CALON INDEPENDEN VS CALON PARPOL
OLEH: JANPATAR SIMAMORA SH
Akhirnya, desakan berbagai kalangan agar calon perseorangan atau independen bisa maju dalam persaingan pemilihan kepada daerah, langsung mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan kepala daerah atau pilkada akan benar-benar memasuki era baru setelah pada Senin (23/7), MK memutuskan tidak hanya partai politik yang bisa mengajukan calon kepala daerah, melainkan perseorangan juga dapat mengajukan diri sendiri menjadi calon yang bakal bertarung dalam berbagai pilkada di tanah air.
Menurut MK, ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa hanya partai atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah merupakan ketentuan yang bertentangan dengan hukum dasar negara kita yaitu UUD 1945. Ketentuan ini telah menutup hak konstitusional seseorang, sehingga tidak layak untuk dipertahankan menjadi salah satu bagian dalam ketentuan di dalam proses pilkada.
Judicial review terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 kali ini diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat) Lalu Ranggalawe. Sementara dalam mengambil putusannya, dari sembilan hakim konstitusi, ada tiga hakim yang mengemukakan “dissenting opinion”. Ketiga hakim itu adalah Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna dan HAS Natabaya.
Dalam “dissenting opinionnya”, Natabaya dan Roestandi berpendapat bahwa hak calon perseorangan tidaklah ditutup, melainkan dibatasi. Pembatasan tersebut sangatlah bertentangan dengan konstitusi negara kita.
MK juga berpendapat bahwa calon perseorangan tetap dibebani kewajiban jumlah dukungan minimal untuk pencalonan. Tetapi syarat tersebut tidak bisa lebih berat dibandingkan dengan syarat parpol yang bisa mengajukan calonnya dalam pertarungan politik di pilkada. Sebagaimana menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 15 persen kursi atau perolehan suara sah dalam pemilu, DPRD dapat mengajukan calonnya untuk maju dalam pilkada. Namun, karena belum ada ketentuan mengenai pengaturan syarat minimal dimaksud dan seyogianya hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan legislatif, maka melalui putusannya, MK berpendapat bahwa untuk menghindari kekosongan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang membuat ketentuan sebelum membentuk UU mengatur syarat dukungan bagi calon independen.
Money Politic
Sebenarnya, kuatnya keinginan untuk memajukan calon kepala daerah melalui jalur independen tersebut bisa dimaklumi. Sebab, tidak semua rakyat Indonesia yang mau bergabung dalam parpol. Banyak juga yang berjuang di luar parpol. Bahkan tidak sedikit yang memilih menjadi golput.
Kondisi ini tentu akan semakin parah ketika parpol dalam mengajukan calon cenderung atas dasar perimbangan pragmatis, bukan dalam kerangka memilih pemimpin yang benar-benar kompeten dan diinginkan rakyat.
Sudah menjadi rahasia umum jika proses penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh parpol selalu diwarnai money politic/politik uang. Jangan harap seorang tokoh yang kompeten, meskipun sangat terkenal dan disenangi masyarakat, tetapi tidak memiliki uang yang memadai untuk dapat menjadi bakal calon yang akan diusung parpol. Sampai-sampai Sarwono Kusumaatmadja mengatakan bahwa dalam proses penjaringan bakal calon yang diikutinya di parpol, banyak sekali dia mengeluarkan “uang yang berjudul” (resmi) dan “uang yang tidak berjudul” (tidak resmi).
Lihatlah ketika parpol-parpol melakukan penjaringan balon. Beberapa parpol, meskipun tidak semua, mengharuskan bakal calon yang mendaftar untuk melampirkan daftar kekayaannya.
Memang itu menjadi salah satu syarat calon dalam UU 32/2004 maupun PP 6/2005. Masalahnya, mengapa hal itu diminta sejak awal? Apakah ini bagian dari upaya untuk mengetahui kekuatan “fulus” bakal calon? Seharusnya jika parpol-parpol itu objektif, bakal calon yang tak memiliki kekayaan melimpah, tetapi memiliki kemampuan dan komitmen yang kuat untuk menjadi pemimpin yang harus menjadi pilihan.
Seharusnya sebelum menentukan pilihan bakal calon yang akan diusungnya, parpol sudah melakukan survei di masyarakat terlebih dahulu, apakah tokoh yang mereka calonkan berpotensi untuk dipilih oleh mayoritas rakyat. Jangan malah sebaliknya. Calon yang memiliki lobi yang kuat serta memiliki dana yang melimpah menjadi ukuran, meskipun tak memiliki kans untuk dipilih oleh rakyat.
Melawan Oligarki Parpol
Melihat kondisi penjaringan bakal calon lewat parpol tersebut, bisa dimaklumi jika kemudian muncul desakan agar dibuka pintu untuk calon perseorangan dalam pilkada. Dan akhirnya desakan tersebut berbuah menjadi kenyataan, sebab mulai saat ini, pilkada akan bernuansa baru yaitu dengan dibolehkannya calon independen untuk bertarung.
Adanya calon perseorangan sebagai peserta dalam pilkada saat ini menjadi semacam upaya untuk melawan oligarki parpol. Masuknya calon perseorangan dalam pilkada saat ini telah diputuskan oleh MK. Gugatan uji materi UU 32/2004 berkaitan dengan dibukanya pintu bagi calon perseorangan dilakukan oleh Lalu Ranggalawe dkk. Sementara saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang di MK sebagian besar melihat bahwa tidak diakomodasinya calon perseorangan dalam UU 32/2004 bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Tidak satu pun pasal yang bisa membatasi munculnya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, termasuk di dalamnya Pasal 18, Pasal 18A, dan seterusnya di dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Profesor Ibramsyam (Guru Besar UI) dalam keterangan sebagai saksi ahli di MK mengatakan bahwa dalam teori demokrasi, tidak boleh dibatasi oleh apapun, termasuk akses untuk memilih pemimpin. Berbagai pembatasan terhadap akses demokrasi itu adalah pengkhianatan demokrasi. Harus ada kompetisi yang bebas bagi seluruh warga negara untuk bersaing pada jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Itu adalah dalil yang dikemukakan oleh Seymour Martin Lipzig, sosiolog besar Amerika Serikat dalam bukunya The Political Men.
Menghilangkan calon perseorangan berarti menghilangkan sebelah keping dari nilai demokrasi, karena di dalam masyarakat itu bukan hanya ada parpol yang mewakili kepentingan politik, tetapi ada golongan yang non-politik yang di luar parpol. Jadi, apa yang dikatakan bahwa pencalonan harus melalui parpol adalah sebelah keping dari demokrasi sebenarnya untuk akses politik masyarakat. Jadi mau tidak mau, kalau nilai demokrasi ingin dinilai dengan baik, maka calon independen itu harus masuk di dalam proses pemilihan yang diselenggarakan oleh rakyat.
Sementara Syamsudin Haris (Peneliti LIPI) dalam kesaksian di MK mengatakan bahwa UU 32/2004 yang membatasi munculnya calon perseorangan di luar jalur melalui wadah parpol sebetulnya adalah bisa dikatakan sebagai penafsiran atas konstitusi yang tidak sepenuhnya tepat. Sebab di dalam UUD 1945 Pasal 18, 18A, Pasal 18B, dan seterusnya, tidak secara eksplisit adanya pembatasan itu.
Penafsiran terhadap amanat Pasal 18 UUD 1945 dan seterusnya, sebagaimana tercantum dalam UU 32/2004, pada dasarnya kontestan dalam pilkada adalah pasangan calon, bukan parpol.
Konsekuensi logisnya tentu saja adalah bahwa pasangan calon itu bisa melalui jalur atau pintu mana saja, tidak semata-mata pintu parpol. Apalagi kalau kita teliti kembali ketentuan Pasal 1 UU 32/2004, tidak satu pun pendefinisian mengenai parpol sebagai satu-satunya wadah bagi pencalonan dalam pilkada. Hal yang justru dijelaskan, didefinisikan di dalam Pasal 1 UU 32/2004 itu adalah pasangan calon, apa itu pasangan calon dan tidak dihubungkan dengan parpol di dalam definisi Pasal 1 ayat (22) UU tersebut.
Belajar dari Pencalonan DPD
Lantas bagaimana mekanisme pencalonan untuk calon perseorangan dalam pilkada? Tentu sesuai dengan amanat MK bahwa menunggu disahkannya UU yang baru atau Peraturan Pelaksanaannya (PP), maka untuk sementara KPU dapat mengambil kebijakan. KPU sudah berpengalaman mengatur soal calon perseorangan tersebut ketika pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2004.Model pengajuan pencalonan untuk calon perseorangan pada pilkada dapat dilakukan dengan mengadopsi apa yang pernah dilakukan pada pilkada di Aceh.
Dalam UU 12/2006 tentang Pemerintahan Aceh diatur soal persyaratan calon perseorangan (Pasal 68 Ayat (1) dan (2). Bakal calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 50% dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. Dukungan sebagaimana dimaksud disertai dengan identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan tertulis.
KPU juga dengan berlandaskan pada Pasal 8 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis, termasuk masalah calon perseorangan.
Jadi, tidaklah benar kalau ada yang mengatakan akan sulit mengatur tata cara pengajuan calon perseorangan dalam pilkada. Namun, kita juga sangat mengharapkan agar pemerintah sesegera mungkin menyediakan payung hukum untuk keberadaan calon independen dalam menghadapi setiap pesta demokrasi di negeri ini.
Sementara bagi partai politik yang ada di tanah air sangat diharapkan agar segera berbenah diri, sehingga dapat tetap meraih simpati dan kepercayaan masyarakat banyak. Keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi perlu melakukan pembenahan terhadap kinerjanya, agar jangan sampai ditinggalkan oleh para konstituennya. Mereka juga harus mampu meraih simpati masyarakat yang tentunya akan dibuktikan dengan kinerjanya secara konkret dalam membantu dan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
Penulis adalah Alumnus Jurusan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Staf BBH UHN Medan, dan Analis Politik Indonesian Information of Institution
Terbit di : Harian Global
Edisi : Senin, 9 September 2007