Janpatar Simamora SH

UTHOPIA NEGARA BEBAS KORUPSI

Juni J, 2008 · 1 Tanggapan

UTHOPIA NEGARA BEBAS KORUPSI

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Sejak tahun 2004 sampai tahun 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 2.290 pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan praktek tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara. Jumlah tersebut sekitar sembilan persen dari keseluruhan pengaduan yang diterima KPK sehingga menempatkan Sumut sebagai peringkat ketiga dalam pengaduan kasus korupsi. Hal ini diungkapkan kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di Medan, Rabu, 11 Juni 2008 lalu. Dari jumlah pengaduan tersebut, 2.291 kasus atau 96,99 persen telah dikaji dan 404 kasus atau 18 persen di antaranya ditemukan indikasi korupsi sehingga dapat ditindaklanjuti.

Namun tidak semua dari jumlah 404 kasus itu yang langsung ditangani KPK. Dengan berbagai pertimbangan, sebagian besar kasus tersebut diteruskan ke pihak lain. KPK meneruskan kasus itu ke pihak kepolisian 70 kasus, kejaksaan 171 kasus, BPKP 18 kasus, Inspektorat Jenderal dan non BPKP 30 kasus, BPK 16 kasus, Mahkamah Agung sembilan kasus dan Bawasda Sumut 10 kasus. Sedangkan yang langsung ditangani KPK sebanyak 34 kasus.

Tentu persoalan diatas adalah merupakan cerminan nyata bahwa sampai saat ini Sumut masih menjadi salah satu daerah paling produktif sekaligus subur akan perilaku korup oleh para aparat maupun birokrat di daerah ini. Korupsi telah merambah ke seluruh lini kehidupan manusia. Korupsi seolah menjadi budaya dan suatu perbuatan yang dianggap layak untuk dilakukan.

Daftar instansi baru yang dibobol koruptor, daftar tersangka baru dan daftar modus baru penyalahgunaan kekuasaan tampaknya akan terus bertambah dan mewabah ke berbagai instansi yang ada. Korupsi benar-benar telah menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan negeri ini. Oleh sebab itu, maka posisi korupsipun sudah hampir sama dengan terorisme, harus diperangi dan dimusnahkan.

Coba kita bayangkan, sudah 10 tahun reformasi berjalan dimana semangat untuk melakukan perubahan total disemua lini kehidupan bernegara terus dikumandangkan, namun sampai saat ini apa yang dicita-citakan oleh masyarakat negeri ini khususnya dalam hal semangat untuk mereformasi dunia peradilan (judicial reform) nampaknya masih akan sangat sulit untuk diwujudnyatakan. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa hampir semua institusi pemerintahan di negeri ini sudah terkena lumpur korupsi.

Apa yang baru-baru ini diungkapkan oleh KPK dengan menempatkan Sumut sebagai daerah nomor tiga dalam hal peringkat korupsi bukanlah hal yang baru dan bukan hanya terjadi di Sumut, hampir semua daerah di negeri ini juga dilanda oleh penyakit kronis yang bernama korupsi. Namun demikian, setidaknya apa yang dipaparkan KPK tersebut haruslah dijadikan cambuk sekaligus pelajaran berharga bagi pemerintah di daerah ini untuk melakukan perubahan sikap dan mental khususnya perilaku dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan oleh rakyat.

 

Uthopia   

Bila kita mencermati tingginya perilaku korup para penguasa negeri ini seperti yang diungkapkan oleh KPK, maka menjadi timbul pertanyaan dalam benak penulis, masih mungkinkah Negara ini bebas dari cengkeraman korupsi?. Nampaknya hal tersebut hanyalah sebuah uthopia (angan-angan) yang sangat sulit terealisasi. Hal itu mengingat kondisi yang terjadi saat ini dimana perilaku korupsi tumbuh dan berkembang seiring dengan berkembangnya semangat untuk memberantas perilaku yang tidak bermoral tersebut. Hingga saat ini hampir semua sector dan lini kehidupan masyarakat menyatu dengan perilaku korup. Mulai dari instansi pemerintah (eksekutif dan legislative serta yudikatif bahkan juga instansi swasta tidak luput dari budaya memalukan itu.

Kita tidak perlu berpikir jauh-jauh, tertangkapnya Ketua Tim Jaksa Pemeriksa kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Urip Tri Gunawan oleh KPK pada Maret lalu adalah merupakan salah satu bukti bahwa ternyata negeri ini masih akan sangat sulit untuk dilepaskan dari penyakit yang satu ini. Yang lebih ironis lagi, selain orang yang diberikan kewenangan untuk mengungkap aib di tubuh Bank Indonesia dan pihak-pihak yang terkait dengannya dalam hal kasus BLBI, Urip adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

Bukan hanya itu saja, belakangan kasus ini justru menyeret banyak pihak khususnya ditubuh institusi kejaksaan. Melalui rekaman pembicaraan telepon gemgan (hand phone) yang berhasil disadap oleh KPK menunjukkan bahwa dalam kasus Urip ternyata masih ada pihak-pihak lain dari kalangan kejaksaan yang turut serta membantu kelancaran aksi korupsi ditubuh lembaga penegak hukum itu.

Apa yang terjadi ditubuh kejaksaan justru terbalik dan sangat bertolakbelakang dengan apa yang seyogianya menjadi tanggung jawab mereka. Kondisi ini tentunya mengingatkan kita kembali pada hasil survey beberapa lembaga internasional dan nasional yang selalu menempatkan Indonesia pada peringkat pertama Negara terkorup.

 

Semakin Meningkat

Kita lihat saja misalnya hasil data yang pernah dikeluarkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) pada tahun 2006 silam, dalam data ICW tersebut menyebutkan bahwa jumlah kasus korupsi di tanah air dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sebagai salah satu contoh, pada tahun 2006 lalu 166 kasus korupsi di Indonesia, sementara pada tahun sebelumnya (2005) hanya sekitar 125 kasus dan tahun 2004 hanya berkisar 153 kasus.

Demikian juga dengan laporan yang dirilis versi TII (Transparancy International Indonesia) pada awal 2006 lalu mengenai lembaga terkorup ditanah air juga memperlihatkan sesuatu yang kontradiktif. Menurut hasil survey lembaga ini menyimpulkan bahwa ternyata Indonesia adalah merupakan salah satu Negara terkorup dengan indeks 4,2.

Survei yang dilakukan oleh TII menggunakan skala 1–5. Semakin besar nilai indeks, semakin korup lembaga tersebut. Sebaliknya, jika nilai indeks lembaga kecil, semakin kecil pula tingkat korupsinya dalam persepsi masyarakat. Dan yang lebih memprihatinkan lagi, jika dibandingkan dengan indeks yang didapat tahun lalu, indeks korupsi di lembaga peradilan tahun ini justru mengalami peningkatan. Bahkan, dalam skala 1-5, indeks korupsi lembaga peradilan mengalami lompatan paling besar, dari 3,8 menjadi 4,2.

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh dua lembaga independent tersebut yang mana keduanya sama-sama menyimpulkan bahwa negeri ini adalah negeri terkorup dengan tingkat perkembangan perilaku korup yang semakin meningkat dari tahun ketahun, nampaknya akan semakin mengokohkan asumsi public selama ini bahwa ternyata hampir tidak ada satupun lembaga Negara yang bebas dari korupsi.

Apalagi akhir-akhir ini, berbagai aib korupsi yang terbongkar justru datang dari lembaga penegak hukum, baik dari institusi kepolisian/militer, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan yang terakhir adalah kejaksaan. Semua institusi diatas adalah merupakan lembaga penegak hukum yang semestinya berperan dan berfungsi sebagai garda terdepan dalam melaksanakan perbaikan citra hukum di mata public. Namun yang terjadi adalah justru menjadi lembaga sarang korupsi.

 

Factor Penyebab

Begitulah, kinerja peradilan sekarang ini berada pada titik nadir yang sangat ekstrim. Berbagai keluhan baik dari masyarakat dan para pencari keadilan (justitiabelen) seolah-olah sudah tidak dapat lagi menjadi media kontrol bagi lembaga tersebut, untuk selanjutnya melakukan berbagai perbaikan yang signifikan bagi terciptanya suatu lembaga peradilan yang ideal dan sesuai dengan harapan masyarakat. Kenyataan ini jelas merupakan suatu peringatan dini bagi kita semua dan mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan korupsi (demolishing corruption) yang gencar dilakukan dalam beberapa tahun belakangan ini masih belum dapat membawa bangsa Indonesia keluar dari sistem koruptif yang akut.

Berdasarkan pengamatan penulis, ada tiga factor utama yang menjadi penyebab suburnya perilaku korup khususnya dalam dunia peradilan. Pertama adalah menjamurnya mafia peradilan mulai dari tingkat pengadilan terendah (Pengadilan Negeri) sampai pada tingkat pengadilan paling tinggi (MA). Kelompok mafia peradilan inilah yang selalu berusaha untuk menjadikan hukum sebagai ajang bisnis.

Hampir setiap pasal-pasal yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan bisa diuangkan. Dan biasanya, semakin besar bayaran yang diterima maka akan semakin kecil hukuman yang akan didapat oleh si pelaku korupsi. Pada saat seperti ini jugalah sering para mafia peradilan lebih dulu mengetahui putusan hakim jauh-jauh hari sebelum sebuah perkara disidangkan.

Kedua adalah lemahnya system pengawasan terhadap setiap institusi peradilan itu sendiri sehingga memberi ruang gerak yang lumayan bebas bagi aparat untuk memanipulasi berbagai peraturan yang ada. Dan yang ketiga adalah adanya intervensi dari lembaga-lembaga lain khususnya legislative yang selalu berupaya mengkonfrontir setiap putusan pengadilan.

Bila semua persoalan ini tidak sesegera mungkin diatasi, maka bisa dipastikan bahwa memiliki Negara yang bebas dari korupsi khususnya lembaga peradilan hanya akan sebatas uthopia belaka. Peran lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan (the last bastion of justice) hanya akan tinggal wacana tanpa realita. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan.

Upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi harus dimanfaatkan untuk menyuntikkan kesadaran perbaikan mental, perombakan kebiasaan dan pembaruan budaya menuju yang lebih baik. Disaat banyak pihak yang mulai ketakutan melakukan korupsi karena ancaman hukuman, maka penyadaran jiwa perlu dilakukan demi memperkuat rasa takut terhadap hukuman yang akan dijatuhkan bagi para pelaku korupsi.

 

Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id  http://janpatarsimamora.wordpress.com

 

Terbit di                     : Harian ANALISA

Edisi                           : 23 Juni 2008

Rubrik                        : OPINI

Kategori: TATA NEGARA

1 response so far ↓

Tinggalkan sebuah Komentar