Janpatar Simamora SH

IDEOLOGI NEGARA DALAM BAHAYA

Juni J, 2008 · 1 Komentar

IDEOLOGI NEGARA DALAM BAHAYA

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Hampir tidak ada yang menduga bahwa peringatan hari kelahiran Pancasila tahun ini yang seharusnya menyadarkan bangsa Indonesia akan arti pentingnya persatuan dan kesatuan, kemanusiaan dan keadilan dalam konteks keheterogenan bangsa ini yang mana dibangun atas dasar keyakinan dan religi yang beraneka ragam ternyata harus ternoda oleh perilaku kekerasan sekelompok orang. Agak sulit memang diterima akal sehat, ditengah keinginan dan kemauan banyak pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai pancasila sebagai ideology Negara yang mana salah satu butirnya adalah adanya kebebasan beragama dan berkeyakinan, namun oleh sekelompok orang justru berusaha menimbulkan kekacauan.

Hal inilah yang terjadi ketika Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) sedang memperingati Hari Kelahiran Pancasila di kawasan Monumen Nasional pada Minggu, 1 Juni 2008 lalu. Adanya keinginan oleh kelompok AKKBB untuk memaknai kelahiran pancasila sebagai ideology Negara sekaligus sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras ternyata diartikan lain oleh kelompok FPI.

Tindakan FPI pun menjadi membabi buta dan menghilangkan makna yang terkandung dalam pancasila. Padahal, kalau kita mau jujur, apa yang telah digali oleh para the founding father kita dengan menuangkan kesepakatannya dalam pancasila seyogianya disadarai oleh seluruh elemen bangsa ini bahwa sebenarnya tanpa pancasila, kondisi bangsa ini akan jauh dari rasa aman, tenteram dan juga saling menghargai dan menghormati antara satu dengan lainnya.

 

Simbolitas Belaka

Terjadinya tragedy Monas cukup menandakan bahwa Pancasila yang selama ini menjadi alat pemersatu bangsa ini sudah tidak dihargai lagi keberadaannya. Alat pemersatu yang menghargai perbedaan agama dan kepercayaan, perbedaan suku, perbedaan warna kulit, perbedaan budaya. Dan untuk itu, UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa negara akan memberikan jaminan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai yang di-yakininya. Sayang, saat kekerasan terjadi di Monas, aparat keamanan sebagai perpanjangan tangan Negara ternyata tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga Negaranya.

Sama halnya dengan perusakan rumah-rumah ibadah yang terjadi selama ini, aparat keamanan “kalah cepat” dalam memberikan perlindungan bagi warga negara yang akan beribadah. Ataukah memang UUD 1945 itu sebenarnya hanya pajangan? Harus diakui, sejak Pancasila dilahirkan dan ditetapkan sebagai ideologi bagi bangsa Indonesia, keberadaannya mendapat tentangan yang keras dari kelompok-kelompok tertentu. Namun, hingga saat ini Pancasila tetap dinilai sebagai ideologi yang bisa diterima oleh sebagian besar penduduk Indonesia yang menghendaki kehidupan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persoalannya sekarang adalah sudahkah kita menyadari betul dan mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideology Negara?. Sudah pulakah kita menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?. Atau jangan-jangan Pancasila hanya dijadikan simbolitas belaka agar Negara ini bisa diklaim sebagai Negara yang berasaskan pada sila-sila mulia yang terkandung dalam Pancasila.

Sebenarnya, sejarah telah membuktikan bahwa selama ini Pancasila hanyalah dijadikan alat untuk menutupi segala kebobrokan dan ketidakadilan di negeri ini. Pemaknaan terhadap sila-sila yang terkandung dalam Pancasila sama sekali jauh dari tatanan implementasi, bahkan yang terjadi justru sebaliknya. Berbagai perilaku kekerasan, ketidak-adilan dan korup justru berusaha berlindung dibalik keluhuran yang terkandung dalam Pancasila.

Selama 32 tahun rezim orde baru memegang tampuk kekuasaan di negeri ini, selama itu pula kampanye terhadap Pancasila sebagai dasar Negara begitu gencar dilakukan. Namun ternyata perilaku dan moral yang dipertontonkan justru bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, Pancasila telah diperalat untuk menutupi perilaku busuk serta mengelabui seluruh rakyat negeri ini.

Padahal makna yang terkandung dalam Pancasila sebenarnya cukuplah mulia dan sempurna. Dengan menerapkan Pancasila sebagai dasar Negara, maka dapat dikatakan bahwa Negara Pancasila adalah bukan Negara agama atau Negara sekuler. Demikian juga dengan ideology Pancasila bukanlah ideology berdasarkan individualisme dan juga bukan berdasarkan kolektivisme. Penjelasan yang terkandung dalam Pancasila sangatlah benar, namun karena disampaikan dan didengung-dengungkan oleh pemerintah yang tidak konsekuen, sehingga menimbulkan sikap apatis dari masyarakat.

 

Konsep Prismatik

Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara, maka dengan sendirinya Negara ini telah menerapkan konsep prismatic, yaitu konsep yang mengambil segi-segi yang baik dari dua konsep yang bertentangan yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri dan diaktualisasikan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen. Dengan penerapan Pancasila sebagai dasar Negara, maka Indonesia juga telah menunjukkan bahwa Negara ini bukan Negara agama, sebab Negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama tertentu.

Negara Indonesia juga bukan Negara sekuler, sebab Negara sekuler sama sekali tidak pernah mau terlibat dalam urusan agama. Negara Pancasila juga mengakui adanya kebebasan setiap individu.

Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara, maka system hukum ditanah air juga akan berbeda dengan system hukum di Negara lain. System hukum Pancasila sangatlah berbeda dengan system hukum Eropa Continental yang hanya menekankan pada legisme, civil law, administrasi, kepastian hukum dan hukum-hukum tertulis yang Negara hukumnya disebut rechtsstaat.

System hukum Pancasila juga sangat berbeda dengan system hukum Anglo Saxon yang hanya menekankan pada peranan yudisial, common law dan substansi keadilan yang Negara hukumnya disebut the rule of law (Anglo Saxon). System hukum Pancasila mengambil segi-segi terbaik dari kedua system hukum tersebut yang mana didalamnya bertemu dalam sebuah ikatan prismatic dan integrative prinsip kepastian hukum dan keadilan substansial. Dalam bidang penegakan hukum, system hukum Pancasila menghendaki terciptanya kepastian hukum bahwa keadilan telah ditegakkan.

Namun sampai saat ini, nampaknya apa yang terkandung dalam Pancasila sama sekali tidak pernah dijalankan secara murni dan konsekuen. Mulai dari bangsa ini merdeka sampai saat sekarang yang dikenal dengan era reformasi, belum ada pemimpin yang mampu menjalankan Pancasila sebagai landasan berpijak, berpikir dan berbuat untuk membangun negeri ini.

Kondisi ini cukup membuktikan bahwa sebenarnya sekarang Pancasila sebagai ideology Negara sudah kehilangan makna dan berada dalam bahaya. Apa yang terkandung dalam pancasila itu sendiri sama sekali tidak pernah dimplementasikan dan bahkan adanya upaya untuk menggeser posisi pancasila sebagai ideology Negara dengan ideologi lain juga kurang disikapi secara tegas oleh pemerintah saat ini. Situasi yang demikian inilah menjadi ancaman terhadap keberadaan Pancasila sebagai ideology Negara Indonesia.

 

Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan.

 

Terbit di          : Harian Batak Pos

Edisi               : Senin, 9 Juni 2008

Rubrik            : Opini dan Editorial

Kategori: TATA NEGARA

1 response so far ↓

Tinggalkan sebuah Komentar