, masyarakat berkesempatan untuk mendukung dan mengkritik pemerintah. Terkait dengan gambaran objektif dan alternatif kebijakan yang dipaparkan kepada publik, jelas bahwa oposisi berbeda dengan oposisionalisme. Jika oposisi berbasis pada informasi dan sikap yang cenderung objektif, oposisionalisme adalah sikap yang asal berbeda dengan pemerintah. Oposisionalisme adalah sikap apriori negatif terhadap apapun yang datang dari pemerintah. Setiap yang datang dari pemerintah selalu dianggap keliru dan ditentang. Karena basis oposisi adalah objektivitas untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat, oposisi yang sehat sesungguhnya tidak selalu menentang pemerintah. Apa yang memang baik, dari manapun datangnya, termasuk dari pemerintah, oposisi secara objektif mengakuinya.
Karena itu, oposisi juga mempunyai metodologi dalam bersikap dan berpendirian. Sikap oposisi adalah hasil dari proses pengkajian yang obyektif dan mendalam. Jika menentukan berbeda dengan kebijakan pemerintah, oposisi mempunyai alasan dan argumentasi yang kokoh. Termasuk kemampuan untuk menunjukkan alternatif kebijakan yang lebih baik kepada publik.
Oposisi yang demokratik bukan mematok sikap terlebih dahulu dan baru kemudian mencari justifikasi dari sikapnya tersebut, dengan berbagai dalih yang diada-adakan. Keempat, sikap mental oposan yang kukuh. Oposisi membutuhkan energi dan konsistensi. Karena itu, dibutuhkan sikap dasar dan mentalitas oposisi yang kuat. Sekurang- kurangnya sanggup untuk berada di luar pemerintahan. Bukan seakan-akan oposisi, yakni menyerang pemerintah, padahal maksudnya hanya untuk mencari perhatian dan ingin mendapatkan posisi di dalam pemerintahan. Karena itu, tidak semua tokoh atau partai mempunyai sikap mental yang kukuh sebagai oposisi. Kesanggupan untuk secara konsisten mengambil jalan di luar pemerintah, karena merasa mempunyai kehormatan yang sama dengan pejabat pemerintah, adalah prasyarat mental yang sangat penting.
Dengan demikian, sikap kritis dan korektif yang dilancarkan benar-benar otentik. Bukan kamuflase atau manipulasi politik untuk mengelabui publik. Bukan juga sekadar cara untuk mencari perhatian atau kenakalan politik untuk mendekati kekuasaan. Kenakalan politik untuk mencari jalan dengan mendekati kekuasaan jelas bukan sikap mental yang cocok untuk sebuah oposisi. Hal yang demikian jelas bukan kekuatan oposisi. Bahkan akan merusak dan memperlemah kaum oposisi demokratik. Kelima, oposisi demokratik akan lebih kuat jika benar-benar dilembagakan. Oposisi yang sudah melembaga akan sangat terasa kehadirannya. Apabila oposisi hadir dan berperan optimal, sistem politik demokrasi akan berjalan dengan baik.

Kabinet Bayangan
Sebaliknya, jika oposisi absen dari dinamika politik, sistem akan kehilangan sebagian energi dasarnya. Oposisi yang tidak melembaga akan sekadar hadir spontan dan tanpa pola yang jelas. Eksistensinya tidak terasa substansial. Hanya penghias atau penanda luar dari berlakunya sistem politik demokrasi. Oposisi yang demikian adalah oposisi simbolis dan tidak strategis makna kehadirannya. Oposisi simbolis tidak memberikan makna apa-apa, kecuali sekadar simbol atau kemasan tentang adanya demokrasi. Bagaimana cara pelembagaannya?
Pertama, sekurang-kurangnya harus ada partai politik yang rela dan siap mengambil jalan di luar pemerintahan, sebagai oposisi. Partai politik yang berpendirian loyal kepada sistem, sanggup memberi alternatif dan mendidik publik, tidak sekadar asal berbeda, dan mempunyai kekuatan dan kesanggupan mental untuk menjadi oposisi. Partai politik yang demikian akan mempunyai kontribusi di dalam proses pelembagaan oposisi demokratik. Kedua, partai yang memilih jalan oposisi, untuk membuktikan kesungguhannya dan kemampuannya menawarkan alternatif, membentuk Kabinet Bayangan sebagai saingan kabinet sesungguhnya di dalam pemerintahan. Dengan adanya Kabinet Bayangan, partai oposisi benar-benar secara lengkap menawarkan alternatif, yakni alternatif kebijakan dan alternatif personalia.
Dengan demikian, akan jelas di hadapan publik, mana yang lebih baik, apakah garis kebijakan dan Kabinet Pemerintah atau alternatif kebijakan dan Kabinet Bayangan partai oposisi. Hal ini akan memudahkan rakyat untuk menimbang dan memberikan penilaian, apakah pemerintah lebih baik atau oposisi yang lebih mantap. Cara inilah yang memungkinkan berjalannya Reward and Punishment Mechanism dalam sistem demokratik. Jika pemerintah dinilai lebih baik dari oposisi, publik akan memberikan hadiah, yakni kelanjutan mandat politik untuk periode berikutnya. Sebaliknya, jika oposisi yang dinilai lebih baik dan lebih menjanjikan, pemerintah diberikan hukuman, yakni tidak akan dipercaya lagi pada periode selanjutnya. Itulah politik yang fair. Dengan oposisi demokratik tersebut, akan tercipta Good Governance dalam sistem politik demokrasi di tanah air.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.


Terbit di : Harian Analisa
Edisi : Sabtu, 12 Januari 2008
Kolom : Opini

Kategori: ARTIKEL

Artikel

Mei J, 2008 · 1 Komentar

MENYEMPURNAKAN SISTEM KETATANEGARAAN MELALUI AMADEMEN UUD 1945

 

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Akhir-akhir ini, gagasan dan semangat untuk mengamendemen kelima kalinya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus bergulir dengan menfokuskan penguatan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar sistem bikameral di legislatif menjadi jelas. DPR dan DPD harus memiliki peran yang sama-sama kuat dan seimbang, sehingga tercipta peran serta yang merata diantara kedua lembaga yang merupakan wakil rakyat di pemerintah pusat. Gagasan tersebut terus bergulir dan banyak menuai respons positif dari sejumlah kalangan.

Jika dicermati secara lebih mendalam, faktor utama yang menjadi pemicu mencuatnya gagasan tersebut adalah kekecewaan masyarakat terhadap praktik bernegara di Indonesia pasca pemberlakuan dan penerapan hasil amendemen UUD 1945 ke dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Selain itu, persoalan mengenai belum efektifnya peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kondisi ketatanegaraan kita saat ini cenderung menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antarlembaga negara. Memang harus kita diakui, bahwa hasil amendemen UUD 1945 (1999-2002) telah membawa berbagai perubahan yang cukup signifikan bagi sistem ketatanegaraan yang secara langsung mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia.

Berbagai perubahan tersebut di antaranya penegasan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, perubahan sistem hubungan pusat-daerah dan munculnya lembaga-lembaga negara baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Penasihat Presiden (DPP), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Namun di sisi lain, hasil amendemen UUD 1945 masih memiliki sejumlah kelemahan yang bisa memunculkan masalah-masalah baru dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Bahkan selama ini, UUD 1945 terkesan hanya dipakai sebagai aturan dasar yang bersifat nominal dan semantik dalam praktik ketatanegaraan. Konstitusi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Paham konstitusionalisme yang menjamin, bahwa kekuasaan harus bersumber dan dibatasi oleh konstitusi, ternyata juga disalahgunakan untuk kepentingan penguasa. UUD 1945 memang memberikan keuntungan politik yang sangat besar kepada Presiden. Kekuasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan negara memang dipusatkan di tangan Presiden. Selain itu, masa jabatan yang digenggam Presiden Soekarno selama 20 tahun (1945-1966) dan Presiden Soeharto selama lebih dari 30 tahun, (1967-1998) dimungkinkan, karena memang UUD 1945 tidak memberikan rumusan yang pasti mengenai batasan maksimal masa jabatan Presiden.

Selain itu, lemahnya pengawasan DPR terhadap Presiden telah mengakibatkan pemerintahan Soeharto menjadi sangat hegemonistik dan totaliter. Hal ini dapat terjadi, karena sebagian besar anggota legislatif (DPR) ditentukan dan diangkat oleh Presiden. Mahkamah Agung juga tidak melaksanakan tugas konstitusionalnya secara optimal, karena semua Hakim Agung diangkat oleh Presiden.

 

Kelemahan

Sementara dilain pihak, ada juga kalangan yang mempermasalahkan keabsahan UUD 1945. mereka menganggap bahwa UUD 1945 tidak sah karena tidak dimasukkan dalam lembaran negara sebagaimana seharusnya mekanisme pemberlakuan dan keabsahan sebuah produk hukum yang selalu harus didaftarkan dalam lembaran negara.

Memang, tidak sedikit juga kalangan yang menganggap bahwa gagasan amandemen UUD 1945 yang kelima ini adalah merupakan suatu gagasan yang konyol dan hanya akan menarik ulur sejarah ke masa lampau. Pihak ini menganggap bahwa gagasan yang disuarakan oleh para tokoh-tokoh yang pernah menduduki jabatan strategis di negeri ini tidak lebih dari pada wacana politik dan ingin memperkeruh suasana bangsa Indonesia yang sedang digoncang oleh berbagai problema saat ini.

Sementara bila dikaji lebih jauh, dalam UUD hasil amandemen yang pertama, setidaknya terdapat tiga kelemahan yang dimiliki oleh UUD 1945 yaitu pertama, rumusan UUD 1945 hasil amendemen memiliki kelemahan dari segi teknik tata bahasa dan teknik penyusunan UU (legal drafting). Ditinjau dari segi tata bahasa, UUD 1945 hasil amendemen memiliki sejumlah kelemahan yang dapat menimbulkan penafsiran yang multitafsir (multiinterpretation) contohnya, rumusan Pasal 7A yang mengatur mengenai alasan impeachment terhadap Presiden. Sedangkan dari segi teknik legal drafting, penempatan dan penambahan sejumlah pasal dalam UUD 1945 hasil amendemen sulit untuk dimengerti dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat.

Hal ini tercermin dari muncul sejumlah pasal yang tidak lazim. Misalnya, untuk Pasal 22, ada Pasal 22, Pasal 22A, dan Pasal 22B. Contoh pasal-pasal tersebut hanya dapat dimengerti dan dipahami oleh kalangan terbatas, terutama oleh kalangan legislatif dan sekelompok kecil masyarakat yang mempunyai pengetahuan tentang legal drafting. Kedua, ketidakjelasan konsep lembaga perwakilan yang dianut oleh UUD 1945 hasil amendemen. Perlu diketahui, hingga saat ini masih terjadi silang pendapat di antara para ahli hukum tata negara mengenai konsep lembaga perwakilan yang dianut oleh UUD 1945 hasil amendemen. Ada yang mengatakan sistem satu kamar (monocameral system), sistem dua kamar (bicameral system), bahkan ada juga yang menyatakan campuran dari dua sistem tersebut (multicameral). Selain itu, sistem perwakilan bikameral yang digariskan dalam amendemen ketiga UUD 1945 bukan sistem bikameral murni yang menjamin adanya keseimbangan atau checks and balances antara kedua kamar di parlemen. Ketiga, konsep pendistribusian kekuasaan (distribution of power) lembaga negara yang dianut oleh UUD 1945 hasil amendemen tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip check and balances.

Aturan-aturan konstitusional yang ada itu tidak merumuskan secara jelas prinsip-prinsip “trias politica” yang menegaskan adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif secara proporsional. Maka tidak ada mekanisme checks and balance maupun balance of power di dalam politik ketatanegaraan. Eksekutif mendapat hak-hak istimewa, dan dengan kekuasaan Presiden yang begitu besar dan terpusat itu, ia bisa memonopoli interpretasi (hegemony of meaning) atau mendominasi seluruh wacana kenegaraan, terutama dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan keamanan.

 

Membawa Perubahan

Kita tidak menyangkal bahwa UUD 1945 juga telah banyak membawa angin perubahan dalam sistem ketatanegaraan menuju demokrasi yang lebih ideal. Hasil amendemen 1 sampai dengan 4 UUD 1945 telah mengembalikan kehidupan demokrasi konstitusional. Presiden dan Wapres harus WNI (Pasal 6). Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah dibatasi, paling lama 10 tahun (Pasal 7). Kedaulatan rakyat tidak lagi dipegang sepenuhnya (dipasang) oleh MPR, tetapi dijalankan sesuai dengan UUD (mekanisme konstitusional). Indonesia sudah menjadi negara hukum (Pasal 1 ayat (31) dan negara hukum demokrasi (Pasal 28I ayat (5)) dan sudah terlindungi HAM sesuai dengan Pasal 28, 28A sampai dengan 28J UUD 1945.

Singkatnya UUD hasil amendemen 1 sampai dengan 4 dengan segala kelemahannya, telah menjadi sebuah konstitusi menuju ke arah yang lebih demokratis. UUD hasil amendemen telah mempertegas, bahwa eksistensi warga negara Indonesia diakui sebagai manusia merdeka yang mempunyai hak asasi, selain kewajiban asasi. Itu berarti UUD hasil amendemen memandang warga negara sebagai makhluk individual sekaligus sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individual, warga negara Indonesia dan siapapun yang bertempat tinggal di Indonesia memiliki hak asasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 dan 28A s/d 28J, dan kewajibannya sudah diatur di dalam Pasal 27, 30 dan 31 UUD 1945.

Begitu banyak perubahan yang dibawa oleh amandemen dalam sistem ketatanegaraan kita saat ini, namun begitu bukan berarti bahwa amandemen tersebut tidak memiliki kelemahan dan kekurangan. Apalagi ditambah oleh minimnya kemauan politik para wakil rakyat kita untuk menerapkan sistem ketatanegaraan yang benar-benar murni sebagaimana layaknya negara-negara demokrasi di dunia. Hasil amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR pada tahun 1999-2002 lalu, dapat dikatakan belum sepenuhnya menjadi problem solving bagi penyelesaian masalah ketatanegaraan yang diderita oleh bangsa Indonesia selama kurang lebih enam dasawarsa di bawah UUD 1945 sebelum amendemen.

Hasil amendemen UUD 1945 juga masih sangat jauh dari semangat reformasi Mei 1998, yaitu semangat menuju arah kehidupan ketatanegaraan yang demokratis dan semangat untuk menata kelembagaan negara serta hubungan antarlembaga negara yang sesuai dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbagi (check and balances).

Secara umum, ada ada faktor utama yang menyebabkan hasil amendemen UUD 1945 masih memiliki sejumlah kelemahan. Ketiga faktor tersebut, yaitu pertama MPR sebagai satu-satunya institusi negara yang mendapat mandat dari rakyat dan memiliki kewenangan untuk melakukan amandemen UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945, pada waktu melakukan amendemen UUD 1945 tidak memiliki kejelasan paradigma perubahan dan kerangka kerja sehingga menyebabkan hasil amendemen UUD 1945 menjadi bersifat parsial dan terkesan tambal sulam. Kedua, minimnya keikutsertaan rakyat (public participation) dalam proses amendemen UUD 1945. Hal ini tampak dari kinerja MPR yang tidak maksimal dan sungguh-sungguh dalam memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam proses amendemen UUD 1945.

Kalaupun ada, proses sosialisasi dan penjaringan/penyerapan aspirasi rakyat, semuanya hanya sekadar formalitas guna memenuhi mekanisme dan prosedur yang ada. Padahal, hal ini menjadi bagian paling penting dalam suatu proses amendemen UUD 1945 terutama dalam membangun keyakinan rakyat kepada hukum dasarnya.

 

Menyempurnakan Sistem Ketatanegaraan

Sekedar mengingatkan, sebenarnya pada Juni tahun 2006 lalu, sebanyak 128 anggota DPD telah menyurati Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan mengusulkan amendemen UUD 1945 itu. Tapi, waktu itu banyak pihak menilai usul tersebut masih terlalu dini. Kini keinginan DPD untuk mengamendemen UUD 1945 muncul kembali. Sebagai langkah konkrit, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita telah menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta dukungan. Sementara di DPR, para pemimpin Fraksi Kebangkitan Bangsa bahkan secara terang-terangan mendukung upaya penguatan peran DPD itu. 

Keberadaan DPD sebenarnya memiliki legitimasi kuat. Ia tercantum dalam konstitusi dan mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, peran dan fungsi lembaga yang terbentuk pada 2004 itu dibatasi, baik oleh konstitusi maupun Undang-Undang No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kewenangan DPD pada intinya mencakup pengajuan RUU kepada DPR, ikut dalam pembahasan RUU, dan turut mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Dari kewenangan DPD terlihat lembaga itu dibangun sekadar aksesori spirit reformasi. Ide pembentukan DPD sebenarnya terkait dengan upaya bagaimana mengubah sistem parlemen yang unikameral menjadi bikameral dan saling mengawasi. DPR mewakili suara rakyat dan DPD mempresentasikan kepentingan daerah. Sehingga masing-masing punya peran dan fungsi yang jelas dan tegas.

Berpijak pada berbagai realitas di atas, kini tak ada alternatif lain, jalan keluar yang mesti dipilih saat ini ialah segera melakukan perombakan dan penyempurnaan atas hasil amendemen UUD 1945. Langkah yang dapat diambil adalah dengan cara melakukan amendemen kelima UUD 1945. Hal ini disebabkan kebutuhan akan perbaikan dan penyempurnaan hasil amendemen UUD 1945 sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan saat ini. Selain itu, amendemen kelima UUD 1945 mutlak diperlukan agar bangunan sistem politik dan pemerintahan lebih efektif, stabil, dan juga produktif sehingga semakin mendekatkan bangsa pada cita-cita demokrasi secara substansial, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

Dominasi oleh lembaga apa pun sudah saatnya dihilangkan dalam menjalankan roda pemerintahan demi penyempurnaan sistem kenegaraan. Karena itu, DPD sepantasnya dilihat sebagai investasi politik yang seharusnya mendorong Indonesia kian matang dalam berdemokrasi. Kita juga harus menyadari bahwa kedudukan DPD di tengah era otonomi daerah sangatlah signifikan untuk mendorong semua wilayah tetap dalam bingkai negara kesatuan. Karena itu, sudah saatnya bangunan sistem bikameral ditata dan diperjelas.

Intinya, amandemen kelima UUD 1945 adalah merupakan langkah mutlak untuk menerapkan sistem bikameral secara utuh dan menyeluruh. Dan yang tidak kalah penting adalah proses perubahan harus dipersiapkan dengan matang demi menghindari kesalahan yang sama pada masa sebelumnya sehingga perubahan tersebut nantinya murni untuk tujuan penataan kembali sistem ketatanegaraan kita.

 

Penulis Adalah Alumnus Jurusan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.

 

Terbit di         : Harian Analisa Medan

Edisi               : Senin, 5 Maret 2007

Kolom            : Opini

Kategori: ARTIKEL

Artikel

Mei J, 2008 · 1 Komentar

SEKALI LAGI, MASALAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Dua Mei 2008 ini akan kembali diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Setiap tahun memang negeri ini selalu memperingatinya, tetapi kalau mau jujur rasanya tidak ada yang berubah dalam dunia pendidikan Indonesia. Bahkan sebagian kalangan menilai kualitas pendidikan di Indonesia justru mengalami kemunduran. Benarkah penilaian tersebut?. Kalau kita kembali pada perjalanan pendidikan di era 60-an, pasti terbersit rasa bangga karena banyak pelajar dan mahasiswa dari negara tetangga yang menuntut ilmu di Indonesia. Tetapi sekarang justru terbalik, pelajar dan mahasiswa kita yang berlomba-lomba menuntut ilmu ke negara tetangga.

Ada apa sebenarnya dengan pendidikan kita. Secara umum bisa dikatakan bahwa   saat ini pendidikan di negeri ini sarat dengan masalah, dan sejauh ini pemerintah tidak mampu mengurai masalah itu secara cerdas, apalagi membuat kebijakan konkret untuk mengatasinya. Pendidikan masih dianggap sebagai kelinci percobaan yang setiap saat bisa dijadikan bahan eksperimen oleh penguasa.

Berbagai regulasi barupun di bidang pendidikan dikeluarkan, tetapi justru semakin banyak yang menilai tidak akan memberikan harapan, terutama bagi masyarakat kecil yang tidak mampu. Berbagai kebijakan barupun sudah digulirkan, namun sampai saat ini belum ada satu konseppun yang mampu mendongkrak kualitas pendidikan negeri ini. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional beberapa tahun lalu pernah menggalakkan 3 pilar utama pendidikan.

Salah satu pelaksanaan tiga pilar itu, ialah digulirkannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan harapan perbaikan mutu bisa dicapai. Namun apa yang terjadi?. Jangankan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penyaluran dana BOS sendiri justru sarat dengan masalah, yang menikmatinya bukannya anak didik, melainkan para petinggi sekolah dan dunia pendidikan. Sementara setiap terjadi pergantian penguasa di negeri ini, maka menjadi tradisi pula pergantian system pendidikan nasional.

 

Sekolah Kian Mahal

Entah itu mampu membawa perubahan, tapi supaya dikatakan memiliki terobosan baru dan mampu bersaing dalam rangka menghadapi globalisasi yang sudah didepan mata, penguasapun begitu sering memaksakan kebijakannya yang walaupun masyarakat belum siap untuk menerimanya.

Sekarang, apapun strategi dan kebijakan pendidikan, yang pasti masyarakat hanya melihat yang di depan mata dan menyimpulkan bahwa sekolah kian lama kian mahal, dan akses bagi masyarakat kecil untuk bersekolah makin sulit. Dengan perekonomian seperti sekarang, makin banyak masyarakat yang tidak bisa mengenyam pendidikan. Hal yang mendasar seperti wajib belajar sembilan tahun pun, makin melemah. Padahal pencanangan ini diawali dengan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 6 Tahun pada 1984, diikuti Wajib belajar Sembilan Tahun, hasilnya biasa saja.

Dengan kata lain, komitmen bangsa ini pada wajib belajar tampaknya tidak seperti saat dicanangkan. Pendidikan serba mahal, maka makin sulit masyarakat kecil bersekolah. Mahalnya sekolah ini bukan berlaku di jenjang pendidikan tinggi saja, tetapi sudah lama merambat ke tingkat paling rendah, Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Kesan ini bukan saja berlaku di sekolah swasta, tetapi sekolah negeri pun sudah mempermainkan biaya pendidikan. Hampir di semua jenjang sekolah negeri tidak lagi bicara soal syarat-syarat akademis, tetapi sudah bicara berapa kemampuan orang tua murid membayar. Sistem tawar-menawar pun berlaku. Artinya amanat di dalam UUD maupun UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) diabaikan.

Sesungguhnya, baik dalam Pasal 31 Amendemen UUD 1945 dan UU No 20/2003, Sistem Pendidikan Nasional (SPN) tersirat bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pendidikan yang bermutu secara gratis kepada setiap warga negara. Tidak heran bila di dalam UU SPN itu juga ditekankan bahwa pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari anggaran APBN maupun di APBD.

Tersedianya anggaran yang memadai untuk pendidikan, dan dijamin UU, maka seharusnya di masa depan tidak ada lagi keluhan tentang sulitnya bersekolah. Tetapi, akankah keadaannya seperti itu? Tampaknya ini pekerjaan lama yang harus dibenahi dulu sebelum meluncur ke cita-cita ideal.

 

Atas Nama Sumbangan Pendidikan

Lihat saja misalnya ketika tahun ajaran baru tiba, maka bisa dipastikan bahwa orang tua akan disibukkan dengan berbagai jenis pungutan liar dan ilegal dalam proses penerimaan siswa baru. Terbatasnya daya tampung di sekolah negeri dan sekolah swasta favorit tidak sebanding dengan jumlah peminat yang cukup besar membuat proses penerimaan siswa baru menjadi persoalan yang amat pelik dan cukup serius. Persaingan yang begitu ketat dalam penerimaan siswa baru telah mendorong berbagai sekolah yang ada untuk melakukan semacam bargaining power terhadap orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.

Nah, berawal dari persoalan inilah maka berbagai sekolahpun akhirnya melakukan pungutan liar atas nama sumbangan pendidikan. Mereka tidak mau peduli apakah kebijakan tersebut akan menjadi beban dan momok baru bagi pra orang tua siswa. Yang pasti, dengan melihat jumlah para calon siswa yang begitu besar, maka yang ada dalam benak mereka hanyalah uang, uang dan uang. Mereka mengambil kebijakan yang sangat tidak mendidik dan tidak pantas untuk diteladai sebagai kaum pendidik.

Disisi lain, para orang tua calon siswa tidak kuasa untuk menolak adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Hal ini sering tidak dimunculkan kepermukaan, sebab banyak ketakutan yang timblul di benak para orang tua. Mereka takut bila suatu saat nantinya anak mereka diterima disekolah tersebut, maka si anak akan selalu ditekan oleh pihak sekolah. Sementara orang tua tidak mau direpotkan dengan urusan seperti itu, sebab akan sangat menganggu aktivitas mereka dan juga perkembangan si anak dalam menjalani pendidikannya.

Sebenarnya, praktek pungutan seperti itu sudah terjadi sejak tahap awal proses seleksi yaitu pada saat siswa dinyatakan diterima di sekolah yang dituju. Namun, umumnya modus paling parah adalah setelah mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar atau setelah dua bulan sejak penerimaan siswa baru. Pasalnya, bila pungutan dilakukan pada tahap seleksi, pengawasan pada umumnya sangatlah ketat. Kendati demikian, sekolah sudah membuat daftar siswa lengkap dengan besaran sumbangan yang akan diberikan oleh orang tua jika anaknya diterima di sekolah tersebut.

 

Praktek Komersialisasi

Namun, kini keadaan justru semakin parah dan sangat memprihatinkan. Penerapan pungutan liar yang tidak lain adalah merupakan praktek komersialisasi dalam bidang pendidikan sudah diterapkan semenjak para siswa hendak mendaftarkan diri ke sekolah yang bersangkutan. Bahkan ada yang menetapkan uang pendaftraan atau uang masuk sampai mencapai angka 1 juta rupiah. Sebagai implikasinya, maka banyak para orang tua yang terpaksa mengurungkan niatnya untuk mendaftarkan anaknya menuju sekolah atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Bila sudah demikian adanya, lantas bagaimanakah nasib pendidikan bangsa ini. Akankah masyarakat kembali tidak akan mendapatkan pendidikan hanya karena orang tua mereka tidak mampu memberikan sejumlah dana yang ditetapkan pihak sekolah?.  Apakah pendidikan itu memang sudah dinilai dengan uang. Bila demikian halnya, maka apa yang ditetapkan dalam dasar negara kita bahwa pendidikan itu adalah merupakan hak masyarakat untuk mendapatkannya dan pemerintah harus menfasilitasinya ternyata hanyalah sebatas wacana.

Lantas, dimana peran dan respon pemerintah guna menghentikan penganiayaan dalam bidang pendidikan oleh para pengelola sekolah terhadap siswa. Sementara penganiayaan berbentuk pungutan liar itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Setiap tahun pula masyarakat mengeluh, menjerit dan minta tolong agar bisa terbebas dari penganiayaan itu. Tetapi pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional dan dinas-dinas pendidikan di tiap provinsi serta kabupaten, plus tentu saja para penegak hukum, selalu gagal membebaskan para orangtua murid dari penganiayaan oleh para pengelola sekolah.

Bisa dikatakan bahwa hampir tidak ada yang bisa menolong ketika anak didik dan orangtuanya dipaksa pengelola sekolah membayar biaya ini-itu agar si anak bisa mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersangkutan. Sekolah yang seyogianya memberi rasa nyaman dan damai, kini berubah menjadi tempat yang tak jarang menyiksa para siswa dan orangtua. Fenomena ini mungkin hanya ada di Indonesia. Sebagian pengelola sekolah menggunakan wewenang di tangan mereka untuk mempraktikkan “pemerasan” atas nama kepentingan sekolah dan kegiatan belajar-mengajar.

 

Tidak Bermaknanya Derajat Kepandaian

Calon anak didik boleh saja pintar dengan ranking teratas. Namun, jika ingin mendapat bangku di sekolah lanjutan, dia harus membayar mahal. Derajat kepandaian calon anak didik bahkan bisa menjadi faktor tak bermakna di mata para pengelola sekolah, dibandingkan nilai uang yang ditargetkan mereka. Tujuan pendidikan dan berbagai jenis sekolah telah berubah dari yang dulunya untuk mendidik dengan gurunya yang selama ini dikenal sebutan pahlawan tanpa tanda jasa, namun kini telah berubah menjadi lembaga komersil yang lebih mengutamakan pemasukan dalam bentuk uang.

Bahkan saat ini bisa dikatakan bahwa pungutan liar di sekolah sudah tidak terkendali lagi, sehingga harus direspons dengan mekanisme penegakan hukum. Kalau pungutan liar di sekolah dibiarkan, dia akan menjadi bukti tambahan yang membenarkan status Indonesia sebagai negeri terkorup. Untuk menertibkan berbagai pungutan liar di bidang pendidikan yang dilakukan pengelola sekolah, dewan pendidikan juga harus segera bereaksi. Tidak bisa dengan imbauan, libatkan penegak hukum. Dewan pendidikan harus mengungkap adanya berbagai pungutan yang memberatkan masyarakat dan menelusuri penggunaan dana pungutan itu.

Sebutan pungutan liar dan komersialisasi dalam bidang pendidikan sangatlah pantas untuk perilaku semacam itu, karena untuk membangun gedung sekolah dan berbagai prasarana lainnya, sudah ada alokasi dana dari pemerintah, yakni dana block grant melalui APBD dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Oleh sebab itulah, maka apapun ceritanya, segala pungutan liar dan berbagai kutipan lain yang tidak lain adalah merupakan cerminan dari praktek komersialisasi dalam bidang pendidikan haruslah dihentikan. Tidak ada dasar hukum bagi mereka yang ingin menerapkan berbagai pungutan liar tersebut. Jangan sampai lembaga pendidikan kehilangan makna dan tujuan mulianya dari tujuan mencerdaskan bangsa menjadi sebuah lembaga komersialisasi.

 

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dan Analis Politik Indonesian Information of Institution. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id

 

Terbit di         : Harian Analisa

Edisi               : 3 Mei 2008

Kolom            : Opini

Kategori: ARTIKEL
Ditandai:

MENYEMPURNAKAN SISTEM KETATANEGARAAN MELALUI AMADEMEN UUD 1945

Mei J, 2008 · 1 Komentar

MENYEMPURNAKAN SISTEM KETATANEGARAAN MELALAUI AMANDEMEN

UUD 1945

Oleh Janpatar Simamora, SH 

Akhir-akhir ini, gagasan dan semangat untuk mengamendemen kelima kalinya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus bergulir dengan menfokuskan penguatan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar sistem bikameral di legislatif menjadi jelas. DPR dan DPD harus memiliki peran yang sama-sama kuat dan seimbang, sehingga tercipta peran serta yang merata diantara kedua lembaga yang merupakan wakil rakyat di pemerintah pusat. Gagasan tersebut terus bergulir dan banyak menuai respons positif dari sejumlah kalangan.

Jika dicermati secara lebih mendalam, faktor utama yang menjadi pemicu mencuatnya gagasan tersebut adalah kekecewaan masyarakat terhadap praktik bernegara di Indonesia pasca pemberlakuan dan penerapan hasil amendemen UUD 1945 ke dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Selain itu, persoalan mengenai belum efektifnya peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kondisi ketatanegaraan kita saat ini cenderung menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antarlembaga negara. Memang harus kita diakui, bahwa hasil amendemen UUD 1945 (1999-2002) telah membawa berbagai perubahan yang cukup signifikan bagi sistem ketatanegaraan yang secara langsung mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia.

Berbagai perubahan tersebut di antaranya penegasan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, perubahan sistem hubungan pusat-daerah dan munculnya lembaga-lembaga negara baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Penasihat Presiden (DPP), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Namun di sisi lain, hasil amendemen UUD 1945 masih memiliki sejumlah kelemahan yang bisa memunculkan masalah-masalah baru dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Bahkan selama ini, UUD 1945 terkesan hanya dipakai sebagai aturan dasar yang bersifat nominal dan semantik dalam praktik ketatanegaraan. Konstitusi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Paham konstitusionalisme yang menjamin, bahwa kekuasaan harus bersumber dan dibatasi oleh konstitusi, ternyata juga disalahgunakan untuk kepentingan penguasa. UUD 1945 memang memberikan keuntungan politik yang sangat besar kepada Presiden. Kekuasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan negara memang dipusatkan di tangan Presiden. Selain itu, masa jabatan yang digenggam Presiden Soekarno selama 20 tahun (1945-1966) dan Presiden Soeharto selama lebih dari 30 tahun, (1967-1998) dimungkinkan, karena memang UUD 1945 tidak memberikan rumusan yang pasti mengenai batasan maksimal masa jabatan Presiden.

Selain itu, lemahnya pengawasan DPR terhadap Presiden telah mengakibatkan pemerintahan Soeharto menjadi sangat hegemonistik dan totaliter. Hal ini dapat terjadi, karena sebagian besar anggota legislatif (DPR) ditentukan dan diangkat oleh Presiden. Mahkamah Agung juga tidak melaksanakan tugas konstitusionalnya secara optimal, karena semua Hakim Agung diangkat oleh Presiden.

 

Kelemahan

Sementara dilain pihak, ada juga kalangan yang mempermasalahkan keabsahan UUD 1945. mereka menganggap bahwa UUD 1945 tidak sah karena tidak dimasukkan dalam lembaran negara sebagaimana seharusnya mekanisme pemberlakuan dan keabsahan sebuah produk hukum yang selalu harus didaftarkan dalam lembaran negara.

Memang, tidak sedikit juga kalangan yang menganggap bahwa gagasan amandemen UUD 1945 yang kelima ini adalah merupakan suatu gagasan yang konyol dan hanya akan menarik ulur sejarah ke masa lampau. Pihak ini menganggap bahwa gagasan yang disuarakan oleh para tokoh-tokoh yang pernah menduduki jabatan strategis di negeri ini tidak lebih dari pada wacana politik dan ingin memperkeruh suasana bangsa Indonesia yang sedang digoncang oleh berbagai problema saat ini.

Sementara bila dikaji lebih jauh, dalam UUD hasil amandemen yang pertama, setidaknya terdapat tiga kelemahan yang dimiliki oleh UUD 1945 yaitu pertama, rumusan UUD 1945 hasil amendemen memiliki kelemahan dari segi teknik tata bahasa dan teknik penyusunan UU (legal drafting). Ditinjau dari segi tata bahasa, UUD 1945 hasil amendemen memiliki sejumlah kelemahan yang dapat menimbulkan penafsiran yang multitafsir (multiinterpretation) contohnya, rumusan Pasal 7A yang mengatur mengenai alasan impeachment terhadap Presiden. Sedangkan dari segi teknik legal drafting, penempatan dan penambahan sejumlah pasal dalam UUD 1945 hasil amendemen sulit untuk dimengerti dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat.

Hal ini tercermin dari muncul sejumlah pasal yang tidak lazim. Misalnya, untuk Pasal 22, ada Pasal 22, Pasal 22A, dan Pasal 22B. Contoh pasal-pasal tersebut hanya dapat dimengerti dan dipahami oleh kalangan terbatas, terutama oleh kalangan legislatif dan sekelompok kecil masyarakat yang mempunyai pengetahuan tentang legal drafting. Kedua, ketidakjelasan konsep lembaga perwakilan yang dianut oleh UUD 1945 hasil amendemen. Perlu diketahui, hingga saat ini masih terjadi silang pendapat di antara para ahli hukum tata negara mengenai konsep lembaga perwakilan yang dianut oleh UUD 1945 hasil amendemen. Ada yang mengatakan sistem satu kamar (unicameral system), sistem dua kamar (bicameral system), bahkan ada juga yang menyatakan campuran dari dua sistem tersebut (multicameral). Selain itu, sistem perwakilan bikameral yang digariskan dalam amendemen ketiga UUD 1945 bukan sistem bikameral murni yang menjamin adanya keseimbangan atau checks and balances antara kedua kamar di parlemen. Ketiga, konsep pendistribusian kekuasaan (distribution of power) lembaga negara yang dianut oleh UUD 1945 hasil amendemen tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip check and balances.

Aturan-aturan konstitusional yang ada itu tidak merumuskan secara jelas prinsip-prinsip “trias politica” yang menegaskan adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif secara proporsional. Maka tidak ada mekanisme checks and balance maupun balance of power di dalam politik ketatanegaraan. Eksekutif mendapat hak-hak istimewa, dan dengan kekuasaan Presiden yang begitu besar dan terpusat itu, ia bisa memonopoli interpretasi (hegemony of meaning) atau mendominasi seluruh wacana kenegaraan, terutama dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan keamanan.

 

Membawa Perubahan

Kita tidak menyangkal bahwa UUD 1945 juga telah banyak membawa angin perubahan dalam sistem ketatanegaraan menuju demokrasi yang lebih ideal. Hasil amendemen 1 sampai dengan 4 UUD 1945 telah mengembalikan kehidupan demokrasi konstitusional. Presiden dan Wapres harus WNI (Pasal 6). Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah dibatasi, paling lama 10 tahun (Pasal 7). Kedaulatan rakyat tidak lagi dipegang sepenuhnya (dipasang) oleh MPR, tetapi dijalankan sesuai dengan UUD (mekanisme konstitusional). Indonesia sudah menjadi negara hukum (Pasal 1 ayat (31) dan negara hukum demokrasi (Pasal 28I ayat (5)) dan sudah terlindungi HAM sesuai dengan Pasal 28, 28A sampai dengan 28J UUD 1945.

Singkatnya UUD hasil amendemen 1 sampai dengan 4 dengan segala kelemahannya, telah menjadi sebuah konstitusi menuju ke arah yang lebih demokratis. UUD hasil amendemen telah mempertegas, bahwa eksistensi warga negara Indonesia diakui sebagai manusia merdeka yang mempunyai hak asasi, selain kewajiban asasi. Itu berarti UUD hasil amendemen memandang warga negara sebagai makhluk individual sekaligus sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individual, warga negara Indonesia dan siapapun yang bertempat tinggal di Indonesia memiliki hak asasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 dan 28A s/d 28J, dan kewajibannya sudah diatur di dalam Pasal 27, 30 dan 31 UUD 1945.

Begitu banyak perubahan yang dibawa oleh amandemen dalam sistem ketatanegaraan kita saat ini, namun begitu bukan berarti bahwa amandemen tersebut tidak memiliki kelemahan dan kekurangan. Apalagi ditambah oleh minimnya kemauan politik para wakil rakyat kita untuk menerapkan sistem ketatanegaraan yang benar-benar murni sebagaimana layaknya negara-negara demokrasi di dunia. Hasil amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR pada tahun 1999-2002 lalu, dapat dikatakan belum sepenuhnya menjadi problem solving bagi penyelesaian masalah ketatanegaraan yang diderita oleh bangsa Indonesia selama kurang lebih enam dasawarsa di bawah UUD 1945 sebelum amendemen.

Hasil amendemen UUD 1945 juga masih sangat jauh dari semangat reformasi Mei 1998, yaitu semangat menuju arah kehidupan ketatanegaraan yang demokratis dan semangat untuk menata kelembagaan negara serta hubungan antarlembaga negara yang sesuai dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbagi (check and balances).

Secara umum, ada ada faktor utama yang menyebabkan hasil amendemen UUD 1945 masih memiliki sejumlah kelemahan. Ketiga faktor tersebut, yaitu pertama MPR sebagai satu-satunya institusi negara yang mendapat mandat dari rakyat dan memiliki kewenangan untuk melakukan amandemen UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945, pada waktu melakukan amendemen UUD 1945 tidak memiliki kejelasan paradigma perubahan dan kerangka kerja sehingga menyebabkan hasil amendemen UUD 1945 menjadi bersifat parsial dan terkesan tambal sulam. Kedua, minimnya keikutsertaan rakyat (public participation) dalam proses amendemen UUD 1945. Hal ini tampak dari kinerja MPR yang tidak maksimal dan sungguh-sungguh dalam memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam proses amendemen UUD 1945.

Kalaupun ada, proses sosialisasi dan penjaringan/penyerapan aspirasi rakyat, semuanya hanya sekadar formalitas guna memenuhi mekanisme dan prosedur yang ada. Padahal, hal ini menjadi bagian paling penting dalam suatu proses amendemen UUD 1945 terutama dalam membangun keyakinan rakyat kepada hukum dasarnya.

 

Menyempurnakan Sistem Ketatanegaraan

Sekedar mengingatkan, sebenarnya pada Juni tahun 2006 lalu, sebanyak 128 anggota DPD telah menyurati Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan mengusulkan amendemen UUD 1945 itu. Tapi, waktu itu banyak pihak menilai usul tersebut masih terlalu dini. Kini keinginan DPD untuk mengamendemen UUD 1945 muncul kembali. Sebagai langkah konkrit, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita telah menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta dukungan. Sementara di DPR, para pemimpin Fraksi Kebangkitan Bangsa bahkan secara terang-terangan mendukung upaya penguatan peran DPD itu. 

Keberadaan DPD sebenarnya memiliki legitimasi kuat. Ia tercantum dalam konstitusi dan mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, peran dan fungsi lembaga yang terbentuk pada 2004 itu dibatasi, baik oleh konstitusi maupun Undang-Undang No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kewenangan DPD pada intinya mencakup pengajuan RUU kepada DPR, ikut dalam pembahasan RUU, dan turut mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Dari kewenangan DPD terlihat lembaga itu dibangun sekadar aksesori spirit reformasi. Ide pembentukan DPD sebenarnya terkait dengan upaya bagaimana mengubah sistem parlemen yang unikameral menjadi bikameral dan saling mengawasi. DPR mewakili suara rakyat dan DPD mempresentasikan kepentingan daerah. Sehingga masing-masing punya peran dan fungsi yang jelas dan tegas.

Berpijak pada berbagai realitas di atas, kini tak ada alternatif lain, jalan keluar yang mesti dipilih saat ini ialah segera melakukan perombakan dan penyempurnaan atas hasil amendemen UUD 1945. Langkah yang dapat diambil adalah dengan cara melakukan amendemen kelima UUD 1945. Hal ini disebabkan kebutuhan akan perbaikan dan penyempurnaan hasil amendemen UUD 1945 sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan saat ini. Selain itu, amendemen kelima UUD 1945 mutlak diperlukan agar bangunan sistem politik dan pemerintahan lebih efektif, stabil, dan juga produktif sehingga semakin mendekatkan bangsa pada cita-cita demokrasi secara substansial, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

Dominasi oleh lembaga apa pun sudah saatnya dihilangkan dalam menjalankan roda pemerintahan demi penyempurnaan sistem kenegaraan. Karena itu, DPD sepantasnya dilihat sebagai investasi politik yang seharusnya mendorong Indonesia kian matang dalam berdemokrasi. Kita juga harus menyadari bahwa kedudukan DPD di tengah era otonomi daerah sangatlah signifikan untuk mendorong semua wilayah tetap dalam bingkai negara kesatuan. Karena itu, sudah saatnya bangunan sistem bikameral ditata dan diperjelas.

Intinya, amandemen kelima UUD 1945 adalah merupakan langkah mutlak untuk menerapkan sistem bikameral secara utuh dan menyeluruh. Dan yang tidak kalah penting adalah proses perubahan harus dipersiapkan dengan matang demi menghindari kesalahan yang sama pada masa sebelumnya sehingga perubahan tersebut nantinya murni untuk tujuan penataan kembali sistem ketatanegaraan kita.

 

Penulis pertama adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Staff BBH dan Analis Politik Indonesian Information of Institution.

Terbit di Harian : Analisa Medan

Edisi                    :Senin, 5 Maret 2007

Rubrik                : Opini

Kategori: TATA NEGARA · Uncategorized