SEKALI LAGI, MASALAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
Oleh Janpatar Simamora, SH
Dua Mei 2008 ini akan kembali diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Setiap tahun memang negeri ini selalu memperingatinya, tetapi kalau mau jujur rasanya tidak ada yang berubah dalam dunia pendidikan Indonesia. Bahkan sebagian kalangan menilai kualitas pendidikan di Indonesia justru mengalami kemunduran. Benarkah penilaian tersebut?. Kalau kita kembali pada perjalanan pendidikan di era 60-an, pasti terbersit rasa bangga karena banyak pelajar dan mahasiswa dari negara tetangga yang menuntut ilmu di Indonesia. Tetapi sekarang justru terbalik, pelajar dan mahasiswa kita yang berlomba-lomba menuntut ilmu ke negara tetangga.
Ada apa sebenarnya dengan pendidikan kita. Secara umum bisa dikatakan bahwa saat ini pendidikan di negeri ini sarat dengan masalah, dan sejauh ini pemerintah tidak mampu mengurai masalah itu secara cerdas, apalagi membuat kebijakan konkret untuk mengatasinya. Pendidikan masih dianggap sebagai kelinci percobaan yang setiap saat bisa dijadikan bahan eksperimen oleh penguasa.
Berbagai regulasi barupun di bidang pendidikan dikeluarkan, tetapi justru semakin banyak yang menilai tidak akan memberikan harapan, terutama bagi masyarakat kecil yang tidak mampu. Berbagai kebijakan barupun sudah digulirkan, namun sampai saat ini belum ada satu konseppun yang mampu mendongkrak kualitas pendidikan negeri ini. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional beberapa tahun lalu pernah menggalakkan 3 pilar utama pendidikan.
Salah satu pelaksanaan tiga pilar itu, ialah digulirkannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan harapan perbaikan mutu bisa dicapai. Namun apa yang terjadi?. Jangankan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penyaluran dana BOS sendiri justru sarat dengan masalah, yang menikmatinya bukannya anak didik, melainkan para petinggi sekolah dan dunia pendidikan. Sementara setiap terjadi pergantian penguasa di negeri ini, maka menjadi tradisi pula pergantian system pendidikan nasional.
Sekolah Kian Mahal
Entah itu mampu membawa perubahan, tapi supaya dikatakan memiliki terobosan baru dan mampu bersaing dalam rangka menghadapi globalisasi yang sudah didepan mata, penguasapun begitu sering memaksakan kebijakannya yang walaupun masyarakat belum siap untuk menerimanya.
Sekarang, apapun strategi dan kebijakan pendidikan, yang pasti masyarakat hanya melihat yang di depan mata dan menyimpulkan bahwa sekolah kian lama kian mahal, dan akses bagi masyarakat kecil untuk bersekolah makin sulit. Dengan perekonomian seperti sekarang, makin banyak masyarakat yang tidak bisa mengenyam pendidikan. Hal yang mendasar seperti wajib belajar sembilan tahun pun, makin melemah. Padahal pencanangan ini diawali dengan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 6 Tahun pada 1984, diikuti Wajib belajar Sembilan Tahun, hasilnya biasa saja.
Dengan kata lain, komitmen bangsa ini pada wajib belajar tampaknya tidak seperti saat dicanangkan. Pendidikan serba mahal, maka makin sulit masyarakat kecil bersekolah. Mahalnya sekolah ini bukan berlaku di jenjang pendidikan tinggi saja, tetapi sudah lama merambat ke tingkat paling rendah, Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.
Kesan ini bukan saja berlaku di sekolah swasta, tetapi sekolah negeri pun sudah mempermainkan biaya pendidikan. Hampir di semua jenjang sekolah negeri tidak lagi bicara soal syarat-syarat akademis, tetapi sudah bicara berapa kemampuan orang tua murid membayar. Sistem tawar-menawar pun berlaku. Artinya amanat di dalam UUD maupun UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) diabaikan.
Sesungguhnya, baik dalam Pasal 31 Amendemen UUD 1945 dan UU No 20/2003, Sistem Pendidikan Nasional (SPN) tersirat bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pendidikan yang bermutu secara gratis kepada setiap warga negara. Tidak heran bila di dalam UU SPN itu juga ditekankan bahwa pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari anggaran APBN maupun di APBD.
Tersedianya anggaran yang memadai untuk pendidikan, dan dijamin UU, maka seharusnya di masa depan tidak ada lagi keluhan tentang sulitnya bersekolah. Tetapi, akankah keadaannya seperti itu? Tampaknya ini pekerjaan lama yang harus dibenahi dulu sebelum meluncur ke cita-cita ideal.
Atas Nama Sumbangan Pendidikan
Lihat saja misalnya ketika tahun ajaran baru tiba, maka bisa dipastikan bahwa orang tua akan disibukkan dengan berbagai jenis pungutan liar dan ilegal dalam proses penerimaan siswa baru. Terbatasnya daya tampung di sekolah negeri dan sekolah swasta favorit tidak sebanding dengan jumlah peminat yang cukup besar membuat proses penerimaan siswa baru menjadi persoalan yang amat pelik dan cukup serius. Persaingan yang begitu ketat dalam penerimaan siswa baru telah mendorong berbagai sekolah yang ada untuk melakukan semacam bargaining power terhadap orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.
Nah, berawal dari persoalan inilah maka berbagai sekolahpun akhirnya melakukan pungutan liar atas nama sumbangan pendidikan. Mereka tidak mau peduli apakah kebijakan tersebut akan menjadi beban dan momok baru bagi pra orang tua siswa. Yang pasti, dengan melihat jumlah para calon siswa yang begitu besar, maka yang ada dalam benak mereka hanyalah uang, uang dan uang. Mereka mengambil kebijakan yang sangat tidak mendidik dan tidak pantas untuk diteladai sebagai kaum pendidik.
Disisi lain, para orang tua calon siswa tidak kuasa untuk menolak adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Hal ini sering tidak dimunculkan kepermukaan, sebab banyak ketakutan yang timblul di benak para orang tua. Mereka takut bila suatu saat nantinya anak mereka diterima disekolah tersebut, maka si anak akan selalu ditekan oleh pihak sekolah. Sementara orang tua tidak mau direpotkan dengan urusan seperti itu, sebab akan sangat menganggu aktivitas mereka dan juga perkembangan si anak dalam menjalani pendidikannya.
Sebenarnya, praktek pungutan seperti itu sudah terjadi sejak tahap awal proses seleksi yaitu pada saat siswa dinyatakan diterima di sekolah yang dituju. Namun, umumnya modus paling parah adalah setelah mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar atau setelah dua bulan sejak penerimaan siswa baru. Pasalnya, bila pungutan dilakukan pada tahap seleksi, pengawasan pada umumnya sangatlah ketat. Kendati demikian, sekolah sudah membuat daftar siswa lengkap dengan besaran sumbangan yang akan diberikan oleh orang tua jika anaknya diterima di sekolah tersebut.
Praktek Komersialisasi
Namun, kini keadaan justru semakin parah dan sangat memprihatinkan. Penerapan pungutan liar yang tidak lain adalah merupakan praktek komersialisasi dalam bidang pendidikan sudah diterapkan semenjak para siswa hendak mendaftarkan diri ke sekolah yang bersangkutan. Bahkan ada yang menetapkan uang pendaftraan atau uang masuk sampai mencapai angka 1 juta rupiah. Sebagai implikasinya, maka banyak para orang tua yang terpaksa mengurungkan niatnya untuk mendaftarkan anaknya menuju sekolah atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Bila sudah demikian adanya, lantas bagaimanakah nasib pendidikan bangsa ini. Akankah masyarakat kembali tidak akan mendapatkan pendidikan hanya karena orang tua mereka tidak mampu memberikan sejumlah dana yang ditetapkan pihak sekolah?. Apakah pendidikan itu memang sudah dinilai dengan uang. Bila demikian halnya, maka apa yang ditetapkan dalam dasar negara kita bahwa pendidikan itu adalah merupakan hak masyarakat untuk mendapatkannya dan pemerintah harus menfasilitasinya ternyata hanyalah sebatas wacana.
Lantas, dimana peran dan respon pemerintah guna menghentikan penganiayaan dalam bidang pendidikan oleh para pengelola sekolah terhadap siswa. Sementara penganiayaan berbentuk pungutan liar itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Setiap tahun pula masyarakat mengeluh, menjerit dan minta tolong agar bisa terbebas dari penganiayaan itu. Tetapi pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional dan dinas-dinas pendidikan di tiap provinsi serta kabupaten, plus tentu saja para penegak hukum, selalu gagal membebaskan para orangtua murid dari penganiayaan oleh para pengelola sekolah.
Bisa dikatakan bahwa hampir tidak ada yang bisa menolong ketika anak didik dan orangtuanya dipaksa pengelola sekolah membayar biaya ini-itu agar si anak bisa mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersangkutan. Sekolah yang seyogianya memberi rasa nyaman dan damai, kini berubah menjadi tempat yang tak jarang menyiksa para siswa dan orangtua. Fenomena ini mungkin hanya ada di Indonesia. Sebagian pengelola sekolah menggunakan wewenang di tangan mereka untuk mempraktikkan “pemerasan” atas nama kepentingan sekolah dan kegiatan belajar-mengajar.
Tidak Bermaknanya Derajat Kepandaian
Calon anak didik boleh saja pintar dengan ranking teratas. Namun, jika ingin mendapat bangku di sekolah lanjutan, dia harus membayar mahal. Derajat kepandaian calon anak didik bahkan bisa menjadi faktor tak bermakna di mata para pengelola sekolah, dibandingkan nilai uang yang ditargetkan mereka. Tujuan pendidikan dan berbagai jenis sekolah telah berubah dari yang dulunya untuk mendidik dengan gurunya yang selama ini dikenal sebutan pahlawan tanpa tanda jasa, namun kini telah berubah menjadi lembaga komersil yang lebih mengutamakan pemasukan dalam bentuk uang.
Bahkan saat ini bisa dikatakan bahwa pungutan liar di sekolah sudah tidak terkendali lagi, sehingga harus direspons dengan mekanisme penegakan hukum. Kalau pungutan liar di sekolah dibiarkan, dia akan menjadi bukti tambahan yang membenarkan status Indonesia sebagai negeri terkorup. Untuk menertibkan berbagai pungutan liar di bidang pendidikan yang dilakukan pengelola sekolah, dewan pendidikan juga harus segera bereaksi. Tidak bisa dengan imbauan, libatkan penegak hukum. Dewan pendidikan harus mengungkap adanya berbagai pungutan yang memberatkan masyarakat dan menelusuri penggunaan dana pungutan itu.
Sebutan pungutan liar dan komersialisasi dalam bidang pendidikan sangatlah pantas untuk perilaku semacam itu, karena untuk membangun gedung sekolah dan berbagai prasarana lainnya, sudah ada alokasi dana dari pemerintah, yakni dana block grant melalui APBD dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Oleh sebab itulah, maka apapun ceritanya, segala pungutan liar dan berbagai kutipan lain yang tidak lain adalah merupakan cerminan dari praktek komersialisasi dalam bidang pendidikan haruslah dihentikan. Tidak ada dasar hukum bagi mereka yang ingin menerapkan berbagai pungutan liar tersebut. Jangan sampai lembaga pendidikan kehilangan makna dan tujuan mulianya dari tujuan mencerdaskan bangsa menjadi sebuah lembaga komersialisasi.
Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dan Analis Politik Indonesian Information of Institution. E-mail: patarmora_81@yahoo.co.id
Terbit di : Harian Analisa
Edisi : 3 Mei 2008
Kolom : Opini
1 response so far ↓
ksemar // Mei J, 2008 pada 7:21 am
Yaa, inilah negeri kita Pak. Negeri yang kaya namun “miskin”. Peringatan hardiknas kali ini juga masih “kehilangan makna”. Kita masih terus berdoa semoha Tuhan memberikan yang terbaik untuk negeri ini dan kita yakin bahwa doa itu telah dikabulkannya. Tapi mengapa pendidikan dan kesehatan masih merupakan 2 hal yang paling menakutkan bagi rakyat khususnya orang2 miskin. Salam….