Janpatar Simamora SH

TRADISI KEKERASAN DALAM PILKADA

Juli J, 2008 · 2 Komentar

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa hampir dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditanah air baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, berbagai bentuk konflik dan tindak kekerasan baik dalam skala besar maupun kecil selalu terjadi. Kondisi tersebut sekaligus menjadi cermin bahwa kehidupan politik sangat kental dengan perilaku atau tindak kekerasan. Sementara beberapa persoalan dominant yang sering melahirkan konflik dan tindak kekerasan dalam pilkada adalah pada saat menghadapi tahapan-tahapan pilkada.

Ketika KPU Daerah sudah mengeluarkan pengumuman mengenai tahapan-tahapan pilkada, maka semenjak itu pula potensi konflik sudah mulai timbul. Yang paling sering menimbulkan konflik massa dalam skala besar adalah pada saat masa kampanye tiba dan pada saat penghitungan suara. Pada saat kampanye misalnya, kita bisa lihat bahwa betapa masing-masing calon kepala daerah seolah berusaha memojokkan kandidat lainnya.

Isu-isu strategispun akan diangkat kepermukaan demi meraih simpati masyarakat, bahkan para calon umumnya merasa dekat dengan masyarakat, sehingga tidak mengherankan bila mereka harus sampai turun gunung demi menyambut partisipasi kalangan bawah dalam pilkada nanti. Tidak sedikit juga para pasangan calon yang berusaha melakukan pendekatan secara cultural, religi dan dari sudut lain. Intinya, dimana ada peluang untuk bersilaturahmi dengan masyarakat maka bisa dipastikan bahwa kandidat tersebut akan memanfaatkan peluang itu.

Pada saat ini biasanya banyak juga tokoh-tokoh lembaga atau masyarakat yang menyatakan dukungannya pada salah satu calon dengan mengatasnamakan lembaga yang menaunginya. Disinilah salah satu peluang terjadinya konflik, sebab pengurus lain dari lembaga yang bersangkutan belum tentu sepaham atau bahkan bisa jadi berseberangan dengan pengurus lainnya.

Sehingga muncullah berbagai statement di berbagai media dengan pendapat dari suatu lembaga. Dalam situasi yang demikian, tentu yang akan menjadi korban adalah para anggota lembaga dimaksud, terjadilah perpecahan akibat dari tarik-menarik dukungan terhadap para calon kepala daerah.

Selain itu, salah satu peluang yang begitu rentan menimbulkan konflik dalam skala besar adalah pada saat penghitungan suara. Ketika penghitungan suara sudah hampir mencapai titik puncak, maka bisa dipastikan bahwa para pasangan yang sudah menduga kekalahan berpihak pada mereka akan mulai mempersiapkan langkah-langkah, baik langkah hukum maupun langkah pengerasan massa. Disinilah biasanya konflik paling parah yang dapat merusak nilai demokrasi itu sendiri.

 

Cermin Negara Demokrasi

Ketidakpuasan terhadap hasil pilkada biasanya disalurkan lewat demonstrasi. Memang kalau demonstrasi dilakukan secara damai, tentu tidak akan menjadi persoalan, bahkan demonstrasi yang dilakukan secara aman adalah merupakan salah satu bentuk partisipasi politik Samuel Hungtinton dan Joan M. Nelson (1994:9-15).

Tentu dengan memaparkan berbagai persoalan dalam pilkada, bukan berarti bahwa tidak ada pilkada yang berjalan dengan aman dan damai. Namun terlepas dari itu, pilkada dapat dikatakan sebagai salah satu penyebab konflik dan memecah belah masyarakat. Oleh karena itulah maka muncul ide sebagian kalangan agar pilkada sebaiknya dihapuskan saja. Sebab, selain memakan biaya yang cukup besar, juga menimbulkan konflik horijontal dan membuat polarisasi antar kelompon di masyarakat.

Terus terang, penulis bukanlah salah satu pihak yang menginginkan agar pilkada dihapuskan, sebab bagaimanapun pilkada adalah salah satu cerminan Negara demokrasi yang memegang prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi memang rakyatlah yang menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya.

Perlu juga disadari bahwa pelaksanaan pilkada sejak Juni 2005 lalu sebenarnya dilaksanakan karena system perwakilan yaitu pemilihan kepala daerah lewat parlemen (DPRD) tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Para wakil rakyat yang memilih para calon kepala daerah justru lebih mengutamakan kepentingan partainya disbanding kepentingan konstituennya. Disamping itu, mereka juga lebih senang melakukan perjanjian politik dengan para politisi dibandingkan dengan kalangan public. Artinya terjadilah apa yang dikatakan pepatah “habis manis cepatlah dibuang”. Ketika masyarakat sudah tidak diperlukan lagi karena suaranya sudah didapatkan, maka bisa dipastikan bahwa nasib mereka tidak akan pernah lagi menjadi perhatian para wakil rakyat.

Tidak mengherankan pula bila kemudian para wakil rakyat itu berubah menjadi wakil partai di parlemen. Sebab kepentingan yang mereka perjuangkan bukanlah kepentingan konstituen melainkan kepentingan parpol. Jadi mereka tidak layak untuk disebut sebagai wakil rakyat, tetapi wakil kelompok tertentu dengan keinginan tertentu. Itu jugalah sebabnya sehingga bila rakyat mengadukan nasibnya ke gedung dewan, maka akan sangat jarang untuk ditanggapi kecuali bila sudah menimbulkan konflik yang cukup besar.

Karena kondisi tersebutlah, maka pemilihan kepala daerah melalui system perwakilan lewat parlemen dihilangkan, sebab tidak dapat menyerap aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, maka usulan agar pilkada dihaspuskan sangatlah kurang tepat sebab hal tersebut justru akan menjadi sebuah kemunduran bagi proses konsolidasi demokrasi di tanah air.

 

Teori Konflik

Apa yang dikatakan oleh Collins (Toward an Integrated of Gender Stratification, Sociological Perspectives: 1993) melalui Teori Konfliknya, yang menjelaskan bahwa orang memiliki sifat sosial (sociable), tapi juga mudah berkonflik dalam hubungan sosial mereka adalah merupakan sebuah ungkapan yang sangat tepat untuk menyimak berbagai bentuk konflik dan tindak kekerasan dalam setiap pilkada ditanah air.

Semua masyarakat sangat menginginkan agar pelaksanaan setiap pilkada dapat berjalan secara demokratis, jujur dan adil serta dalam suasana aman dan terkendali. Sifat ini adalah merupakan sifat social masyarakat dalam berinteraksi dengan yang lainnya. Namun ditengah sifat social tersebut, berbagai potensi konflik juga turut membayangi penyelenggaraan pilkada dimaksud. Berbagai potensi konflik dapat saja muncul mulai dari lingkungan partai politik, birokrasi, lembaga penyelenggara (KPUD dan Panwaslu) serta masyarakat.

 Memang perjalanan panjang negara kita yang hampir berusia 63 tahun ini sangat sarat tindak kekerasan. Bukan hanya terjadi dalam kegiatan politik praktis, tetapi juga terkait kegiatan pemerintahan. Bukan hanya kekerasan yang berlangsung antarkelompok masyarakat, tetapi juga kekerasan aparatur pemerintah terhadap warga masyarakat. Soeharto lengser 21 Mei 1998 diawali tindak kekerasan. Begitu pula saat ia mengawali kekuasaannya 31 tahun sebelumnya, tindak kekerasan juga menjadi saksi utamanya. Selama dalam pemerintahannya sikap arogan yang memicu terjadinya tindak kekerasan juga sering diperlihatkan aparatur pemerintah.

Peristiwa destruktif yang tidak sedikit korbannya, sering terjadi. Tindak kekerasan bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga nonfisik. Tindak kekerasan yang mengawali pergantian pemerintahan sangat dimungkinkan oleh kondisi yang belum tertata sistemnya secara demokratis. Dalam kondisi yang demikian dikesankan bahwa pemilu, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah, hanyalah formalitas, sekadar pemanis di bibir.

Realita itu kemudian dikoreksi dalam era reformasi. Secara bertahap pranata demokrasi dibenahi menuju ke arah kehidupan demokrasi yang lebih modern, lebih sehat, dan lebih demokratis. Terwujudlah di antaranya sistem pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung. Dengan sistem pemilihan langsung diharapkan tiap pergantian pemerintahan tidak lagi diwarnai tindak kekerasan. Hal itu mengingat, kepala negara maupun kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat pemilih. Namun, apa yang terjadi?. Di sejumlah daerah kekerasan masih terjadi, seperti di Buleleng, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

 

Beberapa Kelemahan

Pelaksanaan Pilkada langsung di Indonesia memang memiliki berbagai kelemahan dan hal inilah yang menjadi peluang terjadinya konflik massa dalam Pilkada. Mulai dari masalah rekapitulasi suara, daftar pemilih, verifikasi calon dan kecurangan-kecurangan Pilkada yang tidak ditindaklanjuti. Kekurangan ini lah yang harus diperbaiki agar pelaksanaan Pilkada ke depannya bisa memperkuat konsolidasi demokrasi dan bukan justru memperlemah proses konsolidasi tersebut.

Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan Pilkada maka paling tidak ada tiga hal yang bisa kita lakukan, yang pertama adalah melakukan amandemen yang komprehensif terhadap aturan-aturan Pilkada sehingga permasalahan seperti sistem pendaftaran pemilih yang selama ini selalu bermasalah bisa ditanggulangi. Kedua adalah merekrut para penyelenggara Pilkada  mulai dari tingkat KPU Provinsi sampai KPPS yang dianggap independent, berkualitas dan imparsial sehingga kecurangan dalam proses rekapitulasi dan juga verifikasi calon bisa dihindari

Yang ketiga dan sekaligus yang paling utama adalah melaksanakan pendidikan politik yang massif, bukan hanya kepada masyarakat umum tetapi juga kepada para elit politik agar mereka bisa lebih dewasa dalam berpolitik dan menghindari praktek politik yang menghalalkan segala cara. Berawal dari pendidikan politik yang memadai dari para elit lah maka masyarakat akan mendapatkan pembinaan politik tentu sepanjang para elit parpol benar-benar menjalankan proses pendidikan politik sesuai mekanisme yang ada.

Pada kesempatan yang demikian jugalah perlu perlu dibangu kultur politik dikalangan elit parpol. Sehingga semua pasangan calon dan atau tim sukses harus siap untuk menang dan siap untuk kalah. Dan yang  pasti bahwa siapapun yang menang wajiblah didukung oleh semua lapisan masyarakat termasuk kandidat yang kalah karena memang itulah pemimpin pilihan rakyat. Bila konsep yang demikian dapat dijalankan, maka dendam dan konflik serta berbagai tindak kekerasan yang sudah membudaya pada setiap pilkada selama ini perlahan-lahan akan dapat dihilangkan.

 

Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: pataridola@yahoo.co.id http://janpatarsimamora.wordpress.com

Kategori: ARTIKEL

2 tanggapan so far ↓

  • naya himawan // Juli J, 2008 pada 3:16 am

    jujur, adil, dan terbuka……

    hanya menjadi slogan saja, kenyataanya di dalam praktel nol
    itulah indonesia.

  • republikan21 // Desember J, 2008 pada 11:33 pm

    Paten blog ini, cuma perlu ditambah berita foto dan kreativitas lainnya. Saya juga sedang membangun blog sendiri. Kalau sudah jadi, akan diberitahu.

Tinggalkan sebuah Komentar