Janpatar Simamora SH

Tenaga Kerja dan Perburuhan

Mei J, 2008 · 2 Tanggapan

AKAR MASALAH PERBURUHAN DALAM NEGERI

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Sudah menjadi tradisi tahunan bagi seluruh buruh di dunia untuk memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh dan pada setiap tanggal itu, bisa dipastikan bahwa seluruh buruh di dunia termasuk Indonesia, akan selalu melakukan aksi demonstrasi dengan membawa agenda perbaikan nasib mereka. Tentunya aksi buruh tersebut haruslah disikapi dengan matang sebagai  sebuah penegasan dari para buruh bahwa persoalan perburuhan hingga saat ini masih saja belum terpecahkan. Hubungan industrial antara buruh dan pengusaha, belum mencapai titik harmonis, selalu ada ganjalan yang terselip. Dan yang paling nyata adalah adanya unsure kepentingan yang melekat dalam setiap mengambil kebijakan dalam perburuhan.

Memang unsure kepentingan dimaksud hampir dalam setiap kebijakan pemerintah selalu menjadi permasalahan yang cukup menguras perhatian banyak pihak. namun dalam kasus perburuhan, nampaknya unsure kepentingan tersebut begitu nyata dan sangat merugikan kaum buruh sehingga memaksa kaum buruh untuk terus menyuarakan kepentingannya demi terciptanya keadilan dalam bidang perburuhan.

Salah satu problem nyata yang langsung menyentuh dan sangat mendesak untuk mendapat perhatian serta menjadi akar masalah dalam bidang perburuhan dalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh buruh dengan apa yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Kalaupun sebenarnya ketentuan dalam undang-undang sudah dipenuhi, bila kita mau jujur, dari segi substansi perundang-undangan juga buruh sangatlah dirugikan dan selalu menjadi pihak yang dipojokkan.

Disatu sisi, meningkatnya kebutuhan hidup, namun tidak dibarengi dengan kenaikan gaji yang diterima atau relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh. Sementara itu fakta yang begitu sering terpampang di depan mata adalah rendahnya gaji buruh justru dipandang menjadi penarik bagi investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah, justru memelihara kondisi seperti itu.

Kondisi ini menyebabkan pemerintah lebih sering memihak investor, dibanding buruh. Maklum, dalam hal memberikan perhatian, pemerintah sudah mulai hitung-hitungan pemasukan. Bila pemerintah memihak pada buruh, maka tentunya pemsukannya sangatlah minim, sementara bila pemerintah memihak pada investor, maka sumber-sumber pendapatan Negara, baik yang legal maupun yang illegal akan sangat mudah untuk didapatkan.

 

Hubunganya dengan SDM

Rendahnya gaji yang diterima juga sangatlah berhubungan dengan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia. Persoalannya, bagaimana SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal? Sebagaimana kita ketahui bahwa apa yang diamanatkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi kita dimana dikatakan bahwa pendidikan adalah merupakan tanggung jawab Negara ternyata hanya sebatas wacana.

Kenyataan menunjukkan justru sebaliknya. Pendidikan sekarang ini sudah mulai menciptakan pengkotak-kotakan masyarakat. Khususnya bagi mereka yang memiliki tingkat kemapanan ekonomi, maka sekolah favorit yang biasanya menawarkan biaya yang tidak sedikit akan menjadi pilihan utama mereka. Sementara orang miskian hanya akan bisa gigit jari mencermati situasi Negara yang semakin kacau balau ini.

Sementara dalam hal membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanya membuat batas minimal gaji yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan untuk menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar di bawah standar hidupnya.

Sedangkan penetapan UMR/UMP/UMK sendiri sebenarnya sangat bermasalah dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan.

Penetapan UMR/UMP/UMK di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh malas untuk memaksa pengusaha memberi gaji minimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit. Di sisi lain UMR/UMP/UMK kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya dalam proses produksi suatu perusahaan.

 

Tidak Mampu Menjembatani

Untuk mengatasi problem ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan UU yang baru dalam bidang ketenagakerjaan yaitu UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan harapan agar masalah perburuhan dapat menemui titik tengah dan tidak menjadi akar konflik diantara para pihak yang berkepentingan.

Namun ternyata UU tersebut belum sepenuhnya mampu memayungi dan menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha. Bahkan, kehadiran UU itu, justru menjadi ganjalan yang hingga kini tak kunjung mampu diselesaikan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Perbedaan kepentingan antara buruh dan pengusaha yang sangat ekstrem, menjadi titik tolak segala persoalan tersebut, yang bermuara pada masalah kesejahteraan.

Tak kunjung selesainya persoalan kesejahteraan tersebut, menjadi pemantik buruknya kondisi perburuhan di Indonesia, sekaligus menjadi faktor yang menyebabkan Indonesia tak lagi dianggap sebagai tempat yang layak untuk berinvestasi. Kepentingan untuk mendatangkan investor sebanyak-banyaknya guna melumasi kembali roda perekonomian yang tak kunjung bergerak cepat, tak pernah terealisasi.

Sebaliknya, berbagai keluhan dilontarkan pemodal, terutama asing, terkait dengan situasi perburuhan di Indonesia. Akibatnya, tak sedikit pemodal yang memindahkan lini industrinya di negara kita ke negara lain. Nilai investasi pun merosot. Bagi pengusaha (pemodal), UU Ketenagakerjaan di Indonesia dianggap sangat membebani pengusaha, terutama menyangkut pesangon. Tak hanya pemodal asing, pengusaha dalam negeri pun banyak memberi penilaian yang sama.

Hal itu dianggap menjadi faktor yang menyebabkan daya saing Indonesia untuk menarik investasi tak lagi kompetitif dibanding negara lain, semisal Vietnam. Apalagi, ditambah aturan perpajakan yang dianggap tak memberi insentif bagi peningkatan investasi asing, di tengah persaingan global yang meningkat.

Sebaliknya, bagi buruh, kehadiran UU Ketenagakerjaan dianggap belum cukup memayungi kelangsungan hidup mereka di tempat kerja. Buruh tetap menuntut jaminan bahwa mereka memperoleh hak-hak kesejahteraan secara layak, yang dari kaca mata pengusaha dianggap berlebihan.

Menghadapi kerumitan tersebut, belakangan pemerintah sempat berencana merevisi sejumlah pasal dalam UU 13 Tahun 2003, dengan meminta kajian dari akademis. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik guna memacu investasi. Namun, sontak rencana gugur di tengah jalan, karena buruh menolak keras. Buruh khawatir, revisi itu mengancam jaminan hak-hak mereka. Posisi mereka pun tegas, UU 13 Tahun 2003 adalah pijakan minimal, bahkan mereka menuntut lebih dari itu. Dengan mencermati berbagai persoalan tersebut, penyempurnaan UU Ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan, sebagai landasan yuridis guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara buruh dan pengusaha.

 

Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id

Terbit di          : Harian Medan Bisnis

Edisi                 : Kamis, 22 Mei 2008

Rubrik              : Wacana

 

 

 

Kategori: ARTIKEL · Tenaga Kerja dan Perburuhan

2 tanggapan so far ↓

  • pebruari // Mei J, 2009 pada 12:47 am

    Maaf,saya mau tanya.
    Selama 7 tahun saya bekerja di sebuah perusahaan.
    Pendapatan total yang saya peroleh saat ini, tidak dari 1,5 jt/bulan.
    Sudah sesuaikah/layakkah pendapatan yang saya terima saat ini?

  • pebruari // Mei J, 2009 pada 12:50 am

    maksud saya, pendapatan yang saya peroleh saat ini, tidak lebih dari 1,5jt/bulan.

Tinggalkan sebuah Komentar