Janpatar Simamora SH

Artikel Umum

Mei J, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

MEMAKNAI 100 TAHUN KEBANGKITAN NASIONAL

Oleh Janpatar Simamora, SH

 

Nampaknya, peringatan 100 tahun (satu abad) Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei 2008 ini tidak akan dihiasi dengan berbagai acara kenegaraan sebagaimana perayaan hari-hari besar nasional lainnya. Dan kalaupun terdapat beberapa kegiatan, barangkali bisa dikatakan bahwa hal tersebut hanyalah acara seremonialisasi belaka tanpa pernah dimaknai secara menyeluruh. Hal ini terbukti dari kondisi nation atau bangsa Indonesia yang hingga saat ini belum mampu keluar dari krisis multidimensial yang selama ini telah menggerogoti bangsa ini.

 Memang saat ini tidak dibutuhkan lagi kegiatan seremonial yang terlihat ingar-bingar tetapi kehilangan makna, yang paling penting adalah keberanian untuk secara kritis melihat ke dalam diri bangsa, agar kita tahu apa yang harus dilakukan ke depan. Dalam konteks kehidupan nation sekarang, gagasan dari gerakan itu mempunyai kekuatannya kembali, justru karena Indonesia sekarang berada dalam kondisi lemah dalam berbagai aspek. Eksistensi kehidupan bangsa ini tengah digerogoti oleh mentalitas kehidupan yang buruk, bahkan dari dalam diri sendiri.

 Bisa kita cermati bahwa yang dilakukan oleh para petinggi negeri ini sampai sekarang tetap saja berkutat pada pola lama yaitu hanya memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok masing-masing. Apakah itu kepentingan politik, pribadi atau kepentingan-kepentingan lain. Ironisnya, dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat seluruh negeri ini, begitu sering kita dengar suara-suara sumbang yang selalu menopengkan kepentingan umum dibalik kepentingan pribadi atau kelompoknya. Padahal sesungguhnya mereka adalah tidak lain dan tidak bukan hanyalah pahlawan kesiangan yang ingin dianggap sebagai orang paling berjasa dan tetap eksis dalam perjuangan nasib rakyat.

Dengan situasi yang demikian, maka apa yang menjadi tujuan bangsa ini untuk membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 hanyalah formalitas belaka. Memang benar bahwa hingga saat ini negara Indonesia melindungi segenap masyarakatnya, namun perlindungan yang diberikan bukanlah dalam rangka mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, melainkan melindungi kalangan tertentu dari berbagai tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum.

Penulis mengatakan demikian mengingat di Indonesia saat ini justru tumbuh subur dan berkembang pesat perilaku korupsi yang selalu menggerogoti bangsa ini. Kasus suap telah menyebar bagaikan virus yang menyebar kemana-mana. Artinya bahwa perilaku korupsi justru dipelihara yang walaupun dilakukan secara terselubung.

 

Pilih Tebang

Setiap hari nyaris kita tidak pernah tidak disodori berita-berita tentang korupsi. Korupsi dalam kehidupan politik yang melecehkan kedaulatan rakyat, korupsi dalam keuangan dan ekonomi yang membuat rakyat miskin tetap begitu banyak, korupsi di bidang hukum yang membuat keadilan diperjualbelikan, dan kebenaran diabaikan, korupsi di bidang birokrasi yang membuat rakyat diposisikan sebagai hamba bagi penguasa. Ironisnya, semua itu terjadi justru ketika bangsa ini telah mengambil kendali dalam menentukan nasib sendiri.

Sementara proses penegakan hukum yang dulunya dikenal dengan istilah tebang pilih karena tidak adanya penerapan azas kesamaan didepan hukum, kini sudah berubah menjadi pilih tebang. Proses tebang pilih umumnya dilakukan dengan cara membabat habis semua pelaku korupsi pada tahap awal, namun pada akhirnya hanya sebagian saja diantara mereka yang diproses sesuai prosedur. Sementara yang lainnya justru tidak jelas muaranya dan penyelsaiannya. Dan hal tersebutlah yang terjadi selama ini.

Namun belakangan, sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan justru menerapkan prinsip pilih tebang. Artinya, saat ini aparat penegak hukum justru memilih kasus-kasus yang mana kira-kira layak diangkat kepermukaan dan selanjutnya diproses sampai tuntas. Sementara kasus-kasus lain yang sudah terindikasi korupsi dan bahkan sudah cukup bukti, namun dengan berbagai alasan umumnya kasus tersebut malah dikubur dalam-dalam.

Dengan pola penerapan sistem pemberantasan korupsi seperti itu maka tentunya azas kesamaan didepan hukum akan kehilangan makna. Hukum seolah menjadi barang mainan yang bisa diberdayakan semaunya oleh aparat penegak hukum. Oleh sebab itulah, maka membicarakan masalah penegakan hukum tidak mungkin terlepas dari orang-orang yang melaksanakannya, yaitu aparat penegak hukum. Sebab penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan.

Kondisi tersebut diatas cukup menggambarkan bahwa saat ini secara ekstrim peraturan-peraturan yang ada hanyalah dianggap sebagai benda mati dan akan mati untuk selamanya bila tidak dilakukan perubahan dalam proses penegakan hukum. Berbagai peraturan yang ada hanyalah dianggap sebagai hiasan ruangan kantor para pejabat negara dan bahkan hanya dijadikan arsip belaka.

 

Krisis Konstitusi

Disisi lain, proses perancangan berbagai kebijakan maupun produk hukum yang dijalankan oleh pemerintah dan parlemen saat ini masih terkesan sepotong-sepotong. Akibat dari kebijakan yang terkesan sepotong-sepotong tersebutlah, maka afektivitas dan eksistensi beberapa lembaga negara yang baru muncul setelah reformasi dan diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum dibidangnya justru banyak menuai konflik.

Begitu banyak lembaga-lembaga baru dinegeri ini yang saling menyerobot kewenangan yang pada akhirnya banyak menuai konflik kenegaraan. Memang yang salah bukanlah lembaganya, sebab mereka mengacu pada ketentuan Undang-Undang yang menjadi payung hukumnya. Sebagai pihak yang paling tepat untuk disalahkan adalah para perancang dan pencipta Undang-Undang di negeri ini yang tidak jeli dan cermat dalam memberikan kewenangan pada berbagai lembaga negara melalui fungsi legislasinya. Kondisi tersebut cukup menggambarkan bahwa sesungguhnya negeri ini sedang mengalami krisis konstitusi dan sangat berpotensi melahirkan polemic kenegaraan. Inilah implikasi buruk dari sistem dan pola amandemen yang tidak mengikuti satu sistem ketatanegaraan saja.

Maklum, agar dibilang lebih profesional dan tampil beda dengan negara lain, umumnya para wakil rakyat selalu berupaya melakukan studi banding ke berbagai negara di dunia untuk membandingkan sistem ketatanegaraan yang ada dengan maksud penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia. Padahal dengan pola pemikiran seperti itu, yang timbul bukanlah penyempurnaan, melainkan kerunyaman dalam pengaturan lembaga-lembaga negara.

Dalam rangka menghindari polemik yang berkepanjangan, saat ini berkembang wacana dan gagasan untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945 demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan kita. Memang sampai saat ini, belum ada sinyal kuat yang menunjukkan bahwa amandemen kelima tersebut akan terealisasi, namun demikian gagasan tersebut patut diapresiasi demi mewujudkan bangsa Indonesia sebagai negara demokrasi.

 

Titik Sentral Kebangkitan Hukum

Baik proses penegakan hukum maupun proses pengambilan kebijakan dalam rangka melahirkan produk hukum yang benar-benar berkualitas dan mampu mencerminkan keadilan adalah merupakan dua hal utama dan merupakan titik sentral yang diyakini akan menjadi motor penggerak dimulainya kebangkitan hukum di Indonesia. Pembenahan kelembagaan negara mutlak dilakukan, namun yang tidak kalah pentingnya juga adalah implementasi dari kebijakan itu sendiri dalam rangka menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, maka tidaklah berlebihan bahwa pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, yang harus dibangkitkan adalah kesadaran untuk melihat diri secara lebih kritis. Gerakan Boedi Oetomo berhadapan dengan kekuatan lain dalam kolonialisme, dan kebangkitan sekarang adalah menghadapi kekuatan dari dalam berupa mentalitas buruk yang terwujud dalam praktik kejahatan korupsi dan lemahnya penegakan hukum serta minimnya ide brilian para pengambil kebijakan dalam memenuhi rasa keadilan terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Negara kita pernah mempunyai tokoh-tokoh yang penuh dedikasi berjuang menjadikan negara bangkit dari belenggu penjajah. Saat ini kita tentu saja tetap berharap lahirnya para penegak hukum yang memiliki dedikasi seperti para penggerak lahirnya Boedi Oetomo.

Peringatan Kebangkitan Nasional hari ini sungguh sangat relevan di tengah upaya-upaya nasional untuk memperbaiki keadaan. Ada rasa yang sudah terlalu capai, ke mana bangsa dan negara ini bergerak atau digerakkan apalagi bila mengingat bahwa usia lahirnya kebangkitan nasional itu sendiri yang sudah mencapai usia satu abad. Hampir semua orang geleng kepala ketika ditanya ke mana nakhoda akan membawa kapal besar yang namanya Indonesia.

Kapal ini sudah sangat sarat penumpang, mesinnya tak begitu sehat, awak kapalnya tidak begitu kompak, penumpangnya apa lagi? Juga, apakah bahan bakar yang tersedia dan tekad dari semua awak dan panumpang bisa mendorong kapal ini berlabuh ke sebuah negara yang benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya.

Menggunakan momentum peringatan ini, rasanya kita perlu introspeksi diri pada tiap-tiap aktor dan peran yang harus dimainkan. Jika setiap individu hanya memuja egonya baik politik, sosial ekonomi, maupun kebudayaan, kita yakini negeri yang kukuh, aman, dan makmur tidak akan benar-benar kita dapatkan. Sudah terlalu panjang cita-cita digantungkan, sudah terlalu berat beban yang harus ditanggung, dan sudah terlalu capai kita bertengkar. Terasa benar, bangsa dan negara ini butuh bangkit untuk menyejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lain. Jangan sampai momen kebangkitan nasional kali ini dibiarkan berlau begitu saja tanpa makna.

 

Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id  http://janpatarsimamora.wordpress.com   

 

Ditulis pada               : 20 Mei 2008

Kategori: ARTIKEL · Artikel Umum

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar