MENGOPTIMALKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
( Refleksi Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, 5 Juni 2008 )
Oleh Janpatar Simamora, SH
Sampai saat ini, sudah banyak kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan yang telah dibawa ke dalam proses peradilan, diantaranya pencemaran Teluk Buyat, Lumpur Lapindo di Sidoarjo dan kasus illegal logging yang melibatkan Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDi) di Sumut. Namun sayangnya, penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut belum membuahkan hasil optimal, tidak memberikan pembelajaran dan menghasilkan efek jera yang bisa diharapkan untuk dilakukannya pemulihan dan menghentikan pengrusakan/pencemaran agar tidak terulang lagi.
Bahkan ditengah keadaan yang memprihatinkan tersebut, korporasi yang diduga melakukan pencemaran/pengrusakan lingkungan justru melakukan serangan balik melalui SLAPP Suit (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni strategi hukum untuk meredam/membungkan masyarakat yang kritis terhadap pencemaran/pengrusakan yang dilakukan korporasi. Beberapa bentuk SLAPP Suit yang dilakukan oleh korporasi diantaranya gugatan PT. Newmont Minahasa Raya terhadap individu dan organisasi lingkungan hidup. Juga, perusahaan mediapun tidak luput dari gugatan perusahaan yang dinilai sebagai perusak lingkungan, sebagaimana terjadi dalam gugatan PT. Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo.
Lantas, dimana sebenarnya peran hukum dalam menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat?. Mengapa kasus-kasus tersebut tidak pernah berhasil menyeret para pelaku perusakan lingkungan kedalam bui. Apakah hukum kita yang tidak mampu menjangkaunya ataukah kemauan dari aparat penegak hukum itu sendiri yang tidak ada atau meant SDM nya yang tidak memenuhi.
Lintas Sektoral
Melihat persoalan lingkungan hidup, khususnya dalam bidang kehutanan di Indonesia yang sangat kompleks, maka penanganan tindak pidana kehutanan harus dipahami sebagai salah satu bagian untuk mendorong terciptanya tujuan pembangunan kehutanan yang sesungguhnya. Yakni terpenuhinya kesejahteraan rakyat Indonesia serta tetap terjaganya fungsi hutan bagi kehidupan. Karena itu penanganan masalah kehutanan haruslah lintas sektoral, termasuk keberanian kita dalam memahami bahwa tindak pidana kehutanan bukan sekadar bagian dari tindak pidana umum, apalagi sampai direduksi menjadi sebuah pelanggaran administratif.
Saat ini persoalan yang banyak muncul dalam bidang kehutanan adalah kasus pembalakan liar. Pada umumnya kasus pembalakan liar dan berbagai kejahatan kehutanan lain terkait langsung dengan aktivitas kriminal yang tidak khusus pada sektor kehutanan. Misalnya, perusahaan kayu sering terlibat dalam penggelapan pajak dengan melaporkan penebangan kayu yang lebih rendah dari seharusnya. Selain itu beberapa produsen pulp dan kertas di Indonesia telah melakukan tindak pidana kejahatan perbankan dengan melakukan mark-up biaya investasi mereka.
Dalam menghadapi berbagai persoalan di atas, seharusnya penanganan kejahatan kehutanan tidak hanya berpijak pada ketentuan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebab, isi UU ini tidak mampu menjerat perbuatan-perbuatan lain yang sesungguhnya menjadi bagian dari kejahatan kehutanan. ” Penanganan kejahatan kehutanan tidak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan dilapangan dan atau di wilayah ekploitasi kehutanan, tetapi juga pada berbagai bentuk perbuatan yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan kehutanan.
Di antaranya adalah perbuatan pegawai kehutanan yang korup, keterlibatan personel TNI dan polisi di lapangan, broker kayu ilegal, dan pemegang hak konsensi hutan yang beroperasi di luar kontrak HPH. Dalam halini termasuk penggelapan pajak dan beberapa produsen pulp dan kertas di Indonesia yang telah melakukan tindak pidana kejahatan perbankan dengan melakukan mark-up biaya investasi mereka serta penyelundupan. Oleh karena itu, untuk menjangkau mereka perlu diterapkan pula Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama ini beberapa penanganan kasus tindak pidana kehutanan seringkali dianggap gagal karena para pelaku, baik para cukong maupun para pejabat yang terlibat dalam tindak pidana kehutanan tidak bisa disentuh oleh hukum. Salah satu kasus yang masih segar dalam ingatan kita adalah penanganan tindak pidana kehutanan di Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dengan terdakwa Lingga Tanur Djaja alias Aleng. Pengadilan Negeri Mandailing Natas memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Hal ini terjadi karena Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pene-bangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah RI tidak dilaksanakan dengan baik oleh para pejabat terkait, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehutanan. Bahkan yang terjadi adalah kecenderungan untuk saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya.
Beberapa pihak menuduh Jaksa Penuntut Umum telah lalai dalam melaksanakan tugasnya karena tidak memasukkan beberapa ketentuan pidana yang memberi ancaman bagi para pelaku pe-nebangan hutan yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 2 UU Kehutanan mengenai kerusakan hutan dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Lemahnya koordinasi aparat penegak hukum itu semakin diperparah dengan adanya klarifikasi dari Menteri Kehutanan yang menyatakan bahwa dalam perkara tersebut tidak ada tindak pidana karena semua perbutan yang didakwakan dianggap sebagai pelanggaran bukan merupakan tindak pidana. Tindakan Menteri Kehutanan tersebut sangat tidak etis dan merupakan bentuk intervensi terhadap proses justisi yang sedang berjalan dan dapat dikategorfkan sebagai bentuk obstruction of justice.
Exit Strategy
Oleh sebab itulah, maka agar proses penegakan hukum lingkungan khususnya dibidang kehutanan dapat berjalan optimal, maka perlu dilakukan exit strategy sebagai solusi penting yang harus diambil pemegang policy dalam penyelamatan fungsi lingkungan hidup.
Pertama, mengintensifkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor terkait dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, adanya sanksi yang memadai (enforceability) bagi perusahaan yang membandel dalam pengelolaan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku/penanggung jawab kegiatan seperti diatur dalam Pasal 41-48 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga, adanya partisipasi publik, transparansi, dan demokratisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup patut ditingkatkan. Pengelolaan lingkungan hidup akan terkait tiga unsur, yaitu pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Pada gilirannya, dalam pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sudah saatnya penegakan hukum bagi setiap usaha dan aktivitas yang membebani lingkungan dioptimalkan dan diintensifkan agar kelestarian fungsi lingkungan hidup bisa terjaga dengan baik.
Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan.
Terbit di : Harian Batak Pos
Edisi : Kamis, 5 Juni 2008
Rubrik : Opini dan Editorial
2 tanggapan so far ↓
sara // Oktober J, 2008 pada 11:53 am
Bang Jan,.. aRtieLnya bagus!
sara, HUKUM '06' // Oktober J, 2008 pada 11:57 am
^_~ sara ; bang, ada yang kurang.. maunya ada penjelasan 3 bentuk penegakan hukumnya… Soalnya Sara Lg nyarik pemaparan tentang itu.. ada Tugas dari Pak KASMAN ni….
But,, it’s OK..
sara Lumayan Dpt gambaran bWT ngarang BEBASnya,hehehe ^^