Janpatar Simamora SH

Pemilu dan Pilkada

Mei J, 2008 · 1 Tanggapan

MENDESAIN PEMILU 2009

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Hampir tidak dapat dibantah lagi bahwa system demokrasi dalam sebuah Negara adalah merupakan pilihan tepat dan merupakan asas serta system yang paling ideal didalam system politik dan ketatanegaraan. Berbagai pemikiran dan preformansi politik di berbagai Negara sampai saat ini sudah mengakui bahwa demokrasi adalah merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan system ketatanegaraan lainnya.

Bahkan berdasarkan sebuah laporan studi yang disponsori oleh sebuah organ Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu UNESCO pada awal tahun 1950 an menyimpulkan bahwa tidak ada satupun tanggapan yang menolak demokrasi sebagai landasan dan system yang paling tepat serta cukup ideal bagi semua organisasi politik dan organisasi kenegaraan. Sehingga tidak mengherankan bila kemudian sistem demokrasi yang telah meletakkan kedaulatan tertinggi ditangan rakyat sangat banyak dianut oleh berbagai Negara di dunia.

Yang menjadi permasalahan saat ini adalah bagaimana mengimplementasikan demokrasi tersebut dalam prakteknya sesuai dengan hakekat demokrasi itu sendiri. Karena saat ini harus diakui bahwa sudah cukup banyak Negara yang mempraktekkan demokrasi dengan alur pikiran dan jalannya sendiri-sendiri. Banyak sudah pelaksanaan demokrasi yang menyimpang dari jalur yang sebenarnya.

Memang dalam berbagai dokumen penting kenegaraan, demokrasi diakui sebagai landasan fundamental yang harus diwujudnyatakan. Namun realita menunjukkan bahwa banyak Negara yang justru menjadikan demokrasi sebagai dokumen diatas kertas semata tanpa ada realisasi dalam tatanan implementasi.

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia?. Berbagai dokumen penting kenegaraan dan bahkan dalam pembukaan hukum dasar kita sendiri telah diakui bahwa system pemerintahan yang kita anut adalah system demokrasi. Hal ini sudah diakui semenjak bangsa ini merdeka pada tahun 1945. Implementasi dari demokrasi itu sendiri tentu sangatlah mudah kita temukan, khususnya semenjak terjadinya reformasi pada tahun 1998.

 

Keterwakilan Masyarakat

Sementara tidak lama lagi (tahun 2009) bangsa Indonesia akan menggelar pesta demokrasi nasional dalam rangka memilih wakil rakyat dan juga Presiden dan Wakil Presiden. Sementara persiapan untuk menyambut pesta demokrasi tersebut sudah mulai dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lantas apakah pemberlakuan UU pemilu tersebut akan mampu memberi cerminan tentang Negara demokrasi yang sesungguhnya?. Memang UU pemilu 2009 ini sudah banyak membawa perubahan dalam berbagai aspek penting khususnya bila dibandingkan dengan pemilu legislative tahun 2004 lalu. Berbagai perubahan yang cukup fundamental dapat kita lihat dengan adanya kebebasan dari setiap individu untuk berpartisipasi baik sebagai konstituen maupun partisipasi politik lewat partai politik.

Seluruh masyarakat Indonesia telah memperoleh kesempatan yang sama baik untuk dipilih maupun untuk memilih. Salah satu contoh nyata adalah dengan adanya ketentuan yang menyatakan bahwa kaum perempuan harus dilibatkan sekurang-kurangnya 30 persen, baik dalam struktur organisasi partai maupun dalam hal pengajuan calon legislative.

Dalam pemilu 2004,  Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Pada pemilihan tersebut, perempuan mungkin yang paling banyak dirugikan. Perempuan kebanyakan diposisikan di nomor terakhir atau nomor yang tidak strategis. Kurangnya jumlah perempuan di parlemen (legislatif) mengakibatkan banyak persoalan penting terkait dengan peningkatan kualitas hidup hidup perempuan, pendidikan, keterwakilan perempuan dalam politik serta pengambil keputusan, tidak mendapat perhatian sepenuhnya di kalangan parlemen. Sehingga tidak mengherankan bila banyak proses legislasi di DPR namun  tidak menampung aspirasi kaum perempuan dan sebagai implikasinya, maka berbagai tindak kekerasan dalam rumah tangga, kasus trafficking dan kekerasan seksual tumbuh bagaikan jamur.

Tentunya dengan kebijakan sekarang ini, maka keterbukaan dan kesempatan yang sama terhadap semua warga Negara Indonesia untuk menuju kursi legislative dan mamperjuangkan hak-hak kaumnya akan semakin terbuka lebar. Tinggal masalahnya sekarang adalah bagaimana setiap calon mampu meyakinkan rakyat sebagai konstituen supaya menjatuhkan pilihannya pada calon tersebut. Hal inilah yang perlu dipertimbangkan oleh para kandidat legislative sebelum melangkah menuju wakil rakyat.

 

Mendesain Pemilu

 Walaupun UU pemilu No.10 Tahun 2008 disahkan dengan evaluasi yang cukup mendalam, namun tetap saja masih mengandung beberapa kelemahan. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian banyak pihak. sehingga dengan begitu, maka pemilu 2009 nanti akan dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan kehendak hati nurani rakyat demi menciptakan system demokrasi yang murni tanpa muatan politis.

Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dan harus sesegera mungkin untuk dievaluasi adalah masalah keuangan partai. Tidak adanya sumber keuangan partai secara jelas merupakan salah satu penyebab timbulnya korupsi di tubuh legislative. Akibatnya parpol semakin lama semakin menjauh dari fungsi dan peranan yang sebenarnya, parpol bukan lagi menjadi wadah aspirasi politik, melainkan ajang untuk mengeruk keuntungan dan bahkan bagi sebagian kalangan telah dianggap sebagai mata pencaharian.

Parpol cenderung dijadikan tunggangan bagi kadernya untuk mengeruk kekayaan dan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Anggota legislatif mencari uang untuk mengembalikan dana yang dikeluarkan parpolnya. Disinilah terjadi penyimpangan dan korupsi yang semakin terbuka lebar.

Untuk mengatasi persoalan ini, maka perlu adanya perusahaan sebagai sumber pendanaan parpol, sehingga ketika mencalonkan diri menjadi anggota dewan, maka segala pendanaan bisa dibebankan kepada perusahaan partai, bukan ke calon yang bersangkutan seperti yang terjadi saat ini. System seperti ini bisa dilihat pada Partai Demokrat di Amerika Serikat yang memiliki beberapa holding company yang aliran dananya likuid. Biaya kampanye dan kegiatan pemilu diambilkan dari perusahaan ini. Demikian juga yang dilakukan Partai Buruh di Australia.

Bila pemilu 2009 berhasil didesain sebagaimana penulis ungkapkan diatas, maka dengan sendirinya mata rantai korupsi ditubuh legislative lambat laun akan dapat diputus sampai pada akhirnya berhasil membongkar habis akar cultural korupsi ditanah air. Demikian juga dengan parpol nantinya akan menjadi pilar demokrasi yang sesungguhnya, sebab mereka akan memainkan peran penting sebagai penghubung antar pemerintahan Negara (the state) dengan warga negaranya (the citizens) karena sesungguhnya partai politiklah yang membentuk demokrasi sebagaimana dikatakan Schattscheider dalam bukunya “political Parties created democracy”.

 

Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id   http://janpatarsimamora.wordpress.com

 

Terbit di          : Harian Batak Pos

Edisi               : Selasa, 27 Mei 2008

Rubrik            : Opini dan Editorial

Kategori: ARTIKEL · Pemilu dan Pilkada
Ditandai:

1 response so far ↓

  • januari sihotang // Juni J, 2008 pada 3:24 pm

    hebat… hebat…! hanya kata itu selalu yang bisa meluncur dari bibirku jika teringat nama Abang. setiap saat, selalu kuinginkan pertemuan dengan abang untuk kembali memacu gairah menulisku. sukses bang. syalom.

Tinggalkan sebuah Komentar